Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Perawatan dan non-diskriminasi adalah salah satu prinsip terpenting dari perjanjian. Pasal III. 1 memberikan bahwa "... masing-masing pihak harus menyediakan segera dan tanpa syarat untuk produk, Layanan, dan pemasok pihak lain... tidak kurang menguntungkan daripada pengobatan: (a) yang diberikan kepada domestik produk, Layanan, dan pemasok; dan (b) yang diberikan kepada produk, Layanan, dan pemasok pihak lain". Hal ini jelas bahwa perawatan dan pengobatan bangsa paling disukai yang diperlukan. Pasal III. 2 memberikan bahwa "... setiap poros pihak menjamin: (a) bahwa entitas yang tidak akan memperlakukan pemasok lokal didirikan kurang menguntungkan daripada lain pemasok lokal didirikan berdasarkan tingkat asing afiliasi atau kepemilikan; dan (b) bahwa entitas yang tidak akan melakukan diskriminasi terhadap pemasok lokal didirikan berdasarkan negara produksi yang baik atau layanan yang disediakan, asalkan negara produksi menjadi pihak pada perjanjian... ". Ketentuan ini memastikan bahwa sebuah perusahaan lokal yang didirikan oleh pemasok luar negeri atau sebuah perusahaan lokal yang memasok produk asing atau layanan diberikan pengobatan nasional dan non-diskriminasi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
