HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 118
Deklarasi untuk Crown kepemilikan sisa-sisa kapal atau peninggalan
(1) Jika Menteri berpendapat bahwa perlu untuk melakukannya untuk melindungi kepentingan publik, ia dapat, melalui pemberitahuan diterbitkan dalam Lembaran Negara, menyatakan setiap kapal karam yang bersejarah atau peninggalan kapal karam bersejarah yang akan dipegang oleh Crown.
(2) Pada publikasi pemberitahuan dalam ayat (1), kepemilikan kapal karam bersejarah atau rompi kapal karam peninggalan bersejarah di Crown gratis dari kepentingan lainnya.
(3) Seseorang yang akan, tetapi untuk publikasi pemberitahuan di bawah bagian ini, berhak untuk kepemilikan kapal karam yang bersejarah atau peninggalan kapal karam yang bersejarah, atau kepentingan dalam kapal karam yang bersejarah atau peninggalan bersejarah kapal karam , mungkin, dalam waktu 6 bulan setelah tanggal penerbitan pemberitahuan klaim kompensasi untuk nya kerugian dengan tindakan terhadap Crown di Mahkamah Agung.
(4) Pada klaim dalam ayat (3), Mahkamah Agung dapat penghargaan kompensasi tersebut terhadap Crown karena menganggap hanya dalam situasi.
S. 118 (5) diubah dengan No. 19/2004 s. 22.
(5) The Museum of Victoria adalah tempat resmi pengajuan bangkai kapal bersejarah dan peninggalan kapal karam bersejarah yang merupakan milik Crown kecuali Direktur Eksekutif, setelah berkonsultasi dengan Chief Executive Officer dari Museum Dewan Victoria, jika tidak menentukan.
S. 118A dimasukkan oleh No 70/2000 s. . 17 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 118A Izin untuk penggunaan peninggalan kapal karam bersejarah (1) Bagian ini berlaku untuk kapal karam peninggalan bersejarah di tahanan atau kontrol terhadap Direktur Eksekutif. (2) Direktur Eksekutif dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk penggunaan peninggalan kapal karam yang bersejarah untuk tujuan studi, konservasi atau pameran. (3) Direktur Eksekutif dapat memaksakan kondisi apapun pada izin yang Direktur Eksekutif berpikir fit. (4) Izin bawah bagian ini tetap berlaku untuk jangka waktu yang ditentukan dalam izin. (5) Permohonan izin harus dalam bentuk yang disetujui oleh Direktur Eksekutif. (6) Pemohon harus membayar biaya yang ditentukan (jika ada) untuk izin. (7) Seseorang yang merupakan pemegang izin harus sesuai dengan izin. Penalti:. 10 unit penalti HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 119 Bahaya ke menu (1) Tidak ada dalam Bagian ini derogates dari segala kekuatan yang diberikan di bawah setiap UU lain untuk setiap orang untuk berurusan dengan sisa-sisa kapal yang merupakan suatu halangan untuk navigasi yang aman dan nyaman dari setiap perairan Victoria atau yang terletak di pantai di setiap pelabuhan di Victoria. (2) Meskipun ayat (1), jika seseorang mempunyai kekuasaan atau kekuasaan Jenis dimaksud pada ayat itu, kekuatan atau kekuasaan tidak boleh dilakukan dalam kaitannya dengan artikel, yang sisa-sisa kecuali- kapal (a) tidak kurang dari 60 hari telah berlalu sejak tanggal yang orang tersebut telah diberikan kepada Direktur Eksekutif pemberitahuan secara tertulis yang berisi berikut particulars- (i) niat orang itu untuk menggunakan kekuasaan atau kekuatan; dan (ii) artikel dalam kaitannya dengan yang dimaksudkan untuk menjalankan kekuasaan atau kekuatan tersebut; dan (iii) lokasi artikel-artikel; dan (iv) sifat dan luasnya tindakan yang akan diambil; atau (b) artikel merupakan suatu bahaya untuk navigasi yang aman dari perairan tersebut atau mungkin menyebabkan kerusakan pada orang atau properti di pelabuhan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
