dengan ini "Adendum", PARA PIHAK sepakat untuk menghapus seluruh ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dari "MOU", dan membuat penyesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) dari "Memorandum Kesepahaman ", sebagaimana ditetapkan di atas.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
