Officers of the Company and Employees shall not engage in an outside interest that will undermine the performance of the Officer of the Company and Employees or bring disrepute to the Company.
Pejabat perusahaan dan karyawan tidak akan terlibat dalam kepentingan luar yang akan merusak kinerja petugas perusahaan dan karyawan atau membawa buruk untuk perusahaan.
Petugas dari Perusahaan dan Karyawan tidak boleh terlibat dalam kepentingan luar yang akan merusak kinerja Officer Perusahaan dan Karyawan atau membawa keburukan kepada Perusahaan.