4.4 Each Member shall assume all risks relating to payment by PGE of i terjemahan - 4.4 Each Member shall assume all risks relating to payment by PGE of i Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

4.4 Each Member shall assume all ri

4.4 Each Member shall assume all risks relating to payment by PGE of its Allotted Price (including but not limited to the risk of delayed payment, failure to pay, or any other loss or damage relating thereto).

4.5.1 Unless otherwise provided in this Agreement, each Member shall have full and sole responsibility to bear the expense of and effect the payment of taxes, duties, fees or assessments of any nature whatsoever including penalties and interest, if any, provided for in or relating to the subject matter of the Contract and levied in connection with its respective Scope of Work and any subcontracts entered into by it, including, but not limited to, any personal income taxes levied or imposed on any of its employees or personnel or any of its subcontractors' employees or personnel. Each Member shall incur its own cost for its own Scope of Work and would be responsible to bear taxes on income arising from its own Scope of Work.

4.5.2 If any Member takes any unilateral action not contemplated by this Agreement or Contract which subjects any other Member to additional taxes, duties, fees or assessments, which would not have been due but for that act, such Member shall indemnify that other Member for any expense or damages associated therewith.

4.5.3 As for the tax ID (NPWP) under the name of Consortium stipulated in Article 4.3(b), all Members shall be jointly liable until such tax ID has been cancelled or revoked, including being liable for the process of the cancelation or revocation itself


ARTICLE 5: NEGOTIATION AND SIGNING OF THE CONTRACT

5.1 If PGE invites the Consortium for negotiation of the Contract after receiving the Tender, the Members shall immediately enter into negotiations with PGE with a view to entering into the Contract.

5.2 The terms of the Contract shall be negotiated under the leadership of the Leader who shall act as the spokesman of the Consortium during the negotiations.

5.3 Unless otherwise agreed by all the Members, each Member shall participate in the negotiations for the Contract through its duly authorized representative who shall have the authority to make any necessary decisions on that Member’s behalf.

5.4 JFE and NK agree that throughout the period of negotiations for the Contract they will be prepared to act promptly on any matter requiring immediate attention and shall at all times cooperate with the Leader with a view to ensuring that the negotiations proceed in a satisfactory manner.

5.5 If any terms and conditions applicable to the Offer Price or the technical standards and quality put forward in the Scope of Work of any Member do not comply with the commercial and/or technical requirements of PGE, that Member shall use its reasonable endeavors to amend such terms and
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
4.4 masing-masing anggota akan menanggung semua risiko yang terkait dengan pembayaran PGE diberikan harga (termasuk namun tidak terbatas pada risiko menunda pembayaran, kegagalan untuk membayar, atau lainnya kehilangan atau kerusakan yang mengaturnya).4.5.1 kecuali dinyatakan dalam Perjanjian, setiap anggota memiliki tanggung-jawab penuh dan tunggal untuk menanggung biaya dan efek pembayaran pajak, kewajiban, biaya atau penilaian dalam bentuk apapun termasuk hukuman dan bunga, jika ada, diberikan dalam atau berkaitan dengan subjek kontrak dan dikenakan dalam kaitannya dengan ruang lingkup kerja yang masing-masing dan setiap perihal yang masuk melalui itu , termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap pajak penghasilan pribadi dikenakan atau dikenakan pada salah satu karyawannya atau personalia atau subkontraktor para karyawan atau personil. Setiap anggota akan dikenakan biaya sendiri untuk sendiri lingkup pekerjaan dan akan bertanggung jawab untuk menanggung pajak atas penghasilan yang timbul dari sendiri lingkup pekerjaan.4.5.2 jika setiap anggota mengambil tindakan sepihak tidak dimaksudkan oleh perjanjian ini atau kontrak yang subyek anggota lainnya untuk pajak tambahan, kewajiban, biaya atau penilaian, yang tidak akan mungkin karena tetapi untuk tindakan itu, anggota tersebut harus mengganti kerugian anggota tersebut untuk setiap biaya atau kerusakan yang terkait dengannya.4.5.3 untuk pajak ID (NPWP) di bawah nama konsorsium yang ditetapkan dalam Pasal 4.3(b), Semua anggota akan bersama-sama bertanggung jawab sampai pajak ID telah dibatalkan atau dicabut, termasuk menjadi bertanggung jawab untuk proses pembatalan atau pencabutan itu sendiriPASAL 5: NEGOSIASI DAN PENANDATANGANAN KONTRAK5.1 jika PGE mengundang konsorsium negosiasi kontrak setelah menerima Tender, anggota akan segera masuk ke dalam perundingan dengan PGE dengan memasuki kontrak.5.2 syarat-syarat kontrak akan dinegosiasikan di bawah kepemimpinan pemimpin yang akan bertindak sebagai juru bicara konsorsium selama perundingan. 5.3 kecuali jika disepakati sebaliknya oleh semua anggota, setiap anggota akan berpartisipasi dalam negosiasi untuk kontrak melalui perwakilan berwenang yang akan memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang diperlukan atas nama anggota tersebut.5.4 JFE dan NK setuju bahwa selama negosiasi kontrak mereka akan siap untuk segera bertindak pada masalah apapun yang memerlukan perhatian segera dan akan setiap saat bekerja sama dengan pemimpin dengan tujuan untuk memastikan bahwa negosiasi melanjutkan secara memuaskan.5.5 jika syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menawarkan harga atau standar teknis dan kualitas yang diajukan dalam lingkup pekerjaan dari setiap anggota tidak sesuai dengan persyaratan komersial dan/atau teknis PGE, anggota tersebut akan menggunakan upaya yang wajar untuk mengubah syarat dan
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
4.4 Setiap anggota wajib menanggung semua risiko yang terkait dengan pembayaran oleh PGE nya dialokasikan Harga (termasuk namun tidak terbatas pada risiko keterlambatan pembayaran, kegagalan untuk membayar, atau kehilangan atau kerugian lain yang berhubungan dengannya). 4.5.1 Kecuali ditentukan lain dalam hal ini kesepakatan, masing-masing anggota memiliki tanggung jawab penuh dan satu-satunya untuk menanggung biaya dan efek pembayaran pajak, bea, biaya atau penilaian alam apapun termasuk denda dan bunga, jika ada, yang diberikan dalam atau yang berkaitan dengan materi pelajaran dari kontrak dan dikenakan sehubungan dengan Lingkup masing Karya dan setiap sub-kontrak diadakan oleh itu, termasuk, namun tidak terbatas pada, pajak penghasilan pribadi dikenakan atau dikenakan pada setiap karyawan atau personil atau karyawan subkontraktor atau personil. Setiap Anggota harus mengeluarkan biaya sendiri untuk Lingkup sendiri Kerja dan akan bertanggung jawab untuk menanggung pajak atas penghasilan yang timbul dari Lingkup sendiri Kerja. 4.5.2 Jika ada Anggota mengambil tindakan sepihak tidak dipertimbangkan oleh Perjanjian ini atau kontrak yang subjek apapun Anggota lain untuk tambahan pajak, bea, biaya atau penilaian, yang tidak akan jatuh tempo tapi untuk tindakan yang, seperti Anggota harus mengganti kerugian yang lain Anggota untuk setiap biaya atau kerusakan dengannya terkait. 4.5.3 Adapun ID pajak (NPWP) di bawah nama Konsorsium diatur dalam Pasal 4.3 (b), semua anggota akan bersama-sama bertanggung jawab sampai ID pajak tersebut telah dibatalkan atau dicabut, termasuk menjadi tanggung jawab untuk proses pembatalan atau pencabutan itu sendiri PASAL 5: NEGOSIASI DAN PENANDATANGANAN KONTRAK 5.1 Jika PGE mengundang Konsorsium negosiasi kontrak setelah menerima Tender, Anggota harus segera melakukan negosiasi dengan PGE dengan maksud untuk memasuki Kontrak. 5.2 Persyaratan Kontrak harus dinegosiasikan di bawah kepemimpinan Pemimpin yang akan bertindak sebagai juru bicara Konsorsium selama negosiasi. 5.3 Kecuali jika disetujui oleh semua anggota, masing-masing anggota harus berpartisipasi dalam negosiasi untuk kontrak melalui perwakilannya berwenang yang berwenang untuk membuat keputusan yang diperlukan atas nama yang Anggota ini. 5.4 JFE dan NK setuju bahwa selama periode negosiasi untuk kontrak mereka akan siap untuk bertindak segera pada setiap masalah yang memerlukan perhatian segera dan harus setiap kali bekerja sama dengan Pemimpin dengan maksud untuk menjamin bahwa negosiasi dilanjutkan dengan cara yang memuaskan. 5.5 Jika syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Harga Penawaran atau standar teknis dan kualitas diajukan dalam Lingkup Pekerjaan dari setiap Anggota tidak memenuhi persyaratan komersial dan / atau teknis PGE, yang Anggota akan menggunakan upaya yang wajar untuk mengubah hal tersebut dan


















Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: