Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Menunjuk konfirmasi dari Divisi keuangan kami mengenai pembayaran premi Bank Indonesia bisa dikatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal pajak dan departemen keuangan jika pembayaran premi dilakukan ke rekening luar negeri tidak terdokumentasikan pajak (DJP 1 Halaman 1 dan 2) terpasang, maka akan dikenakan pajak 2% dari premi bruto. Harap mengkonfirmasi apakah NDI bukanlah sebuah masalah dengan aplikasi pajak 2% premi bruto atau NDI untuk mengisi DJP lengkap dan benar dan mengirimkan dokumen fisik untuk Indonesia untuk menghindari terjadinya beban pajak-pajak tersebut Demikian juga, untuk mendapatkan perhatian mengucapkan terima kasih
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
