PKL, atau Pedagang kesemek
lima (PKL), yang ritel sangat kecil, biasanya tidak memiliki izin hukum, yang menempati publik
ruang seperti jalan-jalan, tempat parkir, stasiun dan taman (Porter et al., 2011). PKL
di Indonesia mencerminkan reaksi rakyat untuk 1998 krisis moneter, yang
diberlakukan mereka untuk mencari cara-cara alternatif untuk mencari nafkah. Di banyak kota, pedagang kaki lima
relokasi hampir selalu 'berakhir dengan bentrokan antara petugas dan pedagang'
(BBC Indonesia, 2011).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..