Pernyataan Standar No 2. Jawaban untuk pertanyaan tentang pengembalian
Pernyataan ini nonproblematic dan mengatur sebagai berikut: "Seorang anggota
harus melakukan upaya yang wajar untuk mendapatkan dari wajib pajak informasi yang diperlukan untuk memberikan jawaban yang tepat untuk semua pertanyaan pada pengembalian pajak
sebelum menandatangani sebagai preparer. "Pernyataan Standar No 3. tertentu prosedural sebuah spects dari p reparing mengembalikan Sebuah preparer dapat bergantung pada itikad baik dari klien untuk memberikan informasi yang akurat dalam mempersiapkan pengembalian pajak, tetapi" tidak harus mengabaikan implikasi dari informasi yang diberikan dan harus membuat wajar pertanyaan jika informasi tampaknya tidak benar, tidak lengkap atau tidak konsisten. "Di sini kewajiban untuk sistem pajak jelas. Preparer akan menandatangani pernyataan membuktikan bahwa informasi yang terkandung di dalamnya adalah benar, benar, dan lengkap dengan terbaik dari pengetahuan preparer 's. Akibatnya, jika preparer menyimpulkan karena ketidakkonsistenan bahwa informasi yang dapat 't benar atau lengkap, preparer memiliki kewajiban untuk tidak menandatangani kembali. Standar Pernyataan No.4. Penggunaan estimasi ini adalah standar nonproblematic lain. Sebuah preparer dapat menggunakan 's wajib pajak perkiraan jika tidak praktis untuk memperoleh data yang tepat dan jika preparer yang menentukan perkiraan wajar, berdasarkan preparer pengetahuan s. Standar Pernyataan No.5. Berangkat dari posisi sebelumnya di sini lagi adalah standar yang agak teknis. Sebagaimana diatur dalam SSTS ada. 1, Pajak Positions, "anggota dapat merekomendasikan posisi pengembalian pajak atau menyiapkan atau menandatangani SPT yang berangkat dari pengobatan item sebagai menyimpulkan dalam sebuah persidangan atau pengadilan keputusan administratif sehubungan dengan kembalinya sebelum wajib pajak. "Standar Pernyataan Nomor 6. Pengetahuan tentang kesalahan apa yang perlu dilakukan ketika preparer menjadi sadar kesalahan dalam wajib pajak 's mengajukan pengembalian pajak sebelumnya? Anggota harus "menginformasikan wajib pajak segera" dan "merekomendasikan langkah-langkah perbaikan yang akan diambil. "Jika dalam mempersiapkan kembalinya tahun berjalan preparer yang menemukan bahwa wajib pajak tidak diambil tindakan yang tepat untuk memperbaiki kesalahan dari tahun sebelumnya, preparer yang perlu memutuskan apakah akan melanjutkan hubungan dengan wajib pajak. Ini penarikan harus terjadi jika wajib pajak tidak bersedia untuk memperbaiki kesalahan, jika kesalahan memiliki efek cant signifikan pada kembali.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
