Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
26. sementara dan bantuan darurat26,1 Majelis dapat, atas permintaan pihak, mengeluarkan perintah atau penghargaan pemberian sebuah perintah atau bantuan sementara lainnya yang dianggap sesuai. Pengadilan dapat memerintahkan pihak yang meminta bantuan sementara untuk memberikan keamanan yang tepat sehubungan dengan sought.26.2 bantuan pihak yang membutuhkan bantuan darurat sementara sebelum Konstitusi Majelis mungkin berlaku untuk bantuan seperti itu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam jadwal 1.26,3 permintaan untuk bantuan sementara yang dibuat oleh pihak wibawa sebelum Konstitusi Majelis, atau dalam keadaan luar biasa sesudahnya, ini tidak bertentangan dengan aturan-aturan ini.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
