BAGIAN 2-KOMITE
9 Prosedur
(1) kuorum komite yang dibentuk oleh 3 anggota Dewan Warisan.
(2) Sebuah komite harus menunjuk salah satu anggotanya sebagai ketua, dan ketua harus memimpin semua rapat komite di yang ia hadir dan jika ketua tidak hadir, anggota yang hadir harus memilih salah satu dari mereka untuk memimpin pertemuan tersebut.
(3) Tunduk UU ini, komite dapat mengatur proses sendiri.
10 Biaya dan tunjangan untuk anggota komite
Seorang anggota komite Dewan Heritage, selain anggota yang merupakan pejabat atau pegawai pelayanan publik, berhak menerima biaya, perjalanan dan tunjangan lainnya dari waktu ke waktu disetujui oleh Menteri sehubungan dengan anggota atau Ketua.
PART KOMITE 3-PENASEHAT
Prosedur 11
Sch. 1
(1) kuorum dari komite penasihat terdiri dari mayoritas anggota komite penasihat untuk saat ini.
(2) Tunduk UU ini, komite penasihat dapat mengatur proses sendiri.
12 Remunerasi
Seorang anggota penasehat Panitia, selain anggota yang merupakan pejabat atau pegawai pelayanan publik, berhak untuk membayar biaya dan perjalanan dan tunjangan lainnya dari waktu ke waktu disetujui oleh Menteri atas saran dari Dewan Warisan.
PART 4-PENGUNGKAPAN KEPENTINGAN
13 Pengungkapan kepentingan
(1) Dalam klausul ini seseorang kepada siapa klausul ini berlaku berarti-
(a) anggota Dewan Warisan;
(b) Direktur Eksekutif;
Sch. 1 cl. 13 (1) (c) dicabut oleh No 48/2008 s. 16.
* * * * *
(d) anggota komite Dewan Warisan;
(e) anggota dari komite penasihat yang dibentuk berdasarkan pasal 10.
(2) Seseorang kepada siapa klausul ini berlaku yang memiliki secara langsung atau tidak langsung Menariknya berupa uang
Sch. 1
(a) dalam kontrak atau diusulkan kontrak dengan Dewan Warisan; atau
(b) dalam hitungan sedang dipertimbangkan atau diusulkan untuk dipertimbangkan oleh Heritage Council-
harus, sesegera mungkin setelah fakta yang relevan telah datang ke pengetahuan nya, mengungkapkan sifat nya bunga pada pertemuan Heritage Council.
(3) Sub ayat (2) tidak berlaku untuk suatu kepentingan yang diadakan sebagai anggota yang sama dengan anggota lain dari perusahaan yang memiliki setidaknya 20 anggota.
(4) pengungkapan yang dibuat di bawah subpasal (2) harus dicatat dalam notulen rapat di mana itu dibuat.
(5) Seseorang yang membuat pengungkapan bawah subpasal (2) harus tidak-
(a) mengambil bagian lebih lanjut dalam pertimbangan atau diskusi kontrak, diusulkan kontrak atau lainnya Hal; atau
(b) mengambil bagian dalam pemungutan suara kontrak, kontrak yang diusulkan atau hal lain; atau
(c) dihitung untuk tujuan kuorum.
(6) Seseorang kepada siapa klausul ini berlaku yang membuat pengungkapan penuh dan akurat di bawah subpasal (2) dan yang sesuai dengan sub ayat (5) (a) dan (b) tidak melanggar kewajiban apapun yang dimiliki oleh dia untuk Dewan Warisan dengan alasan kepentingan nya berupa uang dalam kontrak, kontrak yang diusulkan atau hal lain tentang pengungkapan itu dibuat.
14 No bunga berupa uang dalam keadaan tertentu
Seorang anggota Dewan Warisan tidak memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung berupa uang dengan alasan hanya dari fakta bahwa-
(a) ia telah diangkat dari daftar nama yang diajukan oleh tubuh; dan
(b) tubuh yang memiliki minat yang berupa uang langsung atau tidak langsung di tempat atau objek yang merupakan subjek kontrak atau kontrak yang diusulkan dengan Dewan Warisan atau masalah lain sedang dipertimbangkan atau diusulkan untuk dipertimbangkan oleh Dewan Warisan.
Sch . 1
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
