HERITAGE ACT 1995 - SECT 35 Notice of recommendation to be published T terjemahan - HERITAGE ACT 1995 - SECT 35 Notice of recommendation to be published T Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

HERITAGE ACT 1995 - SECT 35 Notice

HERITAGE ACT 1995 - SECT 35
Notice of recommendation to be published
The Executive Director must cause a notice of a recommendation under section 32(1) to be published in a newspaper circulating generally in the area in which the nominated place or object is located.
S. 36
substituted by No. 70/2000 s. 7.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 36
Obligations of the owner
(1) In this section Heritage Council decision means a decision of the Heritage Council under section 42.
(2) This section applies to the owner of a place or object to whom a statement has been given under section 34 or 34A.
(3) The owner of a place or object must advise the Executive Director of—
(a) any works that are being carried out in relation to the place or object at the time the statement is given; and
(b) any application for a planning permit or a building permit or for an amendment to a planning permit that has been made in relation to the place, but not determined at the time the statement is given; and
(c) any other activities that are being carried out or are proposed to be carried out in relation to the place or object at the time the statement is given.
(4) An advice under subsection (3) must be given within 10 days after the statement is given under section 34 or 34A.
(5) If, before the Heritage Council decision on a place—
(a) an application for a planning permit or a building permit or for an amendment to a planning permit in relation to the place is made; or
(b) a planning permit or building permit or an amendment to a permit in relation to the place is granted—
the owner of the place must advise the Executive Director of the application, permit or amendment.
(6) An advice under subsection (5) must be given within 10 days after the making of the application or the grant of the permit or amendment.
(7) If, before the Heritage Council decision on a place or object—
(a) any activities are carried out in relation to the place or object that could adversely affect the place or object; or
(b) any activities are proposed to be carried out in relation to the place or object that could adversely affect the place or object—
the owner of the place or object must advise the Executive Director of the activity or proposal.
(8) An advice under subsection (7) must be given within 10 days after the owner becomes aware of the activity or the proposal, as the case requires.
(9) If, before the Heritage Council decision on a place or object, a proposal is made to dispose of the whole or any part of the place or object, the owner of the place or object must advise the Executive Director of that proposal.
(10) An advice under subsection (9) must be given at least 10 days before entering into the contract for the disposal of the place or object.
(11) The owner of the place or object who proposes to dispose of the whole or any part of the place or object before the Heritage Council decision on the place or object must, before entering into a contract for that disposal, give a copy of the statement under section 34 or 34A to the person who, under the proposed contract, is to acquire the place or object or part of the place or object.
(12) An advice to the Executive Director under this section must be in writing.
S. 36(13) amended by No. 74/2003 s. 5(2)(a)(b).
(13) An owner of a place or object must comply with this section.
Penalty: in the case of a natural person: 120 penalty units; and
in the case of a body corporate: 240 penalty units.



0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 35 Pemberitahuan rekomendasi untuk dipublikasikan Direktur Eksekutif harus menyebabkan pemberitahuan rekomendasi di bawah bagian 32(1) yang akan diterbitkan di Surat Kabar beredar umumnya di daerah di mana tempat yang ditunjuk atau objek berada. S. 36 digantikan oleh s. nomor 70 tahun 2000 7. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 36 Kewajiban pemilik (1) dalam bagian ini Dewan warisan keputusan berarti keputusan Dewan warisan Section 42. (2) bagian ini berlaku untuk pemilik tempat atau obyek yang pernyataan telah diberikan di bawah bagian 34 atau 34A. (3) pemilik tempat atau obyek harus memberitahukan Direktur Eksekutif — (a) setiap karya yang dilakukan sehubungan dengan tempat atau obyek saat itu pernyataan yang diberikan; dan (b) setiap aplikasi untuk izin perencanaan atau izin bangunan atau amandemen izin perencanaan yang telah dibuat sehubungan dengan tempat, tetapi tidak ditentukan pada saat pernyataan yang diberikan; dan (c) setiap kegiatan yang dilakukan atau yang diusulkan harus dilakukan sehubungan dengan tempat atau obyek saat itu pernyataan yang diberikan. (4) nasihat dalam ayat (3) harus diberikan dalam 10 hari setelah pernyataan yang diberikan di bawah bagian 34 atau 34A. (5) jika, sebelum keputusan Dewan warisan di tempat — () aplikasi untuk izin perencanaan atau izin bangunan atau amandemen izin perencanaan dalam kaitannya dengan tempat dibuat; atau (b) perencanaan izin atau membangun izin atau perubahan izin terkait dengan tempat diberikan — pemilik tempat harus menyarankan Direktur Eksekutif aplikasi, izin, atau amandemen. (6) nasihat dalam ayat (5) harus diberikan dalam waktu 10 hari setelah pembuatan aplikasi atau pemberian izin atau amandemen. (7) jika, sebelum keputusan Dewan warisan di tempat atau obyek — (a) setiap kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan tempat atau objek yang dapat mempengaruhi tempat atau obyek; atau (b) setiap kegiatan yang diusulkan harus dilakukan sehubungan dengan tempat atau objek yang dapat mempengaruhi tempat atau obyek — pemilik tempat atau obyek harus menyarankan Direktur Eksekutif aktivitas atau proposal. (8) nasihat dalam ayat (7) harus diberikan dalam waktu 10 hari setelah pemilik menjadi sadar akan kegiatan atau proposal, kalimatnya kasus. (9) jika, sebelum keputusan Dewan warisan di tempat atau obyek, proposal dibuat untuk membuang seluruh atau setiap bagian dari tempat atau obyek, pemilik tempat atau obyek harus menyarankan Direktur Eksekutif proposal. (10) nasihat dalam ayat (9) harus diberikan setidaknya 10 hari sebelum memasuki kontrak untuk pembuangan tempat atau objek. (11) pemilik tempat atau obyek yang mengusulkan untuk membuang seluruh atau setiap bagian dari tempat atau obyek sebelum keputusan Dewan warisan di tempat atau obyek harus, sebelum memasuki kontrak untuk pembuangan itu, memberikan salinan pernyataan di bawah bagian 34 atau 34A kepada orang yang, di bawah kontrak diusulkan, adalah untuk memperoleh tempat atau obyek atau bagian dari tempat atau obyek. (12) saran Direktur Eksekutif di bawah bagian ini harus dilakukan secara tertulis. S. 36(13) telah diubah oleh 5(2)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (13) pemilik tempat atau obyek harus sesuai dengan bagian ini. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 120 hukuman unit; dan dalam hal suatu badan hukum: 240 hukuman unit.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 35
Pemberitahuan rekomendasi yang akan diterbitkan
Direktur Eksekutif harus menyebabkan pemberitahuan rekomendasi di bawah bagian 32 (1) yang akan diterbitkan dalam surat kabar yang beredar umum di daerah di mana tempat yang dinominasikan atau objek berada.
S . 36
diganti dengan No. 70/2000 s. . 7 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 36 Kewajiban pemilik (1) Dalam bagian ini keputusan Heritage Council berarti keputusan Dewan Warisan bawah bagian 42. (2) Bagian ini berlaku untuk pemilik tempat atau objek kepada siapa pernyataan telah diberikan di bawah bagian 34 atau 34A. (3) Pemilik tempat atau objek harus memberitahu Direktur Eksekutif dari- (a) setiap karya yang sedang dilaksanakan dalam kaitannya dengan tempat atau objek pada saat pernyataan diberikan ; dan (b) aplikasi apapun untuk izin perencanaan atau izin bangunan atau untuk amandemen izin perencanaan yang telah dibuat dalam kaitannya dengan tempat, tapi tidak ditentukan pada saat pernyataan diberikan; dan (c) kegiatan lain yang sedang dilakukan atau diusulkan untuk dilaksanakan dalam kaitannya dengan tempat atau objek pada saat pernyataan diberikan. (4) Sebuah saran dalam ayat (3) harus diberikan dalam waktu 10 hari setelah pernyataan yang diberikan di bawah bagian 34 atau 34A. (5) Jika, sebelum keputusan Heritage Dewan tempat-a (a) permohonan izin perencanaan atau izin bangunan atau untuk amandemen izin perencanaan dalam kaitannya dengan Tempat ini dibuat; atau (b) izin perencanaan atau izin bangunan atau perubahan izin dalam kaitannya dengan tempat ini granted- pemilik tempat harus memberitahu Direktur Eksekutif aplikasi, izin atau amandemen. (6) Sebuah saran dalam ayat ( 5) harus diberikan dalam waktu 10 hari setelah pembuatan aplikasi atau pemberian izin atau amandemen. (7) Jika, sebelum keputusan Heritage Council pada tempat atau object (a) kegiatan apapun yang dilakukan dalam kaitannya dengan tempat atau objek yang dapat mempengaruhi tempat atau objek; atau (b) kegiatan apapun yang diusulkan untuk dilakukan dalam kaitannya dengan tempat atau objek yang dapat mempengaruhi tempat atau object pemilik tempat atau objek harus memberitahu Direktur Eksekutif kegiatan atau proposal. (8) An saran dalam ayat (7) harus diberikan dalam waktu 10 hari setelah pemilik menjadi sadar akan kegiatan atau proposal, sesuai dengan kasus tersebut. (9) Jika, sebelum keputusan Heritage Dewan tempat atau objek, proposal dibuat untuk membuang seluruh atau sebagian dari tempat atau objek, pemilik tempat atau objek harus memberitahu Direktur Eksekutif usulan itu. (10) Sebuah saran dalam ayat (9) harus diberikan minimal 10 hari sebelum masuk ke dalam Kontrak untuk pembuangan tempat atau objek. (11) Pemilik tempat atau objek yang mengusulkan untuk membuang seluruh atau sebagian dari tempat atau objek sebelum keputusan Heritage Dewan tempat atau objek harus, sebelum masuk ke kontrak untuk pembuangan itu, memberikan salinan pernyataan di bawah pasal 34 atau 34A kepada orang yang, di bawah kontrak yang diusulkan, adalah untuk mendapatkan tempat atau objek atau bagian dari tempat atau objek. (12) Sebuah nasehat kepada Eksekutif direktur di bawah bagian ini harus secara tertulis. S. 36 (13) telah diubah dengan No. 74/2003 s. 5 (2) (a) (b). (13) Seorang pemilik tempat atau objek harus sesuai dengan bagian ini. Hukuman: dalam kasus orang perorangan: 120 unit hukuman; dan dalam kasus badan usaha: 240 unit penalti.































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: