One of the major features of the Agreement is the establishment of cha terjemahan - One of the major features of the Agreement is the establishment of cha Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

One of the major features of the Ag

One of the major features of the Agreement is the establishment of challenge procedures. Parties to the Agreement are obligated to establish a dispute settlement body within its jurisdiction in which an enterprise which deems that its interests have been adversely affected by an infringement on the part of procurement entity of a provision of the Agreement can bring a complaint and seek remedies. This is Article XX which is entitled as Challenge Procedures. Article XX. 1 recommends that each Party encourages a complainant to seek consultation with the procuring entity. However, consultation is not a precondition for a challenge under this Article. Article XX. 6 provides that challenges shall be heard by a court or by an impartial and independent review body with no interest in the outcome of the procurement in question. A review body which is not a court shall either be subject to judicial review or shall have procedures which guarantee due process of law such as the right to counsel, access to all proceedings, public proceedings and the right to present witnesses (Article XX. 6 (a)-(g) ).
The challenge procedure is a unique feature of the Agreement among WTO agreements. Generally, under WTO agreements, a private party has no right to bring a complaint before a dispute settlement body unless WTO agreements are self-executing in domestic jurisdictions and courts allow a private party to invoke a WTO agreement to challenge a domestic law.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Salah satu fitur utama dari Perjanjian adalah pembentukan tantangan prosedur. Pihak suatu perjanjian diwajibkan untuk membentuk tubuh penyelesaian sengketa dalam yurisdiksi di mana suatu perusahaan yang dianggap bahwa kepentingan telah adversely terpengaruh oleh pelanggaran dari pengadaan entitas ketentuan Perjanjian dapat membawa keluhan dan mencari solusi. Ini adalah XX artikel yang berjudul sebagai tantangan prosedur. Artikel XX. 1 merekomendasikan bahwa setiap pihak mendorong pengadu untuk mencari konsultasi dengan entitas pengadaan. Namun, konsultasi tidak adalah prasyarat untuk tantangan di bawah artikel ini. Artikel XX. 6 menyediakan bahwa tantangan akan didengar oleh pengadilan atau badan review imparsial dan independen tanpa bunga dalam hasil pengadaan yang bersangkutan. Tubuh tinjauan yang tidak pengadilan akan menjadi tunduk pada judicial review atau memiliki prosedur yang menjamin proses hukum seperti hak untuk nasihat, akses ke semua proses, proses Umum dan hak untuk hadir saksi-saksi (Pasal XX. 6 (a)-(g)).Prosedur tantangan adalah fitur unik dari perjanjian antara perjanjian WTO. Umumnya, di bawah Perjanjian WTO, pesta pribadi tidak memiliki hak untuk membawa keluhan sebelum penyelesaian sengketa tubuh kecuali perjanjian WTO diri mengeksekusi dalam yurisdiksi domestik dan pengadilan memungkinkan pihak swasta untuk memohon sebuah kesepakatan WTO untuk menantang undang-undang domestik.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Salah satu fitur utama dari Perjanjian adalah pembentukan prosedur tantangan. Pihak Perjanjian wajib membentuk badan penyelesaian sengketa dalam yurisdiksinya di mana sebuah perusahaan yang menganggap bahwa kepentingannya telah terpengaruh oleh pelanggaran pada bagian pengadaan badan dari ketentuan Perjanjian dapat membawa keluhan dan mencari solusi . Ini adalah Pasal XX yang berhak sebagai Prosedur Challenge. Pasal XX. 1 merekomendasikan bahwa setiap Pihak mendorong pelapor untuk mencari konsultasi dengan badan pengadaan. Namun, konsultasi bukanlah prasyarat untuk tantangan berdasarkan Pasal ini. Pasal XX. 6 menyatakan bahwa tantangan akan didengar oleh pengadilan atau dengan review tubuh memihak dan independen dengan tidak tertarik dalam hasil pengadaan tersebut. Sebuah tinjauan tubuh yang tidak pengadilan akan baik dikenakan judicial review atau harus memiliki prosedur yang menjamin proses hukum seperti hak untuk nasihat, akses ke semua proses, proses publik dan hak untuk menghadirkan saksi-saksi (Pasal XX. 6 (a) -. (g))
Tantangan Prosedur adalah fitur unik dari Perjanjian antara perjanjian WTO. Umumnya, di bawah perjanjian WTO, pihak swasta tidak memiliki hak untuk membawa keluhan sebelum tubuh penyelesaian sengketa kecuali perjanjian WTO adalah self-executing di yurisdiksi domestik dan pengadilan memungkinkan pihak swasta untuk memohon perjanjian WTO untuk menantang hukum dalam negeri.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: