According to the separation of powers principle, the power to levy taxes and appropriate tax proceeds for various government functions and policies is vested in the legislative branch
Menurut pemisahan kekuasaan prinsip, kekuatan untuk pungutan pajak dan pajak yang hasil untuk berbagai fungsi pemerintahan dan kebijakan dipegang cabang legislatif
Menurut pemisahan kekuasaan prinsip, kekuatan untuk memungut pajak dan hasil pajak yang sesuai untuk berbagai fungsi dan kebijakan pemerintah adalah vested di legislatif