Jika, sebagai hasil dari pemeriksaan, inspeksi, pengukuran
atau pengujian, Tanaman apapun, Bahan atau pengerjaan ditemukan
rusak atau tidak sesuai dengan
kontrak, Direksi Pekerjaan dapat menolak Pabrik, Bahan atau
pengerjaan dengan memberikan pemberitahuan kepada Kontraktor, dengan
alasan. Kontraktor harus kemudian segera membuat baik
cacat dan memastikan bahwa item ditolak sesuai dengan
Kontrak.
Jika Pekerjaan membutuhkan Tanaman ini, Bahan atau
pengerjaan yang diuji ulang, pengujian harus diulang
dengan persyaratan dan kondisi yang sama. Jika penolakan dan
pengujian ulang menyebabkan Majikan untuk mengeluarkan biaya tambahan, yang
Kontraktor harus tunduk pada Sub-Pasal 2.5 [Majikan
Klaim] membayar biaya-biaya tersebut ke Majikan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
