Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
dalam kasus biji kopi panggang tidak, ia datang di bawah hukum karantina tumbuhan dan hukum sanitasi makanan di jp.
oleh karena itu, kita harus membersihkan kedua pemeriksaan sebelum bea cukai.
1. hukum karantina tumbuhan: tanaman kebutuhan karantina sebelum kebiasaan yang jelas dan mendapatkan persetujuan dari kantor karantina tumbuhan di bandara nrt. Namun, tidak ada sertifikat phytosanitary perlu.
2. Hukum sanitasi makanan:memerlukan pemeriksaan makanan sebelum kebiasaan yang jelas dan mendapatkan persetujuan dari kantor inspeksi makanan di bandara nrt
* informasi yang sangat penting:.. dalam kasus biji kopi impor dengan pulp / daging, impor itu dilarang oleh hukum karantina tumbuhan ( dilarang item impor)
tingkat adalah sebagai berikut.
1. tarif cukai: 0.901,11-0000 (. tidak panggang kopi tanpa kafein tidak) atau 0901.12-0006 (tidak kopi panggang. Tanpa kafein.)
2. tingkat tugas: gratis
3. tingkat pajak konsumsi: 5% situs
referensi: http://www.customs.go.jp/english/tariff/2014_1/data/i201401e_09.htm
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..