2,2.2,2. Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, itu akan memberitahukan kehendakNya secara tertulis selambat-lambatnya dua (2) bulan sebelum berakhirnya kontrak sewa. Setiap perpanjangan dilakukan pada persyaratan yang disepakati antara TENANT OF RENT dan pada saat perpanjangan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
