Pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Li terjemahan - Pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Li Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Pada hari ini, Senin tanggal Delapa


Pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas (18-05-2015), masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini :

PT MUTIARA PANTILANG, sebagai penyedia material Beton Ready Mix (SUPPLIER), berkedudukan di Jl. Soekarno Hatta Km. 07 No. 75, Sangatta, Kab. Kutai Timur, dalam hal ini diwakili oleh KADAR, ST selaku Direktur dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

PT IOT EPC INDONESIA selaku pemilik pekerjaan (OWNER), berkedudukan di President Park, Tanjung Bara, Sangatta, Kab.Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh GAUTAM MAHANTA selaku Project Manager dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA


Latar Belakang :
Surat Penawaran Harga Beton Ready Mix, No : 044/MP/Dir/R.Mix/V/2015, tanggal 15 Mei 2015
Negosiasi dan Klarifikasi, tanggal 18 Mei 2015

Selanjutnya masing-masing pihak sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian kerja yang berisi pasal-pasal untuk pelaksanaan pekerjaan : Pengadaan / Pengiriman Beton Siap Pakai (Ready Mix) di lokasi proyek 75000 CBM DIESEL STORAGE AND RELATED FACILITIES PROJECT SANGATTA, TANJUNG BARA, KUTAI TIMUR, KALIMANTAN TIMUR, berdasarkan ketentuan dan persyaratan perjanjian ini, sebagi berikut :



PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN

PIHAK KEDUA setuju untuk membeli material Beton Ready Mix dari PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan mengirimkan material Beton Ready Mix kepada PIHAK KEDUA atau kepada PIHAK SUB.KONTRAKTOR yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA akan menyiapkan alat kerja dan tenaga kerja untuk menghampar beton dilokasi pekerjaan.


PASAL 2
SPESIFIKASI MUTU BETON

PIHAK PERTAMA setuju bahwa spesifikasi beton siap pakai yang akan dibeli oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :

Ready Mix Mutu fc’ 30 Mpa. (Slump 10 + 2 cm)

PASAL 3
TAHAP PERSIAPAN PEKERJAAN

PIHAK KEDUA akan mensupport seluruh keperluan untuk Commissioning alat, Medical Check-Up Crew Operasional Lapangan PIHAK PERTAMA dan menjadi beban PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA bersedia melengkapi kekurangan kelengkapan K3 dan yang dianggap perlu pada peralatan PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA bersedia mengikuti persyaratan / aturan operasional yang berlaku dalam ruang lingkup kerja area KPC.

PASAL 4
SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA akan mensupply material Beton Ready Mix ke SUB.KONTRAKTOR yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA
Material Ready Mix yang disiapkan oleh PIHAK PERTAMA diangkut menggunakan truck mixer kapasitas 5 atau 7 kubik, dimana pada tiket / doket pengiriman ditujukan kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA akan menyampaikan jadual rencana pengecoran paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pengecoran dilaksanakan. Penyampaian jadual tersebut disampaikan melalui email dan ditujukan langsung kepada PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kesiapan pelayanan atas pesanan (order) PIHAK KEDUA melalui email PIHAK KEDUA. Pembatalan / penundaan jadwal pengecoran dapat disampaikan langsung 2 (dua) jam sebelum loading dimulai.
Jika pada pelaksanaannya, PIHAK PERTAMA telah mengirim material ke lokasi pekerjaan dan akibat kelalaian PIHAK KEDUA beton tersebut tidak digunakan, maka merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Jika terdapat selisih kuantitas / volume rencana dan realisasi pengecoran maka masing-masing pihak akan melakukan pengukuran bersama dan membuat persetujuan atas volume realisasi yang ditandai dengan Berita Acara Opname Bersama.
Penerimaan material di lokasi pekerjaan berdasarkan Bukti Nota Pengiriman.


PASAL 5
KONTROL MUTU BETON

PIHAK PERTAMA akan menyiapkan teknisi laboratorium untuk mengambil contoh benda uji (sample) beton.
PIHAK KEDUA, sepakat untuk melaksanakan pengetesan benda uji dengan metode kuat tekan (compressive strenght test) di Laboratorium PIHAK PERTAMA, jika PIHAK KEDUA menentukan lain tempat pengetesan (Laboratorium Independent) maka biaya yang timbul akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Jika pada pelaksanaannya sample beton tidak memenuhi kuat tekan rencana maka pengujian sample beton lain yang dapat dilaksanakan adalah, antara lain : hammer test dan core drill.


PASAL 6
HARGA SATUAN, VOLUME DAN NILAI KONTRAK

Harga material sesuai spesifikasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :

Mutu Beton Harga Satuan S l u m p
Beton Ready Mix fc 30 MPa Rp. 1.900.000,-/m3 10 + 2

Harga satuan pada ayat 1 diatas belum termasuk PPN 10 % namun sudah termasuk PPh.



PASAL 7
SYARAT & SISTEM PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA akan mengajukan kwitansi tagihan pembayaran sesuai besarnya kuantitas yang dikirim / diterima PIHAK KEDUA di lokasi pekerjaan.
PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kwitansi tagihan PIHAK PERTAMA diterima oleh PIHAK KEDUA.
Kelengkapan yang harus dilampirkan oleh PIHAK PERTAMA untuk mengajukan tagihan adalah sebagai berikut :
Kwitansi,
Faktur Pajak
Bukti Pengiriman Beton Siap Pakai (doket) yang telah diketahui oleh pengawas lapangan PIHAK KEDUA / PIHAK KETIGA atau yang mewakili.

PASAL 8
FORCE MAJUERE

Yang dimaksud dengan Force Majeure ialah kejadian-kejadian diluar kemampuan PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA untuk mengatasinya, termasuk didalamnya :
Bencana Alam yang menyebabkan kerusakan, kehancuran pekerjaan yang telah dilaksanakan yaitu Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, Huru-hara dan Halilintar.
Keadaan darurat perang dan Huru-hara yang mengganggu kelancaran pekerjaan.
Kejadian-kejadian sebagai akibat dari Peraturan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Departemen-Departemen, Instansi-Instansi Pemerintah maupun swasta dan kejadian-kejadian lain dalam bidang moneter / keuangan.
Dalam hal terjadi Force Majeure, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA paling lambat 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak kejadian dimaksud disertai keterangan dari pihak berwenang mengenai kejadian tersebut.
Hal-hal peristiawa lain yang tidak disebutkan diatas, tidak dapat dikategorikan sebagai Force Majeure.

PASAL 9
ESKALASI HARGA

Apabila selama pelaksanaan perjanjian ini terdapat kebijakan dan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 8.(1).(c). maka kedua belah pihak secara bersama akan meninjau/perhitungan kembali terhadap harga satuan sebagaimana dimaksad pasal 6 (1).
Hasil peninjauan/perhitungan kembali terhadap harga sebagaimana dimaksud pada ayat diatas, dibuat Berita Acara perhitungan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk selanjutnya dipergunakan sebagai dasar atau pedoman dalam addendum Surat Perjanjian ini.








PASAL 10
PERSELISIHAN

Perselisihan pendapat antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA didalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) Surat Perjanjian ini, akan diselenggarakan secara musyawarah dan mufakat.
Jika tidak terdapat penyelesaian yang layak dan memuaskan kedua belah pihak, maka atas kehendak kedua belah pihak pula, perselisihan akan diselesaikan oleh Pihak Ketiga (Pengadilan Negeri Kelas I A Cabang Kalimantan Timur)
Keputusan yang diambil oleh badan hukum sebagaimana tersebut dalam ayat 2 (dua) pasal ini, akan menjadi keputusan yang mengikat untuk kedua belah pihak.


PASAL 11
P E N U T U P

Demikian Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini dibuat dan ditandatangani di Sangatta pada tanggal sesuai yang tercantum pada awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5000/5000
Dari: Inggris
Ke: Bahasa Indonesia
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas (18-05-2015), masing-masing yang bertanda tangan daerah ini:PT MUTIARA PANTILANG, sebagai provider bahan Beton siap campuran (SUPPLIER), berkedudukan di Jl. Soekarno Hatta Km. 07 No. 75, Sangatta, Kab. Kutai Timur, dalam hal ini diwakili oleh KADAR, ST selaku Direktur dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.PT IOT EPC INDONESIA selaku dikuasai pekerjaan (pemilik), berkedudukan di President Park, Tanjung Bara, Sangatta, Kab.Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh GAUTAM MAHANTA selaku Project Manager dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Belakang Myanmar: Surat Penawaran Harga Beton Ready Mix, No: 044/MP/Dir/R.Mix/V/2015, tanggal 15 Mei 2015Negosiasi dan Klarifikasi, tanggal 18 Mei 2015Selanjutnya masing-masing pihak sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian kerja yang berisi pasal-pasal untuk pelaksanaan pekerjaan: Pengadaan / Pengiriman Beton Siap Pakai (Ready Mix) di lokasi proyek 75000 CBM DIESEL penyimpanan dan terkait fasilitas proyek SANGATTA, TANJUNG BARA, KUTAI TIMUR, KALIMANTAN TIMUR, berdasarkan ketentuan dan persyaratan perjanjian ini, sebagi berikut:PASAL 1LINGKUP PEKERJAANPIHAK KEDUA setuju untuk membeli bahan Beton Ready Mix dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan mengirimkan bahan Beton Ready Mix kepada PIHAK KEDUA atau kepada PIHAK SUB. KONTRAKTOR yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA akan menyiapkan alat kerja dan tenaga kerja untuk menghampar beton dilokasi pekerjaan.PASAL 2SPESIFIKASI MUTU BETONPIHAK PERTAMA setuju bahwa spesifikasi beton siap pakai yang akan dibeli oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:Siap campuran Mutu fc' 30 Mpa. (Kemerosotan 10 + 2 cm) PASAL 3TAHAP PERSIAPAN PEKERJAANPIHAK KEDUA akan mensupport seluruh keperluan untuk Commissioning alat, Medical Check Up kru Operasional Lapangan PIHAK PERTAMA dan menjadi beban PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA bersedia melengkapi kekurangan kelengkapan K3 dan yang dianggap perlu pada peralatan PIHAK PERTAMA.PIHAK PERTAMA bersedia mengikuti persyaratan / aturan operasional yang berlaku dalam ruang lingkup kerja daerah KPC.PASAL 4SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAANPIHAK PERTAMA akan mensupply bahan Beton Ready Mix ke SUB. KONTRAKTOR yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUAReady Mix materi yang disiapkan oleh PIHAK PERTAMA diangkut menggunakan truk mixer kapasitas 5 atau 7 kubik, satunya adalah pada tiket / doket pengiriman ditujukan kepada PIHAK KEDUA.PIHAK KEDUA akan menyampaikan jadual tanda pengecoran paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pengecoran dilaksanakan. Penyampaian jadual tersebut disampaikan melalui email dan ditujukan langsung kepada PIHAK PERTAMA.PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kesiapan pelayanan atas pesanan (order) PIHAK KEDUA melalui email PIHAK KEDUA. Pembatalan / penundaan jadwal pengecoran dapat disampaikan langsung 2 (dua) jam sebelum loading dimulai.Jika pada pelaksanaannya, PIHAK PERTAMA tlah mengirim bahan ke lokasi pekerjaan dan akibat kelalaian PIHAK KEDUA beton tersebut tidak digunakan, maka likuid mulai jawab PIHAK KEDUA.Jika terdapat selisih kuantitas / volume tanda dan realisasi pengecoran maka masing-masing pihak akan melakukan pengukuran bersama dan membuat persetujuan atas volume realisasi yang ditandai dengan Berita Acara Opname Bersama.Penerimaan bahan di lokasi pekerjaan berdasarkan Bukti Nota Pengiriman.PASAL 5KONTROL MUTU BETONPIHAK PERTAMA akan menyiapkan teknisi laboratorium untuk mengambil contoh benda uji (sampel) beton.KEDUA PIHAK, sepakat untuk melaksanakan pengetesan benda uji dengan metode kuat tekan (uji kekuatan tekan) di Laboratorium PIHAK PERTAMA, jika PIHAK KEDUA menentukan berbaring tempat pengetesan (Laboratorium independen) maka biaya yang timbul akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Jika pada pelaksanaannya sampel beton tidak memenuhi kuat tekan tanda maka pengujian sampel beton lain yang dapat dilaksanakan adalah, antara lain: palu bor inti dan tes.PASAL 6HARGA SATUAN, VOLUME DAN NILAI KONTRAKHarga material sesuai spesifikasi yang tlah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut:Mutu Beton Harga Satuan S l u m p Beton Ready Mix fc 30 MPa Rp. 1.900.000,-/m3 10 + 2 Harga satuan pada ayat 1 diatas belum termasuk PPN 10% namun s termasuk PPh.PASAL 7SYARAT & SISTEM PEMBAYARANPIHAK PERTAMA akan mengajukan kwitansi tagihan pembayaran sesuai besarnya kuantitas yang dikirim / diterima PIHAK KEDUA di lokasi pekerjaan.PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kwitansi tagihan PIHAK PERTAMA diterima oleh PIHAK KEDUA.Kelengkapan yang harus dilampirkan oleh PIHAK PERTAMA untuk mengajukan tagihan adalah sebagai berikut:Kwitansi,Pajak harus dilengkapi guna Bukti Pengiriman Beton Siap Pakai (doket) yang tlah diketahui oleh pengawas lapangan PIHAK KEDUA / PIHAK KETIGA atau yang mewakili.PASAL 8KEKUATAN MAJUEREYang dimaksud dengan Force Majeure ialah kejadian-kejadian diluar itu ada kemampuan PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA untuk mengatasinya, termasuk didalamnya:Bencana Alam yang menyebabkan kerusakan, kehancuran pekerjaan yang dilaksanakan tlah berlaku Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, Huru-hara dan Halilintar.Keadaan darurat perang dan Huru-hara yang mengganggu kelancaran pekerjaan.Kejadian-kejadian sebagai akibat dari Peraturan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Departemen-Departemen, Instansi-Instansi Pemerintah maupun swasta dan kejadian-kejadian lain dalam bidang moneter / keuangan.Dalam hal terjadi Force Majeure, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA paling lambat 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak kejadian dimaksud disertai keterangan dari pihak berwenang mengenai kejadian tersebut.Peristiawa hal-hal lain yang tidak disebutkan diatas, tidak dapat dikategorikan sebagai Force Majeure.PASAL 9ESKALASI HARGA Apabila pada selama pelaksanaan perjanjian ini terdapat kebijakan dan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 8. (1). (c). maka kedua belah pihak secara bersama akan memiliki perhitungan kembali terhadap harga satuan sebagaimana dimaksad pasal 6 (1).Hasil peninjauan perhitungan kembali terhadap harga sebagaimana dimaksud pada ayat diatas, dibuat Berita Acara perhitungan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk selanjutnya dipergunakan sebagai dasar atau pedoman dalam Lampiran Surat Perjanjian ini.PASAL 10PERSELISIHAN Perselisihan pendapat antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA didalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) Surat Perjanjian ini, akan diselenggarakan secara musyawarah dan mufakat.Jika tidak terdapat tindakan yang diperlukan yang layak dan memuaskan kedua belah pihak, maka atas kehendak kedua belah pihak pula, perselisihan akan diselesaikan oleh Pihak Ketiga (Pengadilan Negeri Kelas I Cabang Kalimantan Timur)Keputusan yang diambil oleh badan hukum sebagaimana tersebut dalam ayat 2 (dua) pasal ini, akan menjadi keputusan yang mengikat untuk kedua belah pihak.PASAL 11P E N U T U PDemikian Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini dibuat dan ditandatangani di Sangatta pada tanggal sesuai yang tercantum pada awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan memanfaatkan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!

PADA hari Suami, Senin Tanggal Delapan Belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Lima Belas (18-05-2015), masing-masing Yang bertanda Tangan dibawah ini: PT MUTIARA PANTILANG, sebagai PROVIDER bahan Beton Ready Mix (SUPPLIER), di berkedudukan Jl. Soekarno Hatta Km. 07 Nomor 75, Sangatta, Kab. Kutai Timur, hearts HAL Suami diwakili Diposkan KADAR, ST selaku Direktur DENGAN demikian sah Bertindak UNTUK Dan Atas Nama Perusahaan tersebut Diatas, UNTUK Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. PT IOT EPC INDONESIA selaku pemilik Pekerjaan (PEMILIK), berkedudukan di President Park, Tanjung Bara, Sangatta, Kab.Kutai Timur, Kalimantan Timur, hearts HAL Suami diwakili Diposkan GAUTAM MAHANTA selaku Project Manager DENGAN demikian sah Bertindak UNTUK Dan Atas Nama Perusahaan tersebut Diatas, UNTUK Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Latar Belakang: Surat Penawaran Lihat semuanya harga Beton Ready Mix, No: 044 /MP/Dir/R.Mix/V/2015, Tanggal 15 Mei 2015 Negosiasi Dan Klarifikasi, Tanggal 18 Mei 2015 Selanjutnya masing-masing pihak Sepakat UNTUK mengikat Diri hearts Suatu perjanjian kerja Yang Berisi pasal-pasal UNTUK Pelaksanaan Pekerjaan: Pengadaan / Pengiriman Beton Siap Pakai (Ready Mix) Di Lokasi Proyek 75000 CBM DIESEL PENYIMPANAN DAN TERKAIT FASILITAS PROYEK Sangatta, TANJUNG BARA, KUTAI TIMUR, KALIMANTAN TIMUR, KETENTUAN berdasarkan persyaratan perjanjian Dan Suami, sebagi berikut: PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN bahan Membeli UNTUK PIHAK KEDUA Setuju Beton Ready Mix Dari PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA Dan Setuju UNTUK Menjual Dan bahan mengirimkan Beton Ready Mix Kepada PIHAK KEDUA PIHAK ATAU Kepada SUB.KONTRAKTOR Yang ditunjuk Diposkan PIHAK Kedua. PIHAK KEDUA akan menyiapkan alat kerja Dan Tenaga kerja UNTUK menghampar beton dilokasi Pekerjaan. PASAL 2 SPESIFIKASI MUTU BETON PIHAK PERTAMA Setuju bahwa spesifikasi beton Siap Pakai Yang akan Diposkan Dibeli PIHAK KEDUA Adalah sebagai berikut: Ready Mix Mutu fc '30 Mpa. (Slump 10 + 2 cm) PASAL 3 Tahap Persiapan PEKERJAAN PIHAK KEDUA akan mensupport Seluruh Keperluan UNTUK Commissioning alat, Medis Check-Up kru Operasional Lapangan PIHAK PERTAMA Dan Menjadi BEBAN PIHAK Kedua. PIHAK PERTAMA bersedia melengkapi Kekurangan Kelengkapan K3 Dan Yang dianggap Perlu PADA Peralatan PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA bersedia mengikuti persyaratan / Aturan operasional Yang Berlaku hearts Ruang lingkup kerja daerah KPC. PASAL 4 SYARAT Pelaksanaan PEKERJAAN PIHAK PERTAMA bahan mensupply akan Beton Ready Mix KE SUB.KONTRAKTOR Yang ditunjuk Diposkan PIHAK KEDUA Bahan Ready Mix Yang Diposkan disiapkan PIHAK PERTAMA diangkut MENGGUNAKAN Kapasitas truk mixer 5 ATAU 7 kubik, PADA Dimana Tiket / doket Pengiriman ditujukan Kepada PIHAK Kedua. PIHAK KEDUA akan menyampaikan jadual Rencana Pengecoran pagar Lambat 1 (satu) hari SEBELUM Pelaksanaan Pengecoran dilaksanakan. Penyampaian jadual tersebut disampaikan melalui email Dan ditujukan Langsung Kepada PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kesiapan Pelayanan differences pesanan (order) PIHAK KEDUA PIHAK email melalui Kedua. Pembatalan / penundaan Jadwal Pengecoran DAPAT disampaikan Langsung 2 (dua) jam SEBELUM pemuatan dimulai. JIKA PADA pelaksanaannya, PIHAK PERTAMA Telah mengirim bahan KE LOKASI Pekerjaan Dan Akibat kelalaian PIHAK KEDUA beton tersebut TIDAK digunakan, Maka merupakan tanggung jawab PIHAK Kedua. JIKA Terdapat Selisih kuantitas / volume Rencana Dan realisasi Pengecoran Maka masing-masing pihak akan melakukan Pengukuran Bersama Dan MEMBUAT persetujuan differences Volume realisasi Yang ditandai DENGAN Berita Acara opname Bersama. bahan Penerimaan Di Lokasi Pekerjaan berdasarkan Bukti Nota Pengiriman. PASAL 5 KONTROL MUTU BETON PIHAK PERTAMA akan menyiapkan Teknisi laboratorium UNTUK mengambil contoh Benda uji (sampel) beton. PIHAK KEDUA, Sepakat UNTUK melaksanakan pengetesan Benda uji DENGAN Metode KUAT tekan (uji kuat tekan) di Laboratorium PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA JIKA menentukan berbaring Tempat pengetesan (Laboratorium Independen) Maka mencakup biaya Yang Timbul ditanggung akan Diposkan PIHAK Kedua. JIKA PADA pelaksanaannya sampel beton TIDAK memenuhi KUAT tekan Rencana Maka Pengujian sampel beton berbaring Yang DAPAT dilaksanakan Adalah, ANTARA berbaring. Uji palu Dan inti bor PASAL 6 HARGA SATUAN, VOLUME DAN NILAI KONTRAK bahan harga Sesuai Spesifikasi Yang Telah disepakati Diposkan kedua belah pihak Adalah sebagai berikut: Mutu Beton harga Satuan S benjolan Beton Ready Mix fc 30 MPa Rp. 1.900.000, - / m3 10 + 2 harga satuan PADA ayat 1 Diatas belum termasuk PPN 10% namun Sudah termasuk PPh. PASAL 7 SYARAT & SISTEM PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA akan mengajukan kwitansi Tagihan Pembayaran Sesuai besarnya kuantitas Yang Dikirim / diterima PIHAK KEDUA Di Lokasi . Pekerjaan PIHAK KEDUA akan melakukan Pembayaran pagar Lambat 7 (Tujuh) hari Penghasilan kena pajak kwitansi Tagihan PIHAK PERTAMA diterima Diposkan PIHAK Kedua. Kelengkapan Yang Harus dilampirkan Diposkan PIHAK PERTAMA UNTUK mengajukan Tagihan Adalah sebagai berikut: Kwitansi, Faktur Pajak Bukti Pengiriman Beton Siap Pakai (doket) . Yang Telah Diketahui pengawas Diposkan Lapangan PIHAK KEDUA / Pihak Ketiga ATAU Yang mewakili PASAL 8 FORCE MAJUERE Yang dimaksud DENGAN Force Majeure ialah Kejadian-Kejadian PENGOPERASIAN kemampuan PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA ATAU mengatasinya UNTUK, termasuk didalamnya: Bencana Alam Yang menyebabkan kerusakan, kehancuran Pekerjaan Yang Telah dilaksanakan Yaitu Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, Huru-hara Dan Halilintar. Keadaan Darurat Perang Dan Huru-hara Yang mengganggu kelancaran Pekerjaan. Kejadian-Kejadian sebagai Akibat Dari Peraturan Pemerintah Baik Pusat maupun Daerah, Departemen-Departemen, Instansi-Instansi Pemerintah maupun Swasta Dan Kejadian-Kejadian Lain hearts Bidang moneter / Keuangan. Dalam HAL Terjadi Force Majeure, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan Beroperasi tertulis Kepada PIHAK KEDUA pagar Lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak Kalender Kejadian dimaksud Disertai Keterangan Dari pihak berwenang Mengenai Kejadian tersebut. Hal -hal peristiawa berbaring Yang TIDAK Diatas disebutkan, TIDAK DAPAT dikategorikan sebagai Force Majeure. PASAL 9 ESKALASI HARGA Apabila selama Pelaksanaan perjanjian Suami Terdapat kebijakan Dan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 8. (1). (c). Maka kedua belah pihak Beroperasi Bersama akan meninjau / perhitungan Kembali Terhadap harga satuan sebagaimana dimaksad pasal 6 (1). Hasil peninjauan / perhitungan Kembali Terhadap harga sebagaimana dimaksud ayat PADA Diatas, Dibuat Berita Acara perhitungan Yang ditandatangani Diposkan kedua belah pihak UNTUK Selanjutnya dipergunakan sebagai Dasar ATAU Pedoman hearts addendum Surat Perjanjian inisial. PASAL 10 Perselisihan Perselisihan Pendapat ANTARA PIHAK PERTAMA DENGAN PIHAK KEDUA Didalam Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud pasal 1 hearts (satu) Surat Perjanjian Suami, akan diselenggarakan Beroperasi musyawarah mufakat Dan. Jika tidak Terdapat Penyelesaian Yang layak Dan Memuaskan kedua belah pihak, Maka differences kehendak kedua belah pihak pula, Perselisihan akan diselesaikan Diposkan Pihak Ketiga (Pengadilan Negeri Kelas IA Cabang Kalimantan Timur) Keputusan Yang diambil Diposkan badan hukum sebagaimana tersebut hearts ayat 2 (dua) Suami pasal, akan Menjadi Keputusan Yang mengikat UNTUK kedua belah pihak. PASAL 11 P ENUTUP Demikian Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Suami Dibuat Dan ditandatangani di Sangatta PADA Tanggal Sesuai Yang tercantum PADA Awal perjanjian Suami, Dibuat hearts rangkap 2 (dua) bermaterai Rp. 6.000, - (Enam ribu rupiah) Dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum Yang sama Dan ditandatangani Diposkan kedua belah pihak.















































































































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: ilovetranslation@live.com