4.1 Supplier shall ensure that the following insurance are maintained  terjemahan - 4.1 Supplier shall ensure that the following insurance are maintained  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

4.1 Supplier shall ensure that the

4.1 Supplier shall ensure that the following insurance are maintained by itself and its lower tier subcontractors throughout the duration of the Supply being carried out under this Agreement with insurers acceptable to Contractor:
a) Employer's Liability/Worker's Compensation Insurance as appropriate to comply fully with all applicable laws;
b) Automobile Public and Passenger Liability Insurance placed with an internationally recognised insurance company and having limitation of liability of not less than the amount stated in the Appendix 4;
c) General Liability Insurance having a limit of not less than the amount stated in Appendix 4 equivalent combined single limit any one occurrence covering all operations of the insured including without prejudice to the foregoing generally the contractual liabilities assumed herein.
4.2 The Supplier must:
a) ensure that each insurance policy provides that the insurer waives all rights, remedies or relief to which it might become entitled by subrogation against the Contractor or the Client;
b) ensure that each insurance policy is subject to a condition that it cannot be cancelled, varied or permitted to expire without, in each instance, the insurer having given the Contractor and Client at least 30 days' prior notice of that event; and
c) remit certificates of currency evidencing said insurances before or on the date of this Agreement.
Supplier shall comply with the Insurance requirements of Clause 4.0 of the Conditions of Purchase order, and, as modified by Appendix (3) – Special Conditions, if applicable.
However, Contractor reiterates that it is Supplier’s responsibility to ensure that it has the appropriate Insurance coverage for the Supply to be provided, in compliance with the laws and regulations of the land(s) where the Supply are to be performed
Contractor shall hold harmless and indemnify Supplier Group from and against all liability for:
a) Injury to, or death of Contractor Group’s personnel and from all claims, demands, proceedings, damages, costs, losses, liabilities and expense howsoever arising resulting therefrom out of or in consequence of the performance of this Purchase order irrespective of the negligence or breach of duty of any member of the Supplier Group

Supplier shall be liable for and shall defend, indemnify and hold harmless Contractor Group from and against any environmental claim of whatsoever nature occurring on the premises of, emanating from the property of, or under the control of, any member of Supplier Group (including any Vessel Spread) or from the Supply.

For the purpose environmental claim originating from the Supply, Supplier Group liability shall be limited to Five million (US$5,000,000.00) United States Dollar per occurrence or series of occurrences generated by a single event beyond which Contractor shall release, indemnify and hold Supplier Group harmless.

Supplier Group shall be responsible for the removal and, when appropriate, the marking and lighting of any debris arising from or relating to the performance of the Supply or the property or vessels, or any part thereof provided by the Supplier Group in relation to this Purchase order, when required by Applicable Law, governmental authority or where such wreck or debris is interfering with Contractor Group operations or is a hazard and Supplier Group shall defend, indemnify and hold harmless Contractor Group in respect of all Indemnified Costs arising out of, or relating to, such wreck or debris.

Without limiting any of Supplier Group’s obligations under this Purchase order or Applicable Law, Supplier Group shall maintain or cause to be maintained, throughout the term of the Purchase order, with reputable insurers acceptable to Contractor and shall pay for the following insurance policies where applicable:

a) Employers Liability Insurance and, where required by Applicable Law, Workmen’s Compensation Insurance covering personal injury to, or death of, employees of the member of Supplier Group engaged in the performance of the Purchase order to be collectively maintained at a minimum value of Five Million United States Dollars (US$5,000,000.00) or such amount as required by Applicable Law, whichever is the greater including extended cover (where required) for any one occurrence. This coverage shall be applicable also when Supplier Group’s personnel travel abroad even if the transport is provided by Contractor. Such insurance shall be endorsed to the effect that claims formulated by employees of Supplier Group against Contractor Group shall be treated as claims against Supplier Group and compensated by such insurance;

b) General Third Party Liability Insurance for any incident covering the operations of the member of Supplier Group under this Purchase order in an amount that is not less than Five Million United States Dollars (US$5,000,000.00) for any one occurrence;

c) Motor Insurance or Automobile Insurance with its Extensions as Third Party and Passenger Liability Coverage in an amount that is not less than one Million and five hundred Thousand United States Dollars (US$1,500,000.00) or such amount as is required by Applicable Law, whichever is the greater, for any one occurrence in Indonesian territory; Marine Hull and Machinery Insurance, including war risk coverage and, to the extent not provided in the present Clause, collision liability in respect of all the vessels, craft, or floating equipment owned, leased or hired by Supplier Group in the performance of the Purchase order, if any, in an amount not less than the full declared value of all vessels, craft, or floating equipment owned, leased or hired by Supplier Group;

d) Protection and Indemnity Insurance including wreck and debris removal and clean up and removal of any pollution and contamination in respect of all vessels, craft or floating equipment owned, leased, or hired by the Supplier Group, if any, in the performance of the Supply in an amount that is not less than Two Hundred Fifty Million United States Dollars (US $250,000,000.00) or such amount as required by Protection and Indemnity Club ( e.g. Luxembourg P and I Club ) whichever is the greater including all coverage extensions for any one occurrence;

e) “All risks" Insurance covering the full declared value of the Purchase order Group’s property and equipment used by Purchase order Group for the performance of the Supply, but not incorporated into or forming part of the Work;

f) Marine Cargo Insurance covering the shipment of all equipment and or materials owned or provided or rented by Supplier Group which are engaged in the performance of the Purchase order from its point of origin to the Worksite or the Site with a sum insured of its full value;

g) Health and Medical Insurance in favour of Supplier Group’s employees as mandatory under the Applicable Law;

h) Such further insurances, if any, as specified in the Purchase order or mandatory under Applicable Law; and

i) Marine Hull and Machinery Insurance, including war risk coverage and, to the extent not provided in the present Clause, collision liability in respect of all the vessels, craft or floating equipment owned, leased or hired by Supplier Group in the performance of the Purchase order, if any, in an amount not less than the full declared value of all vessels, craft, or floating equipment owned, leased or hired by Supplier Group

0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
4.1 pemasok harus memastikan bahwa asuransi berikut terjaga dengan sendirinya dan subkontraktor tingkat yang lebih rendah sepanjang durasi pasokan yang dilakukan di bawah Perjanjian ini dengan asuransi yang dapat diterima untuk kontraktor:) majikan kewajiban/pekerja kompensasi asuransi yang sesuai untuk sepenuhnya mematuhi semua hukum yang berlaku;b) mobil umum dan penumpang Liability Insurance ditempatkan dengan diakui asuransi perusahaan dan memiliki batasan kewajiban tidak kurang dari jumlah yang dinyatakan di dalam Apendeks 4;c) umum asuransi memiliki batas tidak kurang dari jumlah yang dinyatakan dalam Apendeks 4 setara gabungan tunggal batas setiap satu kejadian yang meliputi semua operasi Tertanggung termasuk tanpa prasangka hal tersebut umumnya kewajiban kontrak yang diasumsikan sini.4.2 pemasok harus:a) menjamin bahwa setiap kebijakan asuransi menyediakan bahwa Asuransi menghapuskan semua hak, obat, atau bantuan yang itu mungkin menjadi berhak dengan aplikasi subrogasi terhadap kontraktor atau klien;b) memastikan bahwa setiap kebijakan asuransi adalah syarat bahwa ini tidak dapat dibatalkan, bervariasi atau diizinkan untuk berakhir tanpa, dalam setiap contoh, penanggung setelah memberi kontraktor dan klien setidaknya 30 hari pemberitahuan peristiwa tersebut; danc) mengirimkan sertifikat mata uang yang terpandang asuransi kata sebelum atau pada tanggal Perjanjian ini.Pemasok harus mematuhi persyaratan asuransi klausul 4.0 kondisi Purchase order, dan, sebagai dimodifikasi oleh lampiran (3)-kondisi khusus, jika berlaku.Namun, kontraktor menegaskan kembali bahwa itu adalah pemasok tanggung jawab untuk memastikan bahwa ia memiliki cakupan asuransi yang tepat untuk pasokan akan diberikan, sesuai dengan hukum dan peraturan dari land(s) dimana pasokan akan dilakukanKontraktor akan membebaskan dan melindungi kelompok pemasok dari dan terhadap semua tanggung jawab untuk:) cedera atau kematian dari semua klaim, tuntutan, proses, kerugian, biaya, kerugian, kewajiban dan biaya bagaimanapun juga muncul akibat daripadanya atau yang karena pelaksanaan order pembelian ini terlepas dari kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban dari setiap anggota kelompok pemasok dan kontraktor Group personilPemasok harus bertanggung jawab dan akan membela, mengganti kerugian dan memegang kelompok kontraktor tidak berbahaya dari dan terhadap klaim lingkungan alam apapun yang terjadi di tempat dari, berasal dari properti, atau di bawah kendali, setiap anggota grup pemasok (termasuk kapal menyebar) atau dari pasokan.Untuk tujuan lingkungan klaim yang berasal dari kewajiban pasokan, pemasok Group akan terbatas lima juta (US$ 5,000,000.00) Amerika Serikat dolar per kejadian atau serangkaian kejadian yang dihasilkan oleh satu peristiwa luar yang kontraktor akan rilis, mengganti kerugian dan membebaskan pemasok Group.Pemasok grup harus bertanggung jawab untuk penghapusan dan, bila sesuai, menandai dan pencahayaan dari puing-puing apapun yang timbul dari atau terkait dengan kinerja pasokan atau properti atau kapal, atau bagian daripadanya disediakan oleh kelompok pemasok sehubungan dengan order pembelian ini, bila diharuskan oleh hukum yang berlaku, otoritas pemerintah atau mana seperti kecelakaan atau puing-puing campur dengan operasional grup kontraktor atau bahaya dan pemasok Group akan mempertahankan, mengganti kerugian dan menjaga grup kontraktor berbahaya sehubungan dengan semua biaya membebaskan timbul dari, atau berkaitan, seperti kecelakaan atau puing-puing.Tanpa membatasi apapun dari pemasok Group kewajiban di bawah pembelian ini perintah atau berlaku hukum, pemasok Group akan mempertahankan atau menyebabkan dipertahankan, sepanjang jangka waktu pembelian order, dengan reputasi asuransi yang dapat diterima untuk kontraktor dan harus membayar polis asuransi berikut mana yang berlaku:) asuransi kewajiban majikan dan, dimana diperlukan oleh hukum yang berlaku, asuransi kompensasi cedera, atau kematian, karyawan anggota Group Supplier yang bergerak dalam pelaksanaan order pembelian kolektif dipertahankan di nilai minimal lima juta dolar di Amerika Serikat (US$ 5,000,000.00) atau jumlah tersebut seperti yang dipersyaratkan oleh hukum yang berlaku, manapun yang lebih besar termasuk diperpanjang cover (bila diperlukan) untuk setiap satu kejadian. Liputan ini akan berlaku juga ketika personil pemasok kelompok bepergian ke luar negeri bahkan jika transportasi disediakan oleh kontraktor. Asuransi tersebut akan didukung untuk efek bahwa klaim yang dirumuskan oleh karyawan pemasok Group terhadap kontraktor kelompok harus diperlakukan sebagai klaim terhadap pemasok Group dan dikompensasi oleh asuransi tersebut;b) umum asuransi kewajiban pihak ketiga untuk setiap kejadian yang meliputi operasi anggota kelompok pemasok di bawah ini Purchase order dalam jumlah yang tidak kurang dari lima juta dolar Amerika Serikat (US$ 5,000,000.00) untuk setiap satu kejadian;c) motor asuransi atau asuransi mobil dengan ekstensi sebagai pihak ketiga dan cakupan kewajiban penumpang dalam jumlah yang tidak kurang dari satu juta dan lima ratus ribu dolar Amerika Serikat (US$ 1,500,000.00) atau jumlah yang begitu sebagai diperlukan oleh hukum yang berlaku, mana yang lebih besar, untuk setiap satu kejadian dalam wilayah negara Republik Indonesia; Marine Hull dan mesin asuransi, termasuk perlindungan akan risiko perang dan, sejauh tidak disediakan dalam klausa hadir, tabrakan kewajiban atas semua kapal, kerajinan, atau peralatan mengambang dimiliki, disewakan atau disewa oleh pemasok Group dalam pelaksanaan order pembelian, jika ada, dalam jumlah yang tidak kurang dari nilai dinyatakan penuh semua kapal, kerajinan, atau peralatan yang dimiliki, disewakan atau disewa oleh kelompok pemasok;d) perlindungan dan ganti rugi asuransi termasuk penghapusan kecelakaan dan puing-puing dan membersihkan dan penghapusan polusi dan kontaminasi dari semua kapal, kerajinan atau mengambang peralatan yang dimiliki, disewakan, atau disewa oleh kelompok pemasok, jika ada, dalam kinerja pasokan dalam jumlah yang tidak kurang dari dua ratus lima puluh juta dolar Amerika Serikat (US $250,000,000.00) atau jumlah tersebut seperti yang dipersyaratkan oleh perlindungan dan ganti rugi Club (misalnya Luxembourg P dan saya Club) mana yang semakin besar termasuk semua ekstensi cakupan untuk setiap satu kejadian;e) "semua risiko" asuransi menyatakan nilai penuh dari kelompok pesanan pembelian properti dan peralatan yang digunakan oleh pembelian memesan kelompok untuk kinerja pasokan, tetapi tidak dimasukkan ke dalam atau membentuk bagian dari pekerjaan;f) asuransi kargo laut yang meliputi pengiriman semua peralatan dan bahan-bahan dimiliki atau disediakan atau disewa oleh pemasok Group yang terlibat dalam pelaksanaan order pembelian dari titik asal ke tempat kerja atau situs dengan uang pertanggungan dari nilai penuh;g) kesehatan dan asuransi medis mendukung karyawan pemasok Group sebagai wajib di bawah hukum yang berlaku;h) seperti asuransi lebih lanjut, jika ada, sebagai ditentukan dalam order pembelian atau wajib di bawah hukum yang berlaku; dani) marine Hull dan mesin asuransi, termasuk perlindungan akan risiko perang dan, sejauh tidak disediakan dalam klausa hadir, tabrakan kewajiban atas semua kapal, kerajinan atau mengambang peralatan yang dimiliki, disewakan atau disewa oleh pemasok Group dalam pelaksanaan order pembelian, jika ada, dalam jumlah yang tidak kurang dari nilai dinyatakan penuh semua kapal, kerajinan, atau mengambang peralatan yang dimiliki, disewakan atau disewa oleh pemasok Group
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
4.1 Pemasok harus memastikan bahwa asuransi berikut dipelihara dengan sendirinya dan subkontraktor tingkat yang lebih rendah sepanjang durasi Supply yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini dengan asuransi diterima Kontraktor:
a) Kewajiban Majikan / Pekerja Kompensasi Asuransi yang sesuai untuk mematuhi sepenuhnya semua hukum yang berlaku;
b) Automobile Umum dan Asuransi Penumpang Kewajiban ditempatkan dengan perusahaan asuransi yang diakui secara internasional dan memiliki batasan tanggung jawab tidak kurang dari jumlah yang ditetapkan dalam Lampiran 4;
c) General Liability Insurance memiliki batas tidak kurang dari jumlah yang dinyatakan pada Lampiran 4 setara gabungan batas tunggal setiap kejadian yang mencakup semua operasi dari tertanggung termasuk tanpa mengurangi sebelumnya umumnya kewajiban kontrak diasumsikan di sini.
4.2 Pemasok harus:
a) memastikan bahwa setiap polis asuransi menyediakan bahwa perusahaan asuransi membebaskan semua hak, obat atau bantuan yang mungkin menjadi berhak oleh subrogasi terhadap Kontraktor atau Klien;
b) memastikan bahwa setiap polis asuransi harus tunduk pada kondisi yang tidak dapat dibatalkan, bervariasi atau diizinkan untuk berakhir tanpa, dalam setiap contoh, perusahaan asuransi telah diberikan pemberitahuan sebelumnya Kontraktor dan Klien setidaknya 30 hari dari peristiwa itu; dan
c) sertifikat mengampuni dari pembuktian mata mengatakan asuransi sebelum atau pada tanggal perjanjian ini.
Pemasok harus memenuhi persyaratan Asuransi Klausul 4.0 dari Kondisi order pembelian, dan, sebagaimana telah diubah dengan Lampiran (3) - Kondisi khusus, jika berlaku.
Namun, Kontraktor menegaskan bahwa itu adalah tanggung jawab Pemasok untuk memastikan bahwa ia memiliki cakupan asuransi yang tepat untuk Pasokan yang akan diberikan, sesuai dengan hukum dan peraturan dari tanah (s) di mana pasokan harus dilakukan
Kontraktor wajib memiliki berbahaya dan membebaskan Pemasok Group dari dan terhadap semua kewajiban untuk:
a) Cedera, atau kematian personil Kontraktor Group dan dari semua klaim, tuntutan, proses, kerusakan, biaya, kerugian, kewajiban dan beban yang timbul akibat daripadanya dari atau konsekuensi kinerja ini Order pembelian terlepas dari kelalaian atau pelanggaran kewajiban dari setiap anggota Pemasok Grup Pemasok bertanggung jawab untuk dan akan mempertahankan, melindungi dan membebaskan Kontraktor Group dari dan terhadap klaim lingkungan apapun alam yang terjadi di tempat dari, yang berasal dari properti, atau di bawah kendali, setiap anggota Pemasok Group (termasuk Penyebaran Kapal) atau dari suplai. Untuk klaim lingkungan tujuan yang berasal dari Supply, kewajiban Grup Pemasok harus terbatas pada Lima juta ( US $ 5,000,000.00) Dolar Amerika Serikat per kejadian atau serangkaian kejadian yang dihasilkan oleh satu aktivitas di luar yang Kontraktor harus melepaskan, mengganti kerugian dan menjaga Pemasok Grup berbahaya. Pemasok Grup bertanggung jawab untuk menghilangkan dan, bila perlu, penandaan dan pencahayaan puing apapun yang timbul dari atau berkaitan dengan kinerja Pasokan atau properti atau kapal, atau bagian daripadanya yang disediakan oleh Pemasok Grup sehubungan dengan urutan Pembelian ini, jika diperlukan oleh Hukum yang Berlaku, otoritas pemerintah atau di mana kecelakaan atau puing-puing tersebut mengganggu Kontraktor operasi kelompok atau bahaya dan Supplier Grup akan mempertahankan, melindungi dan membebaskan Kontraktor Kelompok sehubungan dengan semua Biaya Ganti Rugi yang timbul dari, atau terkait dengan, kecelakaan atau puing-puing tersebut. Tanpa membatasi kewajiban Pemasok Group di bawah perintah Pembelian ini atau Berlaku Hukum, Pemasok Grup harus memelihara atau menyebabkan dipertahankan, selama jangka waktu Order pembelian, dengan asuransi terkemuka diterima Kontraktor dan wajib membayar polis asuransi berikut mana yang berlaku: a) Pengusaha Liability Insurance dan, di mana diperlukan oleh Hukum yang Berlaku, Kompensasi Asuransi meliputi cedera, atau kematian, karyawan anggota Supplier Grup yang bergerak dalam kinerja Order pembelian secara bersama dipertahankan pada nilai minimum Lima Juta Dolar Amerika Serikat (US $ 5,000,000.00) atau jumlah seperti yang diperlukan oleh Hukum yang Berlaku, dipilih yang lebih besar termasuk penutup diperpanjang (jika diperlukan) untuk setiap kejadian. Cakupan ini berlaku juga saat personel Pemasok Group bepergian ke luar negeri bahkan jika transportasi yang disediakan oleh Kontraktor. Asuransi tersebut harus disahkan yang menyatakan bahwa klaim dirumuskan oleh karyawan Supplier Grup terhadap Kontraktor Grup akan diperlakukan sebagai klaim terhadap pemasok Group dan dikompensasi oleh asuransi tersebut; b) General Third Party Liability Insurance untuk setiap insiden yang meliputi operasi dari anggota Pemasok Group di bawah Order pembelian ini dalam jumlah yang tidak kurang dari Lima Juta Dolar (US $ 5,000,000.00) Amerika Serikat untuk setiap kejadian; c) Asuransi Kendaraan Bermotor atau Asuransi Mobil dengan Extensions sebagai Pihak Ketiga dan Cakupan Penumpang Kewajiban dalam jumlah yang tidak kurang dari satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat (US $ 1,500,000.00) atau jumlah seperti yang dibutuhkan oleh Hukum yang Berlaku, dipilih yang lebih besar, untuk setiap satu kejadian di wilayah Indonesia; Hull Kelautan dan Asuransi Mesin, termasuk cakupan risiko perang dan, sejauh tidak disediakan dalam Klausul ini, kewajiban tabrakan sehubungan semua kapal, kerajinan, atau alat apung yang dimiliki, disewa atau disewa oleh Pemasok Group di kinerja Membeli order, jika ada, dalam jumlah tidak kurang dari nilai penuh dinyatakan dari semua kapal, kerajinan, atau alat apung yang dimiliki, disewa atau disewa oleh Pemasok Group; d) Perlindungan dan Jaminan Asuransi termasuk kecelakaan dan puing-puing penghapusan dan membersihkan dan penghapusan polusi dan kontaminasi terhadap seluruh kapal, kerajinan atau peralatan mengambang yang dimiliki, disewa, atau disewa oleh Pemasok Group, jika ada, dalam kinerja Pasokan dalam jumlah yang tidak kurang dari dua ratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat ( US $ 250,000,000.00) atau jumlah seperti yang dipersyaratkan oleh Perlindungan dan Jaminan Klub (misalnya Luksemburg P dan I Club) dipilih yang lebih besar termasuk semua ekstensi cakupan untuk setiap kejadian; e) "Semua resiko" Asuransi meliputi nilai dinyatakan penuh urutan Pembelian aktiva tetap kelompok yang digunakan oleh perintah Pembelian Grup untuk kinerja Supply, tetapi tidak dimasukkan ke dalam atau membentuk bagian dari Kerja; f) Asuransi Pengangkutan meliputi pengiriman semua peralatan dan atau bahan yang dimiliki atau disediakan atau disewa oleh Pemasok Group yang terlibat dalam kinerja Order pembelian dari titik asal ke Worksite atau Situs dengan nilai pertanggungan sebesar nilai penuh; g) Kesehatan dan Asuransi Kesehatan mendukung karyawan Pemasok Group sebagai wajib di bawah Hukum yang Berlaku; h) asuransi lebih lanjut seperti, jika ada, sebagaimana ditentukan dalam urutan pembelian atau wajib berdasarkan Hukum yang Berlaku; dan i) Kelautan dan Hull Machinery Insurance, termasuk cakupan risiko perang dan, sejauh tidak disediakan dalam Klausul ini, kewajiban tabrakan sehubungan semua kapal, kerajinan atau peralatan mengambang yang dimiliki, disewa atau disewa oleh Pemasok Group di kinerja urutan Pembelian, jika ada, dalam jumlah tidak kurang dari nilai dinyatakan penuh semua kapal, kerajinan, atau alat apung yang dimiliki, disewa atau disewa oleh Pemasok Grup



























Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: