Definition of agreements or contracts set forth in Article 1313 of the terjemahan - Definition of agreements or contracts set forth in Article 1313 of the Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Definition of agreements or contrac

Definition of agreements or contracts set forth in Article 1313 of the Civil Code. Article 1313 of the Civil Code is “someone or more make agreement by him/herselves or themselves.."
According to the new theory by Van Dunne, which is defined by the agreement, is "a legal relation between two people or more based on an agreement to give a legal consequences."
According to Salim HS, SH, MH, agreement or contract is a legal relation between the subjects with other subjects in the field of wealth, where the one subject get the achiement and the other subject is obliged must doing achieved as according to agreed.
According Subekti, an agreement is instance when the people make a promise to other people or themselves make a promise to do something. From this, relation between two people or more is called engagement. In fromed, the agreement is a series of words that contain promises that is spoken or written.
And then the relation between the engagement and agreement is that the agreement to make the engagement. Agreement is a source of engagement, beside the other sources. Other sources include laws. So, there is an engagement is born of the agreement and there is an engagement that was born of law.
By definity the many agreements that have been described above, there are three elements that can be deduced, it is:
1. the person has claim, or in business terms usually called creditors
2. the person has required, in business terms usually called debtor
3. There is something that is required, it is achievement.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Definisi perjanjian atau kontrak yang ditetapkan dalam Pasal 1313 perdata. Artikel 1313 perdata adalah "seseorang atau lebih membuat perjanjian dengan dia / dirinya atau sendiri..."Menurut teori baru oleh Van Dunne, yang didefinisikan oleh perjanjian, adalah "hukum hubungan antara dua orang atau lebih berdasarkan kesepakatan untuk memberikan konsekuensi hukum."Menurut Salim HS, SH, MH, perjanjian atau kontrak adalah hubungan hukum antara subyek dengan mata pelajaran lain di bidang kekayaan, yang mana harus mendapatkan satu subjek achiement dan subjek lain wajib melakukan dicapai menurut disetujui. Menurut Subekti, kesepakatan adalah contoh ketika orang membuat janji kepada orang lain atau diri membuat janji untuk melakukan sesuatu. Dari ini, hubungan antara dua orang atau lebih disebut pertunangan. Dalam fromed, Perjanjian adalah serangkaian kata mengandung janji yang diucapkan atau ditulis.Dan kemudian hubungan antara keterlibatan dan Perjanjian adalah perjanjian untuk membuat pertunangan. Perjanjian adalah sumber keterlibatan, samping sumber-sumber lain. Sumber lainnya termasuk undang-undang. Jadi, ada keterlibatan lahir dari perjanjian dan ada pertunangan yang lahir dari hukum.Oleh definity perjanjian banyak yang telah dijelaskan di atas, ada tiga elemen yang dapat disimpulkan, itu adalah:1. orang yang memiliki klaim, atau dalam istilah bisnis biasanya disebut kreditor2. orang yang diperlukan, dalam istilah bisnis biasanya disebut debitur3. ada sesuatu yang diperlukan, itu adalah prestasi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Definisi perjanjian atau kontrak yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Pasal 1313 KUHPerdata adalah "seseorang atau lebih make kesepakatan oleh dia / herselves atau diri mereka sendiri .."
Menurut teori baru oleh Van Dunne, yang didefinisikan oleh perjanjian, adalah "hubungan hukum antara dua orang atau lebih berdasarkan kesepakatan untuk memberikan konsekuensi hukum.
"Menurut Salim HS, SH, MH, perjanjian atau kontrak adalah hubungan hukum antara subjek dengan mata pelajaran lain di bidang kekayaan, di mana satu subjek mendapatkan achiement dan subjek lainnya wajib harus melakukan dicapai sesuai dengan yang telah disepakati.
Menurut Subekti, perjanjian adalah contoh ketika orang membuat janji dengan orang lain atau diri mereka membuat janji untuk melakukan sesuatu. Dari ini, hubungan antara dua orang atau lebih disebut keterlibatan. Dalam FroMed, yang Perjanjian adalah serangkaian kata-kata yang mengandung janji-janji yang diucapkan atau tertulis.
Dan kemudian hubungan antara keterlibatan dan kesepakatan adalah bahwa perjanjian untuk membuat pertunangan. Perjanjian adalah sumber keterlibatan, di samping sumber-sumber lain. Sumber-sumber lain termasuk hukum. Jadi, ada keterlibatan lahir dari perjanjian dan ada keterlibatan yang lahir dari hukum.
Dengan definity banyak perjanjian yang telah dijelaskan di atas, ada tiga unsur yang dapat disimpulkan, itu adalah:
1. orang yang memiliki klaim, atau dalam istilah bisnis biasa disebut kreditur
2. orang tersebut telah diperlukan, dalam hal bisnis biasanya disebut debitur
3. Ada sesuatu yang diperlukan, itu adalah prestasi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: