Definisi perjanjian atau kontrak yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Pasal 1313 KUHPerdata adalah "seseorang atau lebih make kesepakatan oleh dia / herselves atau diri mereka sendiri .."
Menurut teori baru oleh Van Dunne, yang didefinisikan oleh perjanjian, adalah "hubungan hukum antara dua orang atau lebih berdasarkan kesepakatan untuk memberikan konsekuensi hukum.
"Menurut Salim HS, SH, MH, perjanjian atau kontrak adalah hubungan hukum antara subjek dengan mata pelajaran lain di bidang kekayaan, di mana satu subjek mendapatkan achiement dan subjek lainnya wajib harus melakukan dicapai sesuai dengan yang telah disepakati.
Menurut Subekti, perjanjian adalah contoh ketika orang membuat janji dengan orang lain atau diri mereka membuat janji untuk melakukan sesuatu. Dari ini, hubungan antara dua orang atau lebih disebut keterlibatan. Dalam FroMed, yang Perjanjian adalah serangkaian kata-kata yang mengandung janji-janji yang diucapkan atau tertulis.
Dan kemudian hubungan antara keterlibatan dan kesepakatan adalah bahwa perjanjian untuk membuat pertunangan. Perjanjian adalah sumber keterlibatan, di samping sumber-sumber lain. Sumber-sumber lain termasuk hukum. Jadi, ada keterlibatan lahir dari perjanjian dan ada keterlibatan yang lahir dari hukum.
Dengan definity banyak perjanjian yang telah dijelaskan di atas, ada tiga unsur yang dapat disimpulkan, itu adalah:
1. orang yang memiliki klaim, atau dalam istilah bisnis biasa disebut kreditur
2. orang tersebut telah diperlukan, dalam hal bisnis biasanya disebut debitur
3. Ada sesuatu yang diperlukan, itu adalah prestasi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..