14.3 Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Presiden dapat dalam kebijaksanaan menghapus arbiter yang menolak atau gagal untuk bertindak, atau dalam hal terjadi de jure atau de facto ketidakmungkinan dia melakukan fungsi nya, atau jika ia tidak memenuhi fungsi di Sesuai dengan Peraturan atau dalam batas waktu yang ditentukan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
