In case of not roasted coffee beans, it comes under Plant Quarantine L terjemahan - In case of not roasted coffee beans, it comes under Plant Quarantine L Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

In case of not roasted coffee beans

In case of not roasted coffee beans, it comes under Plant Quarantine Law and Food Sanitation Law in JP.

Therefore, we have to clear both inspections before clear customs.



1. Plant Quarantine Law : Need Plant Quarantine before clear customs and get approval from Plant Quarantine office at NRT Airport. However, there is no need Phytosanitary Certificate.

2. Food Sanitation Law : Need Food inspection before clear customs and get approval from Food Inspection Office at NRT Airport.



*Very Important Information : In case of import coffee beans with the pulp/flesh, the import of it is prohibited by Plant Quarantine Law.(Prohibited import items)



The rate is as follows.

1. Customs tariff : 0901.11-0000 (Not roasted coffee. Not decaffeinated) or 0901.12-0006 (Not roasted coffee. Decaffeinated.)

2. Rate of Duties : FREE

3. Rate of Consumption Taxes : 5%



Reference website : http://www.customs.go.jp/english/tariff/2014_1/data/i201401e_09.htm
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
dalam kasus biji kopi panggang tidak, ia datang di bawah hukum karantina tumbuhan dan hukum sanitasi makanan di jp.

oleh karena itu, kita harus membersihkan kedua pemeriksaan sebelum bea cukai.



1. hukum karantina tumbuhan: tanaman kebutuhan karantina sebelum kebiasaan yang jelas dan mendapatkan persetujuan dari kantor karantina tumbuhan di bandara nrt. Namun, tidak ada sertifikat phytosanitary perlu.

2. Hukum sanitasi makanan:memerlukan pemeriksaan makanan sebelum kebiasaan yang jelas dan mendapatkan persetujuan dari kantor inspeksi makanan di bandara nrt



* informasi yang sangat penting:.. dalam kasus biji kopi impor dengan pulp / daging, impor itu dilarang oleh hukum karantina tumbuhan ( dilarang item impor)



tingkat adalah sebagai berikut.

1. tarif cukai: 0.901,11-0000 (. tidak panggang kopi tanpa kafein tidak) atau 0901.12-0006 (tidak kopi panggang. Tanpa kafein.)

2. tingkat tugas: gratis

3. tingkat pajak konsumsi: 5% situs



referensi: http://www.customs.go.jp/english/tariff/2014_1/data/i201401e_09.htm
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Dalam kasus tidak panggang biji kopi, datang di bawah undang-undang karantina tumbuhan dan hukum sanitasi makanan di JP.

oleh karena itu, kita harus jelas kedua inspeksi sebelum jelas pabean.



1. Tumbuhan karantina hukum: Perlu karantina tumbuhan sebelum menghapus Bea Cukai dan mendapatkan persetujuan dari kantor karantina tumbuhan di NRT Airport. Namun, ada tidak perlu sertifikat Phytosanitary.

2. Hukum sanitasi makanan: Membutuhkan makanan inspeksi sebelum jelas pabean dan mendapatkan persetujuan dari kantor inspeksi makanan di NRT bandara.



* sangat penting informasi: dalam kasus impor biji kopi dengan pulp/daging, impor itu dilarang oleh undang-undang karantina tumbuhan.(Dilarang Impor item)



tingkat adalah sebagai berikut.

1. Bea Cukai TARIF: 0901.11-00000901.11-0000 (tidak roasted kopi. Tidak dihilangkan kafeinnya) atau 0901.12-0006 (tidak roasted kopi. Kopi tanpa kafein.)

2. Tingkat tugas: gratis

3. Tingkat pajak konsumsi: 5%



referensi situs: http://www.customs.go.jp/english/tariff/2014_1/data/i201401e_09.htm
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: