MEMORANDUM OF UNDERSTANDING   This Memorandum of understanding is made terjemahan - MEMORANDUM OF UNDERSTANDING   This Memorandum of understanding is made Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING This

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING


This Memorandum of understanding is made on this 27th day of April, 2014 between Mr. Manno
Alessandro of Via Vittorio Veneto 20, Rome 00187, Italy of the first part (hereinafter called the investor)
and Mr. Muhammad Lukman Khakim of JL.KH.Shiddiq 17 Jenggot, Pekalongan, Central Java, 51133
Indonesia of the second part (hereinafter called the project facilitator).
Parties on both sides agree to mutually co-operate in fund/capital transfer and management and
investment programme to mutual benefit of both parties.

WHERE AS:
1. The party of the first part hereby agrees to arrange for the transfer of the sum of US$12.5M (Twelve
Million Five Hundred Thousand United State Dollars Only) into the account nominated by the project
facilitator in view of the nationality incapacity of the first party, the second party hereby agrees and
confirms his ability and willingness to ensure the successful transfer of the funds into his bank account.

2. It is hereby agreed that upon a successful transfer of the said funds, the second party shall be
automatically entitled to a sum equal to fifty percent (50%) of the funds devoid of any deduction or
taxation and shall keep safe for the first party the remaining amount after due deduction of any expenses
which he (the second party) may incur in the course of executing the transfer.

3. The project facilitator will not be held responsible or held liable to any claims of other parties as to the
said funds.

4. Both parties agree to be transparent in the business cooperation and tasks assign to each on the basis of
honesty and trust. Therefore, both parties based on trust and honesty using common sense, mutual respect
and with the mutual understanding that each would respect the prevailing law shall settle any possible
dispute in future amicably.

5. The business cooperation is based on mutual understanding that each party can use its own funds at
their own discretion. However, the project facilitator shall advise investor on areas where the funds can be
profitably invested in blue chip companies, or commodity trade.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Nota KESEPAHAMAN


ini nota kesepahaman dibuat pada hari ini tanggal 27 April 2014 antara Mr Manno
20 Alessandro Via Vittorio Veneto, 00187 Roma bagian pertama (selanjutnya disebut investor)
dan Bapak Muhammad Lukman Khakim Jl.KH.Shiddiq 17 Jenggot, Pekalongan, Jawa Tengah, 51133
Indonesia Bagian kedua (selanjutnya disebut fasilitator proyek).
Pihak di kedua belah pihak sepakat untuk saling bekerjasama dalam transfer dana modal dan manajemen dan
program investasi untuk saling menguntungkan kedua belah pihak.

MANA SEBAGAI:
1. Partai bagian pertama dengan ini setuju untuk mengatur transfer jumlah US$ 12. 5M (dua belas
Juta lima ratus ribu Inggris negara dolar saja) ke rekening dinominasikan oleh proyek
fasilitator dalam ketidakmampuan kewarganegaraan pihak pertama, pihak kedua dengan ini setuju dan
menegaskan nya kemampuan dan kemauan untuk memastikan keberhasilan transfer dana ke rekening bank.

2. Dengan ini sepakat bahwa setelah keberhasilan transfer dana berkata, pihak yang kedua
secara otomatis berhak untuk jumlah yang setara dengan lima puluh persen (50%) dari dana tanpa pengurangan apapun atau
perpajakan dan akan tetap aman bagi pihak pertama jumlah yang tersisa setelah pemotongan pengeluaran apapun
yang dia (pihak kedua) dapat dikenakan dalam melaksanakan transfer.

3. Proyek fasilitator tidak akan bertanggung jawab atau tanggung jawab untuk setiap klaim pihak lainnya sebagai
mengatakan dana.

4. Kedua belah pihak setuju untuk menjadi transparan dalam kerjasama bisnis dan tugas menetapkan untuk masing-masing berdasarkan dari the Jinhua
kejujuran dan kepercayaan. Oleh karena itu, kedua belah pihak berdasarkan kepercayaan dan kejujuran menggunakan akal sehat, saling menghormati
dan dengan saling pengertian bahwa masing-masing akan menghormati perundang akan menetap kemungkinan
sengketa secara damai di masa depan.

5. Kerjasama bisnis didasarkan pada sikap saling memahami bahwa setiap pihak dapat menggunakan dana sendiri di
kebijaksanaan mereka sendiri. Namun, fasilitator proyek akan menyarankan investor di daerah-daerah yang mana dana dapat
menguntungkan diinvestasikan dalam perusahaan blue-chip, atau perdagangan komoditas.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
NOTA KESEPAHAMAN Nota kesepahaman dibuat pada tanggal 27 April ini 2014 antara Mr Manno Alessandro Via Vittorio Veneto 20, Roma 00187, Italia dari bagian pertama (selanjutnya disebut investor) dan Mr Muhammad Lukman Khakim dari JL . KH.Shiddiq 17 Jenggot, Pekalongan, Jawa Tengah, 51133 Indonesia dari bagian kedua (selanjutnya disebut fasilitator proyek). Pihak kedua belah pihak setuju untuk saling bekerja sama dalam dana / modal dan pengalihan manajemen dan program investasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak. MANA AS: 1. Partai bagian pertama ini setuju untuk mengatur transfer sebesar US $ 12.5m (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat Only) ke rekening yang ditunjuk oleh proyek fasilitator dalam pandangan ketidakmampuan kebangsaan dari pihak pertama, pihak kedua dengan ini setuju dan menegaskan kemampuan dan kemauan untuk memastikan keberhasilan transfer dana ke rekening banknya. 2. Dengan ini sepakat bahwa setelah transfer sukses dari dana tersebut, pihak kedua akan secara otomatis berhak mendapatkan jumlah yang sama dengan lima puluh persen (50%) dari dana tanpa ada pemotongan atau perpajakan dan akan tetap aman bagi partai pertama jumlah yang tersisa setelah dikurangi karena dari setiap biaya yang ia (pihak kedua) dapat dikenakan dalam rangka melaksanakan transfer. 3. Fasilitator proyek tidak akan bertanggung jawab atau bertanggung jawab untuk setiap klaim dari pihak lain untuk dana tersebut. 4. Kedua belah pihak setuju untuk transparan dalam kerjasama bisnis dan tugas tetapkan untuk setiap atas dasar kejujuran dan kepercayaan. Oleh karena itu, kedua belah pihak berdasarkan kepercayaan dan kejujuran menggunakan akal sehat, saling menghormati dan dengan saling pengertian bahwa masing-masing akan menghormati hukum yang berlaku wajib menyelesaikan setiap kemungkinan sengketa di masa damai. 5. Kerjasama bisnis didasarkan pada saling pengertian bahwa masing-masing pihak dapat menggunakan dana sendiri pada kebijaksanaan mereka sendiri. Namun, fasilitator proyek akan menyarankan investor pada daerah di mana dana dapat menguntungkan diinvestasikan dalam perusahaan blue-chip, atau perdagangan komoditas.






























Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: