NOTA KESEPAHAMAN / PERSETUJUAN BERSAMA NOTA KESEPAHAMAN ini / PERJANJIAN dibuat dan ditandatangani pada 13 Oktober ------ ------ 2015 antara: Carla RamirezNaifeh [Shahba. Izaz Jalan 215, Suriah, Gunung Simeon, Aleppo Governorate, Suriah] selanjutnya disebut pemilik sah USD6,300,000.00 (enam juta, Tiga Ratus Dolar Amerika Serikat) ("SAH PEMILIK") DAN Yusrizal (Jakarta, Indonesia) Disini setelah disebut penerima atau manajer investasi dari jumlah yang disebutkan di atas uang. ("PENERIMA") 1. IT IS INI MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT: Bahwa aku, Carla RamirezNaifeh dari Suriah memiliki kepemilikan hukum dari dana sebesar (USD6,300,000.00) Enam Juta Tiga Ratus Amerika Serikat investasi Dolar dalam usaha yang menguntungkan di Indonesia selama 5 (lima) tahun. 2 PENGENDALIAN DAN KEAMANAN DANA YANG:. Penerima harus selalu menjaga pemilik sah dana di rekening bank yang ditunjuk dengan bank besar yang diakui baik di Suriah dan internasional Penerima adalah bebas untuk menghapus salah satu atau semua uang yang rinci dalam ayat dari perjanjian ini dari rekening bank tanpa memberitahu pemilik sah sebelum transaksi. 3. RASIO INVESTASI / KEPEMILIKAN DANA: Pemilik yang sah ini setuju bahwa ia akan memberikan kepada uang manajer investasi / penerima pada rasio 30% (dua puluh persen) dari seluruh dana pada saat uang itu disetorkan ke rekening penerima Bank. Ini sama dengan USD2,100,000.00 Pemilik yang sah setuju bahwa 65% (Enam puluh lima persen) dari seluruh dana harus disimpan dalam tahanan / rekening manajer investasi untuk investasi lebih lanjut. Uang ini akan tetap satu-satunya milik pemilik sah. USD4,200,000.00 sama ini ini Pemilik yang sah ini setuju bahwa 5% (lima persen) yang tersisa dari seluruh dana akan digunakan untuk tujuan membayar kembali untuk setiap biaya yang dikeluarkan dalam proses menyelesaikan transaksi / deposito ke rekening bank penerima, termasuk Suriah tugas lain dan pajak. Ini sama dengan USD185,000.00 5. YURISDIKSI / PERSELISIHAN: Perjanjian ini harus ditafsirkan dan diatur oleh hukum negara di mana setiap pelanggaran perjanjian terjadi sehingga menimbulkan sengketa antara para pihak. Dalam kasus apapun perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul dari perjanjian ini, para pihak wajib pertama kali mencoba untuk menempatkan mereka secara damai di antara mereka, gagal yang peduli akan disebut arbitrase di bawah aturan arbitrase dari International Chamber of Commerce di Indonesia / orang lain. 6. ASAL DARI DANA: The sah waran pemilik dan jaminan untuk penerima bahwa dana telah dihasilkan dari kegiatan komersial hukum formal dan bahwa seluruh dana yang diwarisi dari keluarga. Pemilik sah juga menjamin kepada penerima bahwa dana tidak memiliki asal pidana. 7. PERTAHANAN DAN GANTI RUGI (a) Pemilik sah setuju, sebagai perannya, untuk membela PENERIMA melawan, dan untuk mengganti kerugian dan tahan PENERIMA berbahaya dari, klaim atau tindakan hukum oleh pihak ketiga terhadap PENERIMA atau kewajiban atau penilaian berdasarkan diatasnya , baik yang timbul dari kinerja PENERIMA layanan untuk PEMILIK HUKUM berdasarkan perjanjian ini atau yang timbul dari setiap aksi PEMILIK HUKUM'S yang dihasilkan dari kinerja PENERIMA layanan berdasarkan perjanjian ini. 8. SALINAN DAN DEKLARASI Perjanjian ini dibuat dalam dua (2) salinan, satu (1) copy masing-masing untuk dua (2) pihak yang dianggap asli, tapi semua yang bersama-sama akan merupakan satu perjanjian yang sama. Perjanjian ini secara sadar dan rela tercapai, ditandatangani dan dikirim antara kedua belah pihak seperti di bawah disebutkan. ................................................... .. ............................................. ...... .. (Yusrizal)
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
