Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
15. Pemutusan oleh perusahaan15.1 pemberitahuan kepada benarJika kontraktor gagal untuk melaksanakan kewajiban di bawah kontrak, insinyur oleh pemberitahuan membutuhkan kontraktor untuk membuat baik kegagalan dan untuk memperbaiki dalam waktu yang wajar ditentukan.15,2 pemutusan oleh majikanMajikan berhak untuk mengakhiri kontrak jika kontraktor:(a) gagal untuk mematuhi dengan sub ayat 4.2 [kinerja keamanan] atau dengan pemberitahuan di bawah sub ayat 15.1 [pemberitahuan untuk benar],(b) meninggalkan pekerjaan atau jika tidak jelas menunjukkan niat tidak terus pelaksanaan kewajibannya di bawah kontrak,(c) tanpa alasan yang masuk akal gagal:(i) untuk melanjutkan pekerjaan sesuai dengan ayat 8 [permulaan, penundaan dan suspensi], atau(ii) untuk mematuhi pemberitahuan diterbitkan di bawah sub ayat 7,5 [penolakan] atau sub ayat 7,6 [pekerjaan perbaikan], dalam 28 hari setelah menerima hal itu,(d) subcontracts seluruh karya atau menetapkan kontrak tanpa perjanjian yang diperlukan,(e) menjadi bangkrut atau bangkrut, pergi ke dalam likuidasi, memiliki urutan menerima atau administrasi dilakukan terhadap dia, senyawa dengan kreditor nya, atau menjalankan usahanya di bawah Penerima, wali, atau manajer untuk kepentingan kreditor nya, atau jika setiap tindakan yang dilakukan atau peristiwa terjadi yang (di bawah hukum yang berlaku) memiliki efek yang sama untuk setiap tindakan atau peristiwa, atau(f) memberikan atau menawarkan untuk memberikan (langsung atau tidak langsung) kepada setiap orang sogok, hadiah, gratifikasi, Komisi atau hal lain nilai, sebagai Bujukan atau hadiah:(i) untuk melakukan atau Jauhkanlah untuk melakukan tindakan apapun sehubungan dengan kontrak, atau(ii) untuk menampilkan atau Jauhkanlah untuk menunjukkan mendukung atau tidak disukai orang sehubungan dengan kontrak, atau jika salah satu kontraktor 's personil, agen atau subkontraktor memberikan atau menawarkan untuk memberikan (langsung atau tidak langsung) untuk setiap orang Bujukan atau hadiah tersebut seperti yang dijelaskan dalam ayat ini sub (f). Namun, rangsangan yang sah dan penghargaan kepada kontraktor petugas tidak akan memberikan penghentian.Dalam setiap peristiwa atau keadaan, majikan mungkin, setelah memberikan 14 hari pemberitahuan kepada kontraktor, mengakhiri kontrak dan mengusir kontraktor dari situs. Namun, dalam kasus sub-ayat (e) atau (f), majikan mungkin oleh pemberitahuan mengakhiri kontrak segera.Pemilihan majikan untuk mengakhiri kontrak tidak akan merugikan hak-hak lainnya dari majikan, di bawah kontrak atau sebaliknya.Kontraktor akan meninggalkan situs dan memberikan apapun diperlukan barang, kontraktor semua dokumen, dan dokumen-dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau baginya, untuk insinyur. Namun, kontraktor akan menggunakan upaya terbaik untuk mematuhi instruksi wajar yang termasuk dalam pemberitahuan (i) untuk penugasan subkontrak apapun, dan (ii) untuk perlindungan kehidupan atau properti atau keselamatan karya segera.Setelah penghentian, majikan dapat menyelesaikan pekerjaan atau mengatur entitas lain untuk melakukannya. Majikan dan entitas ini kemudian dapat menggunakan barang-barang, kontraktor dokumen, dan dokumen lain desain yang dibuat oleh atau atas nama kontraktor.Majikan harus kemudian memberikan pemberitahuan bahwa peralatan kontraktor dan karya-karya sementara akan dirilis kepada kontraktor di atau dekat situs. Kontraktor akan segera mengatur penghapusan mereka, risiko dan biaya kontraktor. Namun, jika pada saat ini kontraktor telah gagal membuat pembayaran karena majikan, item ini dapat dijual oleh majikan untuk memulihkan pembayaran ini. Saldo dari hasil penjualan akan kemudian dibayarkan kepada kontraktor.15.3 penilaian tanggal penghentianSegera setelah praktis setelah pemberitahuan penghentian menurut 15,2 sub ayat [pemutusan oleh majikan] telah mengambil efek, insinyur akan melanjutkan sesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] untuk setuju atau menentukan nilai dari karya-karya, barang dan kontraktor dokumen, dan jumlah apapun yang lain karena kontraktor untuk bekerja dijalankan sesuai dengan kontrak.15.4 pembayaran setelah penghentianSetelah pemberitahuan penghentian menurut 15,2 sub ayat [pemutusan oleh majikan] telah mengambil efek, majikan mungkin:) melanjutkan sesuai dengan sub ayat 2.5 [majikan klaim],b) menahan lebih lanjut pembayaran kepada kontraktor sampai biaya eksekusi, penyelesaian dan remedying setiap Cacat, ganti rugi atas keterlambatan dalam penyelesaian (jika ada), dan semua biaya lain yang dikeluarkan oleh majikan, telah memulihkan didirikan, dan/atau (c) dari kontraktor setiap kerugian dan kerusakan yang diakibatkan oleh majikan dan biaya tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan, setelah memungkinkan untuk jumlah apapun karena kontraktor di bawah sub ayat 15.3 [penilaian pada tanggal penghentian]. Setelah sembuh apapun suchlosses, kerusakan, dan biaya tambahan, majikan harus membayar saldo kepada kontraktor.15.5 majikan hak untuk penghentian untuk kenyamananMajikan berhak untuk mengakhiri kontrak, setiap saat untuk kenyamanan majikan, dengan memberikan pemberitahuan penghentian tersebut kepada kontraktor. Pengakhiran akan berpengaruh 28 hari setelah kemudian tanggal di mana kontraktor untuk menerima pemberitahuan ini atau majikan kembali keamanan kinerja. Majikan tidak akan mengakhiri kontrak di dalam sub ayat ini dalam rangka untuk melaksanakan pekerjaan sendiri atau untuk mengatur karya dijalankan oleh kontraktor lain atau untuk menghindari penghentian kontrak dengan kontraktor di bawah klausul 16.2 [pemutusan oleh kontraktor].Setelah penghentian ini, kontraktor akan melanjutkan sesuai dengan sub ayat 16.3 [penghentian kerja dan penghapusan kontraktor peralatan] dan akan dibayarkan sesuai dengan sub ayat 16,4 [pembayaran pada penghentian].15.6 korup atau penipuan praktikJika menentukan majikan, berdasarkan bukti-bukti yang wajar, yang kontraktor telah terlibat dalam praktek korupsi, penipuan, kolusi atau koersif, bersaing untuk atau dalam melaksanakan kontrak, kemudian majikan mungkin, setelah memberikan 14 hari pemberitahuan kepada kontraktor, mengakhiri kontrak dan mengusir dia dari situs, dan ketentuan-ketentuan Pasal 15 berlaku seolah-olah penghentian tersebut telah dibuat di bawah 15,2 sub ayat [pemutusan oleh majikan]. Harus setiap karyawan kontraktor ditentukan, berdasarkan bukti-bukti yang wajar, telah terlibat dalam praktek korupsi, penipuan atau koersif selama pelaksanaan pekerjaan maka karyawan akan dihapus sesuai dengan sub ayat 6.9 [kontraktor personil].Untuk tujuan klausa ini sub:(i) "praktek korup" adalah persembahan, memberi, menerima atau meminta, secara langsung atau tidak langsung, sesuatu yang berharga untuk mempengaruhi tidak semestinya tindakan dari pihak lain; 1(ii) "praktik penipuan" adalah perbuatan atau kelalaian, termasuk keliru, yang sadar atau sembrono menyesatkan, atau mencoba untuk menyesatkan, pesta untuk mendapatkan keuntungan keuangan atau lain atau untuk menghindari kewajiban;(iii) "kolusi praktik" adalah suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang dirancang untuk mencapai tujuan yang tidak tepat, termasuk untuk mempengaruhi tidak semestinya tindakan dari pihak lain;(iv) "praktek pemerasan" merusak atau merugikan, atau mengancam untuk mengganggu atau merugikan, langsung atau tidak langsung, pihak atau properti Partai untuk mempengaruhi tidak semestinya tindakan dari pihak;(v) "obstruktif praktik" adalah (aa) sengaja menghancurkan, pemalsuan, mengubah atau menyembunyikan bukti materi untuk penyelidikan atau membuat pernyataan palsu ke penyidik untuk material menghalangi Bank penyelidikan dugaan korupsi, penipuan, koersif atau kolusi praktek; dan/atau mengancam, melecehkan atau mengintimidasi pihak untuk mencegah mengungkapkan pengetahuan tentang masalah relevan untuk penyelidikan atau dari mengejar penyelidikan, atau (bb) bertindak dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan inspeksi Bank dan audit hak-hak yang disediakan untuk di bawah sub ayat 1,15 [inspeksi dan audit Bank].
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..