Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 35 Pemberitahuan rekomendasi untuk dipublikasikan Direktur Eksekutif harus menyebabkan pemberitahuan rekomendasi di bawah bagian 32(1) yang akan diterbitkan di Surat Kabar beredar umumnya di daerah di mana tempat yang ditunjuk atau objek berada. S. 36 digantikan oleh s. nomor 70 tahun 2000 7. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 36 Kewajiban pemilik (1) dalam bagian ini Dewan warisan keputusan berarti keputusan Dewan warisan Section 42. (2) bagian ini berlaku untuk pemilik tempat atau obyek yang pernyataan telah diberikan di bawah bagian 34 atau 34A. (3) pemilik tempat atau obyek harus memberitahukan Direktur Eksekutif — (a) setiap karya yang dilakukan sehubungan dengan tempat atau obyek saat itu pernyataan yang diberikan; dan (b) setiap aplikasi untuk izin perencanaan atau izin bangunan atau amandemen izin perencanaan yang telah dibuat sehubungan dengan tempat, tetapi tidak ditentukan pada saat pernyataan yang diberikan; dan (c) setiap kegiatan yang dilakukan atau yang diusulkan harus dilakukan sehubungan dengan tempat atau obyek saat itu pernyataan yang diberikan. (4) nasihat dalam ayat (3) harus diberikan dalam 10 hari setelah pernyataan yang diberikan di bawah bagian 34 atau 34A. (5) jika, sebelum keputusan Dewan warisan di tempat — () aplikasi untuk izin perencanaan atau izin bangunan atau amandemen izin perencanaan dalam kaitannya dengan tempat dibuat; atau (b) perencanaan izin atau membangun izin atau perubahan izin terkait dengan tempat diberikan — pemilik tempat harus menyarankan Direktur Eksekutif aplikasi, izin, atau amandemen. (6) nasihat dalam ayat (5) harus diberikan dalam waktu 10 hari setelah pembuatan aplikasi atau pemberian izin atau amandemen. (7) jika, sebelum keputusan Dewan warisan di tempat atau obyek — (a) setiap kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan tempat atau objek yang dapat mempengaruhi tempat atau obyek; atau (b) setiap kegiatan yang diusulkan harus dilakukan sehubungan dengan tempat atau objek yang dapat mempengaruhi tempat atau obyek — pemilik tempat atau obyek harus menyarankan Direktur Eksekutif aktivitas atau proposal. (8) nasihat dalam ayat (7) harus diberikan dalam waktu 10 hari setelah pemilik menjadi sadar akan kegiatan atau proposal, kalimatnya kasus. (9) jika, sebelum keputusan Dewan warisan di tempat atau obyek, proposal dibuat untuk membuang seluruh atau setiap bagian dari tempat atau obyek, pemilik tempat atau obyek harus menyarankan Direktur Eksekutif proposal. (10) nasihat dalam ayat (9) harus diberikan setidaknya 10 hari sebelum memasuki kontrak untuk pembuangan tempat atau objek. (11) pemilik tempat atau obyek yang mengusulkan untuk membuang seluruh atau setiap bagian dari tempat atau obyek sebelum keputusan Dewan warisan di tempat atau obyek harus, sebelum memasuki kontrak untuk pembuangan itu, memberikan salinan pernyataan di bawah bagian 34 atau 34A kepada orang yang, di bawah kontrak diusulkan, adalah untuk memperoleh tempat atau obyek atau bagian dari tempat atau obyek. (12) saran Direktur Eksekutif di bawah bagian ini harus dilakukan secara tertulis. S. 36(13) telah diubah oleh 5(2)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (13) pemilik tempat atau obyek harus sesuai dengan bagian ini. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 120 hukuman unit; dan dalam hal suatu badan hukum: 240 hukuman unit.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
