15. Termination by Employer15.1 Notice to CorrectIf the Contractor fai terjemahan - 15. Termination by Employer15.1 Notice to CorrectIf the Contractor fai Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

15. Termination by Employer15.1 Not

15. Termination by Employer
15.1 Notice to Correct
If the Contractor fails to carry out any obligation under the Contract, the Engineer may by notice require the Contractor to make good the failure and to remedy it within a specified reasonable time.
15.2 Termination by Employer
The Employer shall be entitled to terminate the Contract if the Contractor:
(a) fails to comply with Sub-Clause 4.2 [Performance Security] or with a notice under Sub-Clause 15.1 [Notice to Correct],
(b) abandons the Works or otherwise plainly demonstrates the intention not to continue performance of his obligations under the Contract,
(c) without reasonable excuse fails:
(i) to proceed with the Works in accordance with Clause 8 [Commencement, Delays and Suspension], or
(ii) to comply with a notice issued under Sub-Clause 7.5 [Rejection] or Sub-Clause 7.6 [Remedial Work], within 28 days after receiving it,
(d) subcontracts the whole of the Works or assigns the Contract without the required agreement,
(e) becomes bankrupt or insolvent, goes into liquidation, has a receiving or administration order made against him, compounds with his creditors, or carries on business under a receiver, trustee or manager for the benefit of his creditors, or if any act is done or event occurs which (under applicable Laws) has a similar effect to any of these acts or events, or
(f) gives or offers to give (directly or indirectly) to any person any bribe, gift, gratuity, commission or other thing of value, as an inducement or reward:
(i) for doing or forbearing to do any action in relation to the Contract, or
(ii) for showing or forbearing to show favour or disfavour to any person in relation to the Contract, or if any of the Contractor’s Personnel, agents or Subcontractors gives or offers to give (directly or indirectly) to any person any such inducement or reward as is described in this sub-paragraph (f). However, lawful inducements and rewards to Contractor’s Personnel shall not entitle termination.

In any of these events or circumstances, the Employer may, upon giving 14 days’ notice to the Contractor, terminate the Contract and expel the Contractor from the Site. However, in the case of sub-paragraph (e) or (f), the Employer may by notice terminate the Contract immediately.

The Employer’s election to terminate the Contract shall not prejudice any other rights of the Employer, under the Contract or otherwise.

The Contractor shall then leave the Site and deliver any required Goods, all Contractor’s Documents, and other design documents made by or for him, to the Engineer. However, the Contractor shall use his best efforts to comply immediately with any reasonable instructions included in the notice (i) for the assignment of any subcontract, and (ii) for the protection of life or property or for the safety of the Works.

After termination, the Employer may complete the Works and/or arrange for any other entities to do so. The Employer and these entities may then use any Goods, Contractor’s Documents and other design documents made by or on behalf of the Contractor.

The Employer shall then give notice that the Contractor’s Equipment and Temporary Works will be released to the Contractor at or near the Site. The Contractor shall promptly arrange their removal, at the risk and cost of the Contractor. However, if by this time the Contractor has failed to make a payment due to the Employer, these items may be sold by the Employer in order to recover this payment. Any balance of the proceeds shall then be paid to the Contractor.

15.3 Valuation at Date of Termination
As soon as practicable after a notice of termination under Sub-Clause 15.2 [Termination by Employer] has taken effect, the Engineer shall proceed in accordance with Sub-Clause 3.5 [Determinations] to agree or determine the value of the Works, Goods and Contractor’s Documents, and any other sums due to the Contractor for work executed in accordance with the Contract.

15.4 Payment after Termination
After a notice of termination under Sub-Clause 15.2 [Termination by Employer] has taken effect, the Employer may:
a) proceed in accordance with Sub-Clause 2.5 [Employer’s Claims],
b) withhold further payments to the Contractor until the costs of execution, completion and remedying of any defects, damages for delay in completion (if any), and all other costs incurred by the Employer, have been established, and/or (c) recover from the Contractor any losses and damages incurred by the Employer and any extra costs of completing the Works, after allowing for any sum due to the Contractor under Sub-Clause 15.3 [Valuation at Date of Termination]. After recovering any suchlosses, damages and extra costs, the Employer shall pay any balance to the Contractor.

15.5 Employer’s Entitlement to Termination for Convenience
The Employer shall be entitled to terminate the Contract, at any time for the Employer’s convenience, by giving notice of such termination to the Contractor. The termination shall take effect 28 days after the later of the dates on which the Contractor receives this notice or the Employer returns the Performance Security. The Employer shall not terminate the Contract under this Sub-Clause in order to execute the Works himself or to arrange for the Works to be executed by another contractor or to avoid a termination of the Contract by the Contractor under Clause 16.2 [Termination by Contractor].

After this termination, the Contractor shall proceed in accordance with Sub-Clause 16.3 [Cessation of Work and Removal of Contractor’s Equipment] and shall be paid in accordance with Sub-Clause 16.4 [Payment on Termination].

15.6 Corrupt or Fraudulent Practices
If the Employer determines, based on reasonable evidence, that the Contractor has engaged in corrupt, fraudulent, collusive or coercive practices, in competing for or in executing the Contract, then the Employer may, after giving 14 days notice to the Contractor, terminate the Contract and expel him from the Site, and the provisions of Clause 15 shall apply as if such termination had been made under Sub-Clause 15.2 [Termination by Employer]. Should any employee of the Contractor be determined, based on reasonable evidence, to have engaged in corrupt, fraudulent or coercive practice during the execution of the work then that employee shall be removed in accordance with Sub-Clause 6.9 [Contractor’s Personnel].
For the purposes of this Sub-Clause:
(i) “corrupt practice” is the offering, giving, receiving or soliciting, directly or indirectly, of anything of value to influence improperly the actions of another party;1
(ii) “fraudulent practice” is any act or omission, including a misrepresentation, that knowingly or recklessly misleads, or attempts to mislead, a party to obtain a financial or other benefit or to avoid an obligation;
(iii) “collusive practice” is an arrangement between two or more parties designed to achieve an improper purpose, including to influence improperly the actions of another party;
(iv) “coercive practice” is impairing or harming, or threatening to impair or harm, directly or indirectly, any party or the property of the party to influence improperly the actions of a party;
(v) “obstructive practice”is (aa) deliberately destroying, falsifying, altering or concealing of evidence material to the investigation or making false statements to investigators in order to materially impede a Bank investigation into allegations of a corrupt, fraudulent, coercive or collusive practice; and/or threatening, harassing or intimidating any party to prevent it from disclosing its knowledge of matters relevant to the investigation or from pursuing the investigation, or (bb) acts intended to materially impede the exercise of the Bank’s inspection and audit rights provided for under Sub-Clause 1.15 [Inspections and Audits by the Bank].
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
15. Pemutusan oleh perusahaan15.1 pemberitahuan kepada benarJika kontraktor gagal untuk melaksanakan kewajiban di bawah kontrak, insinyur oleh pemberitahuan membutuhkan kontraktor untuk membuat baik kegagalan dan untuk memperbaiki dalam waktu yang wajar ditentukan.15,2 pemutusan oleh majikanMajikan berhak untuk mengakhiri kontrak jika kontraktor:(a) gagal untuk mematuhi dengan sub ayat 4.2 [kinerja keamanan] atau dengan pemberitahuan di bawah sub ayat 15.1 [pemberitahuan untuk benar],(b) meninggalkan pekerjaan atau jika tidak jelas menunjukkan niat tidak terus pelaksanaan kewajibannya di bawah kontrak,(c) tanpa alasan yang masuk akal gagal:(i) untuk melanjutkan pekerjaan sesuai dengan ayat 8 [permulaan, penundaan dan suspensi], atau(ii) untuk mematuhi pemberitahuan diterbitkan di bawah sub ayat 7,5 [penolakan] atau sub ayat 7,6 [pekerjaan perbaikan], dalam 28 hari setelah menerima hal itu,(d) subcontracts seluruh karya atau menetapkan kontrak tanpa perjanjian yang diperlukan,(e) menjadi bangkrut atau bangkrut, pergi ke dalam likuidasi, memiliki urutan menerima atau administrasi dilakukan terhadap dia, senyawa dengan kreditor nya, atau menjalankan usahanya di bawah Penerima, wali, atau manajer untuk kepentingan kreditor nya, atau jika setiap tindakan yang dilakukan atau peristiwa terjadi yang (di bawah hukum yang berlaku) memiliki efek yang sama untuk setiap tindakan atau peristiwa, atau(f) memberikan atau menawarkan untuk memberikan (langsung atau tidak langsung) kepada setiap orang sogok, hadiah, gratifikasi, Komisi atau hal lain nilai, sebagai Bujukan atau hadiah:(i) untuk melakukan atau Jauhkanlah untuk melakukan tindakan apapun sehubungan dengan kontrak, atau(ii) untuk menampilkan atau Jauhkanlah untuk menunjukkan mendukung atau tidak disukai orang sehubungan dengan kontrak, atau jika salah satu kontraktor 's personil, agen atau subkontraktor memberikan atau menawarkan untuk memberikan (langsung atau tidak langsung) untuk setiap orang Bujukan atau hadiah tersebut seperti yang dijelaskan dalam ayat ini sub (f). Namun, rangsangan yang sah dan penghargaan kepada kontraktor petugas tidak akan memberikan penghentian.Dalam setiap peristiwa atau keadaan, majikan mungkin, setelah memberikan 14 hari pemberitahuan kepada kontraktor, mengakhiri kontrak dan mengusir kontraktor dari situs. Namun, dalam kasus sub-ayat (e) atau (f), majikan mungkin oleh pemberitahuan mengakhiri kontrak segera.Pemilihan majikan untuk mengakhiri kontrak tidak akan merugikan hak-hak lainnya dari majikan, di bawah kontrak atau sebaliknya.Kontraktor akan meninggalkan situs dan memberikan apapun diperlukan barang, kontraktor semua dokumen, dan dokumen-dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau baginya, untuk insinyur. Namun, kontraktor akan menggunakan upaya terbaik untuk mematuhi instruksi wajar yang termasuk dalam pemberitahuan (i) untuk penugasan subkontrak apapun, dan (ii) untuk perlindungan kehidupan atau properti atau keselamatan karya segera.Setelah penghentian, majikan dapat menyelesaikan pekerjaan atau mengatur entitas lain untuk melakukannya. Majikan dan entitas ini kemudian dapat menggunakan barang-barang, kontraktor dokumen, dan dokumen lain desain yang dibuat oleh atau atas nama kontraktor.Majikan harus kemudian memberikan pemberitahuan bahwa peralatan kontraktor dan karya-karya sementara akan dirilis kepada kontraktor di atau dekat situs. Kontraktor akan segera mengatur penghapusan mereka, risiko dan biaya kontraktor. Namun, jika pada saat ini kontraktor telah gagal membuat pembayaran karena majikan, item ini dapat dijual oleh majikan untuk memulihkan pembayaran ini. Saldo dari hasil penjualan akan kemudian dibayarkan kepada kontraktor.15.3 penilaian tanggal penghentianSegera setelah praktis setelah pemberitahuan penghentian menurut 15,2 sub ayat [pemutusan oleh majikan] telah mengambil efek, insinyur akan melanjutkan sesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] untuk setuju atau menentukan nilai dari karya-karya, barang dan kontraktor dokumen, dan jumlah apapun yang lain karena kontraktor untuk bekerja dijalankan sesuai dengan kontrak.15.4 pembayaran setelah penghentianSetelah pemberitahuan penghentian menurut 15,2 sub ayat [pemutusan oleh majikan] telah mengambil efek, majikan mungkin:) melanjutkan sesuai dengan sub ayat 2.5 [majikan klaim],b) menahan lebih lanjut pembayaran kepada kontraktor sampai biaya eksekusi, penyelesaian dan remedying setiap Cacat, ganti rugi atas keterlambatan dalam penyelesaian (jika ada), dan semua biaya lain yang dikeluarkan oleh majikan, telah memulihkan didirikan, dan/atau (c) dari kontraktor setiap kerugian dan kerusakan yang diakibatkan oleh majikan dan biaya tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan, setelah memungkinkan untuk jumlah apapun karena kontraktor di bawah sub ayat 15.3 [penilaian pada tanggal penghentian]. Setelah sembuh apapun suchlosses, kerusakan, dan biaya tambahan, majikan harus membayar saldo kepada kontraktor.15.5 majikan hak untuk penghentian untuk kenyamananMajikan berhak untuk mengakhiri kontrak, setiap saat untuk kenyamanan majikan, dengan memberikan pemberitahuan penghentian tersebut kepada kontraktor. Pengakhiran akan berpengaruh 28 hari setelah kemudian tanggal di mana kontraktor untuk menerima pemberitahuan ini atau majikan kembali keamanan kinerja. Majikan tidak akan mengakhiri kontrak di dalam sub ayat ini dalam rangka untuk melaksanakan pekerjaan sendiri atau untuk mengatur karya dijalankan oleh kontraktor lain atau untuk menghindari penghentian kontrak dengan kontraktor di bawah klausul 16.2 [pemutusan oleh kontraktor].Setelah penghentian ini, kontraktor akan melanjutkan sesuai dengan sub ayat 16.3 [penghentian kerja dan penghapusan kontraktor peralatan] dan akan dibayarkan sesuai dengan sub ayat 16,4 [pembayaran pada penghentian].15.6 korup atau penipuan praktikJika menentukan majikan, berdasarkan bukti-bukti yang wajar, yang kontraktor telah terlibat dalam praktek korupsi, penipuan, kolusi atau koersif, bersaing untuk atau dalam melaksanakan kontrak, kemudian majikan mungkin, setelah memberikan 14 hari pemberitahuan kepada kontraktor, mengakhiri kontrak dan mengusir dia dari situs, dan ketentuan-ketentuan Pasal 15 berlaku seolah-olah penghentian tersebut telah dibuat di bawah 15,2 sub ayat [pemutusan oleh majikan]. Harus setiap karyawan kontraktor ditentukan, berdasarkan bukti-bukti yang wajar, telah terlibat dalam praktek korupsi, penipuan atau koersif selama pelaksanaan pekerjaan maka karyawan akan dihapus sesuai dengan sub ayat 6.9 [kontraktor personil].Untuk tujuan klausa ini sub:(i) "praktek korup" adalah persembahan, memberi, menerima atau meminta, secara langsung atau tidak langsung, sesuatu yang berharga untuk mempengaruhi tidak semestinya tindakan dari pihak lain; 1(ii) "praktik penipuan" adalah perbuatan atau kelalaian, termasuk keliru, yang sadar atau sembrono menyesatkan, atau mencoba untuk menyesatkan, pesta untuk mendapatkan keuntungan keuangan atau lain atau untuk menghindari kewajiban;(iii) "kolusi praktik" adalah suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang dirancang untuk mencapai tujuan yang tidak tepat, termasuk untuk mempengaruhi tidak semestinya tindakan dari pihak lain;(iv) "praktek pemerasan" merusak atau merugikan, atau mengancam untuk mengganggu atau merugikan, langsung atau tidak langsung, pihak atau properti Partai untuk mempengaruhi tidak semestinya tindakan dari pihak;(v) "obstruktif praktik" adalah (aa) sengaja menghancurkan, pemalsuan, mengubah atau menyembunyikan bukti materi untuk penyelidikan atau membuat pernyataan palsu ke penyidik untuk material menghalangi Bank penyelidikan dugaan korupsi, penipuan, koersif atau kolusi praktek; dan/atau mengancam, melecehkan atau mengintimidasi pihak untuk mencegah mengungkapkan pengetahuan tentang masalah relevan untuk penyelidikan atau dari mengejar penyelidikan, atau (bb) bertindak dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan inspeksi Bank dan audit hak-hak yang disediakan untuk di bawah sub ayat 1,15 [inspeksi dan audit Bank].
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: