Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Salah satu fitur utama dari Perjanjian adalah pembentukan tantangan prosedur. Pihak suatu perjanjian diwajibkan untuk membentuk tubuh penyelesaian sengketa dalam yurisdiksi di mana suatu perusahaan yang dianggap bahwa kepentingan telah adversely terpengaruh oleh pelanggaran dari pengadaan entitas ketentuan Perjanjian dapat membawa keluhan dan mencari solusi. Ini adalah XX artikel yang berjudul sebagai tantangan prosedur. Artikel XX. 1 merekomendasikan bahwa setiap pihak mendorong pengadu untuk mencari konsultasi dengan entitas pengadaan. Namun, konsultasi tidak adalah prasyarat untuk tantangan di bawah artikel ini. Artikel XX. 6 menyediakan bahwa tantangan akan didengar oleh pengadilan atau badan review imparsial dan independen tanpa bunga dalam hasil pengadaan yang bersangkutan. Tubuh tinjauan yang tidak pengadilan akan menjadi tunduk pada judicial review atau memiliki prosedur yang menjamin proses hukum seperti hak untuk nasihat, akses ke semua proses, proses Umum dan hak untuk hadir saksi-saksi (Pasal XX. 6 (a)-(g)).Prosedur tantangan adalah fitur unik dari perjanjian antara perjanjian WTO. Umumnya, di bawah Perjanjian WTO, pesta pribadi tidak memiliki hak untuk membawa keluhan sebelum penyelesaian sengketa tubuh kecuali perjanjian WTO diri mengeksekusi dalam yurisdiksi domestik dan pengadilan memungkinkan pihak swasta untuk memohon sebuah kesepakatan WTO untuk menantang undang-undang domestik.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..