Pada tahun 2006, Legislatif Indonesia menyetujui amandemen terhadap
Peradilan Agama UU yang membuat sejumlah perubahan penting untuk
kekuatan pengadilan '. Salah satu perubahan yang paling penting adalah penghapusan
"pilihan hukum" aturan sehubungan dengan warisan. Dengan penghapusan
aturan ini, umat Islam Indonesia mungkin tidak lagi diizinkan untuk memiliki
kasus warisan mereka memutuskan menurut adat di pengadilan sipil.
2006 amandemen juga menambahkan kompetensi baru ke Islam
pengadilan. Sejauh penambahan yang paling penting, setidaknya berpotensi, adalah kekuatan
untuk memutuskan sengketa yang melibatkan "ekonomi Syariah" ( "Ekonomi Syariah").
Arti dari istilah yang samar-samar ini diklarifikasi dalam penjelasan undang-undang,
yang menyatakan bahwa "apa yang dimaksud dengan 'Ekonomi Syariah' adalah komersial
kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat."
Pada awal 2009, Islam pengadilan telah memutuskan hanya segelintir
kasus di bawah yurisdiksi ekonomi baru mereka. Meskipun baru
yurisdiksi sangat kecil, baik sebagai proporsi beban kasus pengadilan dan di
absolut, perubahan merupakan pergeseran yang signifikan berpotensi dalam
peran peradilan Islam. Para kritikus pengadilan Islam di Indonesia
umumnya berkeinginan untuk keberadaan mereka karena keyakinan para kritikus bahwa
hukum keluarga penting di mana pengadilan telah yurisdiksi yang
relatif tidak penting, dan bahwa karya pengadilan dalam memutuskan mereka
kasus adalah sesuatu yang kurang dari benar-benar "hukum."
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..