Pendapat Aborsi Setuju Dan TIDAK Setuju
Pendapat TIDAK Setuju
1. KARENA, Anak Adalah karunia Tuhan Dan TIDAK ADA Istilah Anak haram Yang dilahirkan Akibat perkosaan ATAU di Luar pernikahan. "Anak ITU Semuanya suci. Hanya kelakuan Dari laki-laki Yang memperkosa itulah Yang MEMBUAT Anak ITU terkesan haram. Di mata Allah TIDAK ADA Anak haram. Jadi, Saya Pikir kalau Memang Anak ITU can dipertahankan ya Harus dipertahankan. Sebaiknya Jangan dibunuh ATAU diaborsi. KARENA nyawa, Rejeki Dan POSISI Hanya Tuhan Yang Punya. Jadi, kitd Jangan Berlaku seperti Tuhan, Hanya Tuhan Yang boleh menyabut nyawa Seseorang, "
2. KARENA TIDAK SEMUA Korban pemerkosaan boleh di aborsi. Dan aborsii ITU hukumnya haram Namun, Sesuatu Yang haram ITU boleh dilakukan hearts Kondisi Darurat. "Such as inviting participation, ibu Yang hamil terancam jiwanya kalau melahirkan." Harus ADA persyaratan Jelas yang. Jangan Hanya KARENA TIDAK MENERIMA Calon bayi Dan Beban moral yang Ibu dan keluarganya, Lalu boleh aborsi.
3. KARENA Perbuatan aborsi hukumnya haram apabila hearts Kandungan ITU Sudah di differences Tiga bulan. Sebab mereka Usia Kandungan di differences ITU Sudah Hidup Dan TIDAK boleh aborsi dilakukan, meskipun bayi ITU Akibat Korban pemerkosaan Dan ITU can menimbulkan Kontroversi di masyaratkat.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..