II. MEANS OF SETTLEMENTA. Negotiations and consultations21. Referring  terjemahan - II. MEANS OF SETTLEMENTA. Negotiations and consultations21. Referring  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

II. MEANS OF SETTLEMENTA. Negotiati

II. MEANS OF SETTLEMENT
A. Negotiations and consultations
21. Referring to negotiation, the International Court of Justice re- marked that "there is no need to insist upon the fundamental character of this method of settlement". I It observed in this connection,2 as did its predecessor, the Permanent Court of International Justice,3 that, unlike other means of settle- ment, negotiation which leads to "the direct and friendly settlement of ... disputes between parties" is universally accepted. Furthermore, negotiations are usu- ally a prerequisite to resort to other means of peaceful settlement of disputes. This was recognized as far as arbitral or judicial proceedings were concerned by the Permanent Court in the following words: "Before a dispute can be made the subject of an action at law, its subject matter should have been clearly defined by diplomatic negotiations." 4, It should be noted that the term "diplomacy" is used in some treaties, such as the 1949 Revised General Act for the Pacific Settlement of International Disputes, as a synonym of "nego- tiations", as is also the phrase "through the usual diplomatic channels" as it appears, for instance, in the 1948 Charter of the Organization of American States.
1. Main characteristics
Negotiations 22. The Manila Declaration on the Peaceful Settlement of International Disputes highlights flexibility as one of the characteristics of direct negotia- tions as a means of peaceful settlement of disputes (sect. I, para. 10). Nego- tiation is a flexible means of peaceful settlement of disputes in several respects. It can be applied to all kinds of disputes, whether political, legal or technical. Because, unlike the other means listed in Article 33 of the Charter, it involves only the States parties to the dispute, those States can monitor all the phases of the process from its initiation to its conclusion and conduct it in the way they deem most appropriate.
ILC.J Reports 1969, p. 48, para. 86. 21n its judgment in the North Sea Continental Shelf case, ibid. 31n its Order of 19 April 1929 in the case of the Free Zones of Upper Savoy and the District of Gex (PC.LJ., Series A, No. 22, p. 13). 4 PC.J.J., Series A, No. 2, p. 15. 5The question of the place which negotiation occupies among other means of peaceful settlement of disputes was discussed, inter alia, in the framework of the United Nations Special Committee on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Cooperation among States. For a summary of the arguments advanced on this question within the Special Committee, see Official Records of the General Assembly, Twentieth Session, Annexes, agenda items 90 and 94, document A/5746, paras. 156, 158 and 161-163 and ibid., Twenty-first Session, Annexes, agenda item 87, document A/6230, paras. 195-206.
23. Another characteristic of negotiation highlighted by the Manila Declaration is effectiveness (sect. I, para. 10). Suffice it to say in this connec- tion that in the reality of international life, negotiation, as one of the means of peaceful settlement of disputes, is most often resorted to by States for solving contentious issues and that, while it is not always successful, it does solve the majority of disputes. Consultations 24. Consultations may be considered as a variety of negotiations. While they are not mentioned in Article 33 of the Charter, they are provided for in a growing number of treaties as a means of settling disputes arising from the interpretation or application of the treaty concerned. Mention may be made in this connection of article 84 of the 1975 Convention on the Representation of States in their Relations with International Organizations of a Universal Character, which provides for the holding of consultations at the request of any of the parties, as well as of article 41 of the 1978 Conven- tion on Succession of States in Respect of Treaties and article 42 of the 1983 Convention on the Succession of State Property, Archives and Debts, both of which provide for "a process of consultation and negotiation". 25. In other treaties, consultations are provided for as a preliminary phase in the process of settlement of disputes. Reference is made in this connection to article XI of the 1959 Antarctic Treaty, article 17 of the 1979 Convention on the Physical Protection of Nuclear Material and article XXV of the 1980 Convention on the Conservation of Antarctic Marine Living Resources, which provide, in case of disputes, that the States parties shall consult among themselves with a view to the settlement of the dispute by peaceful means. Exchanges of views 26. Exchanges of views may also be considered as a form of consulta- tions. They play an important role in the system established by the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea for the peaceful settlement of disputes arising from the interpretation and application of the Convention. Reference is made in this connection to article 283 of the Convention, which reads as follows: " 1. When a dispute arises between States Parties concerning the interpretation or application of this Convention, the parties to the dispute shall proceed expeditiously to an exchange of views regarding its settle- ment by negotiation or other peaceful means. "2. The parties shall also proceed expeditiously to an exchange of views where a procedure for the settlement of such a dispute has been terminated without a settlement or where a settlement has been reached and the circumstances require consultation regarding the manner of im- plementing the settlement."
2. Initial phase 27. Normally, the negotiating process starts as the result of one State perceiving the existence of a dispute and inviting another State to enter into
negotiations for its settlement. The start of the negotiating process is conditional upon the acceptance by the other State of such an invitation. It may occur that a State invited to enter into negotiations has valid reasons to believe that there is no dispute to negotiate and that there is, therefore, no basis for the opening of negotiations. It may also occur that a State, while agreeing to enter into negotiations, subjects the opening of negotia- tions to conditions unacceptable to the first State. The discretion of States with respect to the initiation of the negotiating process is, however, subject to certain limitations. 28. A number of treaties place on the States Parties thereto an obli- gation to carry out "negotiations", "consultations", or "exchanges of views" whenever a controversy arises in connection with the treaty con- cerned. Examples of such treaties are the 1979 Agreement Governing the Activities of States on the Moon and Other Celestial Bodies (General Assembly resolution 34/68, annex, art. 15, para. 1), the 1975 Vienna Con- vention on the Representation of States in their Relations with Interna- tional Organizations of a Universal Character (art. 84), the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (art. 283, para. 1) and the 1959 Antarctic Treaty (art. VIII, para. 2). Under some of those treaties, parties to a dispute arising from the interpretation or application of the treaty are under an obligation to start the consultation or negotiation process without delay (see art. 283, para. 1, of the United Nations Convention on the Law of the Sea; art. 15, para. 2, of the Agreement Governing the Activities of States on the Moon and Other Celestial Bodies; and art. VIII, para. 2, of the Antarctic Treaty). 29. Furthermore, many treaties providing for peaceful settlement pro- cedures make resort to the third party means of settlement envisaged in the treaty conditional upon failure of negotiations. This approach is to be found in some treaties specifically concluded for the settlement of all disputes which may arise among the States parties thereto, such as for example, the 1949 Revised General Act for the Pacific Settlement of Interna- tional Disputes (art. I). 30. This approach is also to be found in the dispute settlement clause of many multilateral treaties, such as article 4 of the 1948 Convention on the International Maritime Organization, and article VIII of the 1969 Interna- tional Convention relating to Intervention on the High Seas in Cases of Oil Pollution Casualties. 31. It should furthermore be pointed out that the setting in motion of the negotiating process can be encouraged by international organizations. Aside from the fact that such organizations provide a meeting place where representatives of States parties to a dispute can get together and conduct formal or informal discussions with a view to settling the dispute, organs of an international organization may contribute to the opening of negotia- tions by addressing to the parties recommendations to that effect. 32. In the case of the United Nations, the General Assembly may, as is recalled in section II, paragraph 3 (a), of the Manila Declaration, "discuss any situation, regardless of origin, which it deems likely to impair the general
welfare or friendly relations among nations and, subject to Article 12 of the Charter, recommend measures for its peaceful settlement". The means of settlement which the General Assembly has most frequently recommended to the parties to a dispute is negotiation. Reference is made in this respect to resolution 40/9 of 8 November 1985, in which the Assembly addressed a solemn appeal to States in conflict to proceed to the settlement of their disputes by negotiations and other peaceful means. 33. In addressing such recommendations to the parties, the General Assembly has often asked them to take account in their negotiations of spe- cific elements such as the purposes and principles of the Charter; the objec- tives of resolution 1514 (XV) of 14 December 1960 (Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples); the interests of the people concerned; the right to self-determination and independence; and the principle of nationa
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
II. SARANA PENYELESAIANA. negosiasi dan konsultasi21. mengacu pada negosiasi, Mahkamah Internasional re - ditandai bahwa "tidak ada tidak perlu memaksa karakter fundamental metode penyelesaian". Aku mengamati dalam hubungan ini, 2 seperti halnya pendahulunya, permanen Mahkamah Internasional, 3 bahwa, tidak seperti cara lain untuk menyelesaikan-ment, negosiasi yang mengarah ke "penyelesaian langsung dan ramah... perselisihan antara pihak" secara universal diterima. Selanjutnya, negosiasi adalah usu-sekutu prasyarat untuk menggunakan cara lain penyelesaian damai atas perselisihan. Ini diakui sebagai proses arbitrase atau peradilan prihatin oleh pengadilan permanen dalam kata-kata berikut: "Sebelum sengketa dapat membuat subjek tindakan hukum, materi pokok harus telah jelas didefinisikan oleh perundingan diplomatik." 4, perlu dicatat bahwa istilah "diplomasi" digunakan dalam beberapa perjanjian, seperti 1949 direvisi umum undang-undang untuk Pasifik penyelesaian dari International sengketa, sebagai sinonim dari "nego-tiations", seperti juga frase "melalui saluran diplomatik biasa" nampaknya, misalnya, dalam Piagam 1948 organisasi negara-negara Amerika.1. main karakteristikNegosiasi 22. Deklarasi Manila pada penyelesaian damai internasional sengketa menyoroti fleksibilitas sebagai salah satu karakteristik negotia-tions langsung sebagai sarana untuk penyelesaian damai atas perselisihan (sect. saya, para. 10). Nego-tiation adalah cara fleksibel penyelesaian damai atas perselisihan dalam beberapa hal. Hal ini dapat diterapkan untuk semua jenis sengketa, Apakah politik, hukum atau teknis. Karena, tidak seperti cara lain yang tercantum dalam Pasal 33 Piagam, melibatkan hanya negara-negara pihak yang bersengketa, negara-negara bagian dapat memantau semua tahapan proses dari inisiasi nya ke kesimpulan dan melakukan hal itu dengan cara yang mereka anggap paling tepat.ILC. J laporan 1969, MS 48, ayat. 86. 21n pengadilannya di Laut Utara kontinen kasus, ibid. 31n urutan 19 April 1929 zona bebas Savoy atas dan distrik Gex (PC. LJ., Seri A, No. 22, ms. 13). 4 PC. JJ, Seri A, No. 2, p. 15. 5Para persoalan tentang tempat negosiasi yang menempati antara cara lain penyelesaian damai atas perselisihan telah dibahas, antara lain, dalam rangka Komite khusus PBB tentang prinsip-prinsip hukum internasional mengenai ramah hubungan dan kerjasama antara negara-negara. Untuk ringkasan argumen maju pada pertanyaan ini dalam komite khusus, lihat catatan resmi dari Majelis Umum, sesi kedua puluh, lampiran, agenda item 90 dan 94, dokumen A/5746, paras. 156, 158 dan 161-163 dan ibid., dua puluh - sesi pertama, lampiran, agenda item 87, dokumen A/6230, paras. 195-206.23. lain karakteristik negosiasi disorot oleh Deklarasi Manila adalah efektivitas (sect. saya, para. 10). Cukuplah untuk mengatakan di ini connec-tion dalam realitas kehidupan internasional, negosiasi, sebagai salah satu sarana penyelesaian damai atas perselisihan, yang paling sering terpaksa oleh negara untuk memecahkan isu-isu perdebatan dan bahwa, meskipun tidak selalu berhasil, itu memecahkan sebagian besar perselisihan. Konsultasi 24. Konsultasi dapat dianggap sebagai berbagai negosiasi. Sementara mereka tidak disebutkan dalam Pasal 33 Piagam, mereka disediakan untuk di sejumlah perjanjian sebagai sarana untuk penampungan sengketa yang muncul akibat penafsiran atau penerapan perjanjian bersangkutan. Mungkin disebutkan dalam hubungan ini artikel 84 Konvensi 1975 pada representasi negara dalam hubungan mereka dengan organisasi internasional karakter Universal, yang menyediakan untuk memegang konsultasi atas permintaan dari setiap pihak, serta Pasal 41 dari 1978 mengkonversikannya-tion pada suksesi negara sehubungan dengan perjanjian dan Pasal 42 Konvensi 1983 suksesi milik negara , Arsip dan utang, yang keduanya memberikan untuk "proses konsultasi dan negosiasi". 25. dalam perjanjian lain, konsultasi disediakan untuk sebagai fase awal dalam proses penyelesaian sengketa. Rujukan dibuat dalam hubungan ini artikel XI Traktat Antarktika 1959, Pasal 17 1979 Konvensi tentang perlindungan fisik Material nuklir dan Pasal XXV tahun 1980 Konvensi pada konservasi dari Antartika Marine hidup sumber daya, yang menyediakan, dalam kasus sengketa, bahwa negara-negara Pihak wajib berkonsultasi antara mereka sendiri dengan penyelesaian sengketa secara damai. Pertukaran pandangan 26. Pertukaran pandangan dapat juga dianggap sebagai bentuk konsultasi-tions. Mereka memainkan peran penting dalam sistem yang didirikan oleh Konvensi PBB tahun 1982 mengenai hukum laut untuk penyelesaian damai atas perselisihan yang timbul dari pemahaman dan penerapan Konvensi. Rujukan dibuat dalam hubungan ini artikel 283 Konvensi, yang berbunyi sebagai berikut: "1. ketika timbul sengketa antara negara-negara pihak mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini, para pihak yang bersengketa akan melanjutkan segera untuk pertukaran pandangan mengenai yang menyelesaikan-ment negosiasi atau cara-cara damai lainnya." 2. pihak akan juga melanjutkan segera untuk pertukaran pandangan mana prosedur penyelesaian sengketa tersebut telah dihentikan tanpa penyelesaian atau mana pemukiman telah tercapai dan keadaan memerlukan konsultasi mengenai cara im-plementing penyelesaian."2. awal fase 27. Biasanya, proses perundingan dimulai sebagai hasil dari satu negara memahami adanya sengketa dan mengundang negara lain untuk masuk ke dalamnegosiasi penyelesaian yang. Awal proses perundingan bersyarat berdasarkan penerimaan oleh negara lain seperti undangan. Hal ini mungkin terjadi bahwa negara yang diundang untuk masuk ke dalam perundingan memiliki alasan yang sah untuk percaya bahwa ada tidak ada sengketa untuk bernegosiasi dan bahwa ada, oleh karena itu, tidak ada dasar untuk pembukaan negosiasi. Hal ini juga mungkin terjadi bahwa suatu negara, sementara menyetujui untuk masuk ke dalam negosiasi, subyek pembukaan negotia-tions kondisi tidak dapat diterima untuk negara bagian pertama. Kebijaksanaan Serikat terhadap inisiasi dari proses negosiasi adalah, namun, tunduk pada batasan-batasan tertentu. 28. sejumlah perjanjian tempat di negara-negara pihak perubahannya obli-gation untuk melaksanakan "negosiasi", "konsultasi" atau "pertukaran pandangan" setiap kali kontroversi yang timbul sehubungan dengan perjanjian con-cerned. Contoh dari perjanjian tersebut adalah perjanjian 1979 mengatur kegiatan Serikat pada bulan dan lain-lain benda-benda (resolusi Majelis Umum 34/68, lampiran, Pasal 15, para. 1), 1975 Wina Con - vention pada perwakilan Serikat dalam hubungan mereka dengan organisasi internasional-mem karakter Universal (Pasal 84), Konvensi PBB tahun 1982 mengenai hukum laut (Pasal 283 , ayat. 1) dan Pasal Sistem Traktat Antarktika 1959 (seni. VIII, ayat. 2). di bawah beberapa perjanjian-perjanjian tersebut, pihak yang bersengketa yang timbul dari penafsiran atau penerapan perjanjian berada di bawah kewajiban untuk memulai proses konsultasi atau negosiasi tanpa penundaan (Lihat Pasal 283, ayat. 1, Konvensi PBB mengenai hukum laut; Pasal 15 ayat 2, perjanjian mengatur kegiatan Serikat pada bulan dan lain-lain benda-benda; dan seni. VIII, ayat. 2, Perjanjian Antartika). 29. Selain itu, banyak perjanjian menyediakan untuk penyelesaian damai pro-cedures membuat resort sarana penyelesaian yang dibayangkan dalam Perjanjian bersyarat berdasarkan kegagalan negosiasi pihak ketiga. Pendekatan ini adalah untuk dapat ditemukan dalam beberapa perjanjian khusus untuk penyelesaian semua sengketa yang timbul antara negara-negara pihak tersebut, seperti misalnya, 1949 direvisi umum undang-undang untuk Pasifik penyelesaian dari mengin - mem perselisihan (seni. I). 30. Pendekatan ini juga ditemukan dalam klausa penyelesaian sengketa perjanjian multilateral yang banyak, seperti Pasal 4 Konvensi 1948 Organisasi Maritim Internasional, dan Pasal VIII dari Konvensi Internasional-mem 1969 berkaitan dengan intervensi di laut lepas dalam kasus korban polusi minyak. 31. itu harus selanjutnya menunjukkan bahwa pengaturan dalam gerak proses perundingan dapat didorong oleh organisasi internasional. Terlepas dari kenyataan bahwa organisasi seperti menyediakan tempat pertemuan yang mana wakil negara pihak yang bersengketa bisa berkumpul dan melakukan diskusi formal maupun informal dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa, organ-organ organisasi internasional dapat berkontribusi untuk pembukaan negotia-tions oleh menangani rekomendasi pihak yang berlaku. 32. untuk Perserikatan Bangsa-bangsa, Majelis Umum mungkin, karena ingat dalam Bagian II, ayat 3 (a), Deklarasi Manila, "membahas situasi apapun, terlepas dari asal, yang dianggapnya cenderung mengganggu Umumkesejahteraan atau hubungan persahabatan antara bangsa dan, Pasal 12 dari Piagam, menyarankan langkah-langkah untuk penyelesaian damai yang". Cara penyelesaian yang Majelis Umum paling sering dianjurkan untuk para pihak yang bersengketa adalah negosiasi. Rujukan dibuat dalam hal ini untuk penyelesaian 40/9 8 November 1985, di mana Majelis ditujukan banding khidmat Serikat dalam konflik untuk melanjutkan ke penyelesaian perselisihan mereka dengan negosiasi dan cara-cara damai lainnya. 33. dalam menyikapi rekomendasi kepada para pihak, Majelis Umum telah sering meminta mereka untuk memperhitungkan mereka negosiasi spe-cific elemen seperti tujuan dan prinsip-prinsip Piagam; keadan-tives resolusi 1514 (XV) tanggal 14 Desember 1960 (Deklarasi tentang pemberian kemerdekaan kepada negara kolonial dan masyarakat); kepentingan orang-orang yang bersangkutan; hak untuk penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan; dan prinsip nationa
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
II. SARANA PERMUKIMAN
A. Negosiasi dan konsultasi
21. Mengacu negosiasi, Mahkamah Internasional re- ditandai bahwa "tidak ada kebutuhan untuk menuntut karakter mendasar dari metode ini penyelesaian". Aku Ini diamati dalam hubungan ini, 2 sebagai tidak pendahulunya, Pengadilan Tetap Kehakiman Internasional, 3 bahwa, tidak seperti cara lain pemerintah permukiman, negosiasi yang mengarah ke "pemukiman langsung dan ramah ... sengketa antara pihak" adalah diterima secara universal. Selanjutnya, negosiasi biasanya kategorinya sekutu prasyarat untuk menggunakan cara lain penyelesaian damai sengketa. Hal ini diakui sejauh proses arbitrase atau peradilan yang bersangkutan oleh Pengadilan Tetap dalam kata-kata berikut: ". Sebelum sengketa dapat dibuat subjek tindakan hukum, materi pelajaran yang seharusnya jelas didefinisikan oleh negosiasi diplomatik" 4, Perlu dicatat bahwa istilah "diplomasi" digunakan dalam beberapa perjanjian, seperti 1949 Revisi Umum Undang-Undang untuk Penyelesaian Sengketa Internasional Pasifik, sebagai sinonim dari "negosiasi-negosiasi", seperti juga frase "melalui biasa saluran diplomatik "seperti yang muncul, misalnya, di 1948 Piagam Organisasi Negara-negara Amerika.
1. Main karakteristik
Negosiasi 22. Manila Deklarasi tentang Penyelesaian Damai Internasional Perselisihan fleksibilitas highlights sebagai salah satu ciri dari negosiasi langsung sebagai sarana penyelesaian damai sengketa (sekte. Aku, para. 10). Tiation-negosiasi adalah cara yang fleksibel penyelesaian damai sengketa dalam beberapa hal. Hal ini dapat diterapkan untuk semua jenis sengketa, baik politik, hukum atau teknis. Karena, tidak seperti cara lain yang tercantum dalam Pasal 33 dari Piagam, hanya melibatkan Amerika pihak yang bersengketa, Negara-negara dapat memantau semua tahapan proses dari inisiasi untuk kesimpulan dan melakukan itu dengan cara yang mereka anggap paling tepat .
ILC.J Laporan 1969, p. 48, para. 86. 21N penghakiman dalam kasus Laut Utara Continental Shelf, ibid. 31n Orde nya 19 April 1929 dalam kasus Zona Bebas Upper Savoy dan Kabupaten Gex (PC.LJ., Seri A, No. 22, hlm. 13). 4 PC.JJ, Seri A, No. 2, p. Pertanyaan 15. 5The dari tempat yang negosiasi menempati antara lain sarana penyelesaian damai sengketa dibahas, antara lain, dalam rangka PBB Panitia Khusus Prinsip Hukum Internasional Mengenai Hubungan Ramah dan Kerjasama antar Negara. Untuk ringkasan argumen maju pada pertanyaan ini dalam Pansus, lihat Catatan Resmi Majelis Umum, Twentieth Sesi, Lampiran, agenda 90 dan 94, dokumen A / 5746, paras. 156, 158 dan 161-163 dan ibid., Dua puluh pertama Sesi, Lampiran, agenda barang 87, dokumen A / 6230, paras. 195-206.
23. Karakteristik lain dari negosiasi disorot oleh Deklarasi Manila adalah efektivitas (sekte. Aku, para. 10). Cukuplah untuk mengatakan di tion konektor ini bahwa dalam realitas kehidupan internasional, negosiasi, sebagai salah satu sarana penyelesaian damai sengketa, yang paling sering terpaksa oleh Negara untuk memecahkan isu-isu dan itu, sementara itu tidak selalu berhasil , itu tidak memecahkan sebagian besar sengketa. Konsultasi 24. Konsultasi dapat dianggap sebagai berbagai negosiasi. Sementara mereka tidak disebutkan dalam Pasal 33 dari Piagam, mereka diatur dalam semakin banyak perjanjian sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul dari interpretasi atau penerapan perjanjian yang bersangkutan. Sebutkan dapat dilakukan dalam hubungan ini pasal 84 dari 1.975 Konvensi Perwakilan Negara dalam Hubungan mereka dengan Organisasi Internasional dari Karakter Universal, yang menyediakan untuk diadakannya konsultasi atas permintaan salah satu pihak, serta dari pasal 41 dari Konvensi 1978 tion pada Suksesi Negara dalam Menghormati Perjanjian dan pasal 42 dari Konvensi 1983 Suksesi Milik Negara, Arsip dan Hutang, yang keduanya menyediakan "proses konsultasi dan negosiasi". 25. Dalam perjanjian lainnya, konsultasi disediakan untuk sebagai tahap awal dalam proses penyelesaian sengketa. Referensi dibuat dalam hubungan ini dengan pasal XI 1959 Perjanjian Antartika, pasal 17 tahun 1979 Konvensi Perlindungan Fisik Material Nuklir dan pasal XXV tahun 1980 Konvensi tentang Konservasi Laut Antartika Hidup Sumber Daya, yang menyediakan, dalam kasus perselisihan, bahwa Negara-negara Pihak harus berkonsultasi antara mereka sendiri dengan tujuan untuk penyelesaian sengketa dengan cara damai. Bursa penayangan 26. pertukaran pandangan juga dapat dianggap sebagai bentuk tions konsultasi. Mereka memainkan peran penting dalam sistem yang ditetapkan oleh Konvensi 1982 PBB tentang Hukum Laut untuk penyelesaian damai sengketa yang timbul dari penafsiran dan penerapan Konvensi. Referensi dibuat dalam hubungan ini dengan pasal 283 Konvensi, yang berbunyi sebagai berikut: "1. Ketika perselisihan timbul antara Negara-negara Pihak mengenai interpretasi atau penerapan Konvensi ini, pihak-pihak yang bersengketa harus melanjutkan secepatnya untuk pertukaran pandangan tentang ment permukiman sebesar negosiasi atau cara-cara damai lainnya. "2. Para pihak juga akan melanjutkan secepatnya untuk pertukaran pandangan di mana prosedur untuk penyelesaian sengketa tersebut telah dihentikan tanpa penyelesaian atau di mana pemukiman telah tercapai dan keadaan memerlukan konsultasi mengenai cara im- plementing pemukiman. "
2. Fase awal 27. Biasanya, proses negosiasi dimulai sebagai hasil dari satu Negara memahami keberadaan sengketa dan mengundang negara lain untuk masuk ke dalam
negosiasi untuk pemukiman. Awal proses negosiasi adalah tergantung penerimaan oleh yang lain Negara undangan tersebut. Ini mungkin terjadi bahwa suatu Negara diundang untuk masuk ke dalam negosiasi memiliki alasan yang sah untuk percaya bahwa tidak ada sengketa untuk bernegosiasi dan bahwa ada, oleh karena itu, tidak ada dasar untuk pembukaan negosiasi. Hal ini juga terjadi bahwa negara, sementara setuju untuk masuk ke dalam negosiasi, subyek pembukaan negosiasi dengan kondisi yang tidak dapat diterima ke negara pertama. The kebijaksanaan Serikat sehubungan dengan inisiasi proses negosiasi, bagaimanapun, tunduk pada batasan-batasan tertentu. 28. Sejumlah perjanjian menempatkan di Negara Pihak ke dalamnya gation-kewajiban untuk melaksanakan "negosiasi", "konsultasi", atau "pertukaran pandangan" setiap kali kontroversi timbul sehubungan dengan perjanjian con bersangkutan. Contoh perjanjian tersebut adalah 1.979 Perjanjian yang Mengatur Kegiatan Negara di Bulan dan benda langit lainnya (resolusi Majelis Umum 34/68, lampiran, seni. 15, para. 1), 1975 Wina Con- vensi pada Representasi Serikat Hubungan mereka dengan Inter- national Organisasi dari Karakter Universal (art. 84), Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut (art. 283, para. 1) dan 1959 Traktat Antartika (art. VIII, para. 2). Dalam beberapa dari mereka perjanjian, pihak yang bersengketa yang timbul dari interpretasi atau penerapan perjanjian berada di bawah kewajiban untuk memulai proses konsultasi atau negosiasi tanpa penundaan (lihat art. 283, para. 1, Konvensi PBB tentang Hukum Laut;. art 15, ayat 2, dari Perjanjian yang Mengatur Kegiatan Negara di Bulan dan benda langit lainnya;... dan seni VIII, ayat 2, dari Perjanjian Antartika). 29. Selain itu, banyak perjanjian menyediakan untuk penyelesaian damai pro- cedures membuat resor kepada pihak ketiga berarti pemukiman digambarkan dalam perjanjian bersyarat atas kegagalan negosiasi. Pendekatan ini dapat ditemukan di beberapa perjanjian khusus menyimpulkan untuk penyelesaian semua perselisihan yang mungkin timbul di antara Negara-negara Pihak hal tersebut, seperti misalnya, 1949 Revisi Umum Undang-Undang untuk Penyelesaian Sengketa Pasifik dari International (art. I) . 30. Pendekatan ini juga dapat ditemukan dalam klausul penyelesaian sengketa dari banyak perjanjian multilateral, seperti pasal 4 1948 Konvensi Organisasi Maritim Internasional, dan pasal VIII dari 1969 Inter- national Convention berkaitan dengan Intervensi pada Seas Tinggi dalam Kasus Korban Pencemaran Minyak. 31. Ini harus lebih jauh lagi dijelaskan bahwa pengaturan dalam gerakan dari proses negosiasi dapat didorong oleh organisasi-organisasi internasional. Selain dari fakta bahwa organisasi seperti menyediakan tempat pertemuan di mana perwakilan dari Negara pihak yang bersengketa dapat berkumpul dan melakukan diskusi formal atau informal dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa, organ suatu organisasi internasional dapat berkontribusi pada pembukaan negosiasi dengan mengatasi ke pihak rekomendasi untuk efek itu. 32. Dalam kasus PBB, Majelis Umum dapat, seperti yang diingat dalam bagian II, ayat 3 (a), Deklarasi Manila, "mendiskusikan situasi apapun, terlepas dari asal, yang dianggap cenderung merusak umum
hubungan kesejahteraan atau ramah di antara bangsa-bangsa dan, tunduk pada Pasal 12 dari Piagam, merekomendasikan langkah-langkah untuk penyelesaian damai ". Sarana pemukiman yang Majelis Umum telah paling sering direkomendasikan kepada pihak yang bersengketa adalah negosiasi. Referensi dibuat dalam hal ini resolusi 40/9 dari 8 November 1985, di mana Majelis ditangani banding kudus untuk Amerika dalam konflik untuk melanjutkan ke penyelesaian sengketa mereka dengan negosiasi dan cara-cara damai lainnya. 33. Dalam mengatasi rekomendasi tersebut kepada para pihak, Majelis Umum telah sering meminta mereka untuk mempertimbangkan dalam negosiasi mereka elemen cific spe seperti tujuan dan prinsip Piagam; tujuan--tujuan dari resolusi 1514 (XV) 14 Desember 1960 (Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Bangsa Jajahan); kepentingan orang yang bersangkutan; hak untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan; dan prinsip nationa
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: