6. Number and Appointment of Arbitrators6.1 A sole arbitrator shall be terjemahan - 6. Number and Appointment of Arbitrators6.1 A sole arbitrator shall be Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

6. Number and Appointment of Arbitr

6. Number and Appointment of Arbitrators
6.1 A sole arbitrator shall be appointed unless the parties have agreed otherwise or unless it appears to the Registrar, giving due regard to any proposals by the parties, the complexity, the quantum involved or other relevant circumstances of the dispute, that the dispute warrants the appointment of three arbitrators.
6.2 If the parties have agreed that any arbitrator is to be appointed by one or more of the parties, or by any third person including the arbitrators already appointed, that agreement shall be treated as an agreement to nominate an arbitrator under these Rules.
6.3 In all cases, the arbitrators nominated by the parties, or by any third person including the arbitrators already appointed, shall be subject to appointment by the President in his discretion.
6.4 The President shall appoint an arbitrator as soon as practicable. Any decision by the President to appoint an arbitrator under these Rules shall be final and not subject to appeal.
6.5 The President may appoint any nominee whose appointment has already been suggested or proposed by any party.
6.6 The terms of appointment of each arbitrator shall be fixed by the Registrar in accordance with these Rules and Practice Notes for the time being in force, or in accordance with the agreement of the parties.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
6. jumlah dan penunjukan arbiter6.1 arbiter harus ditunjuk kecuali para pihak telah menyatakan sebaliknya atau kecuali tampaknya Registrar, memberikan karena memperhatikan setiap proposal oleh para pihak, kompleksitas, kuantum terlibat atau kondisi relevan lainnya dari sengketa, bahwa sengketa Waran penunjukan arbiter tiga.6.2 jika para pihak sepakat bahwa setiap arbiter diangkat oleh satu atau lebih dari para pihak, atau orang ketiga termasuk arbiter yang sudah ditunjuk, bahwa perjanjian, harus diperlakukan sebagai kesepakatan untuk mencalonkan seorang arbiter berdasarkan Peraturan Prosedur ini.6.3 dalam semua kasus, para arbiter yang ditunjuk oleh para pihak, atau orang ketiga termasuk para arbiter yang sudah ditetapkan, harus tunduk pada perjanjian oleh Presiden dalam kebijakannya.6.4 Presiden akan menunjuk seorang arbiter yang segera praktis. Keputusan Presiden untuk menunjuk seorang arbiter berdasarkan Peraturan Prosedur ini bersifat final dan tidak tunduk pada daya tarik.6.5 Presiden dapat menunjuk calon setiap janji yang sudah telah menyarankan atau diusulkan oleh pihak manapun.6.6 persyaratan penunjukan arbiter masing-masing akan ditetapkan oleh Panitera sesuai dengan aturan dan praktek catatan untuk saat ini berlaku, atau sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
6. Jumlah dan Pengangkatan Arbiter
6.1 arbiter tunggal akan ditunjuk kecuali para pihak telah sepakat dinyatakan atau kecuali tampaknya Panitera, memberikan memperhatikan proposal oleh para pihak, kompleksitas, kuantum yang terlibat atau keadaan lain yang relevan dari sengketa, bahwa sengketa menjamin penunjukan tiga arbiter.
6.2 Jika pihak telah sepakat bahwa arbiter apapun untuk diangkat oleh satu atau lebih dari para pihak, atau dengan orang ketiga termasuk arbiter sudah ditunjuk, perjanjian yang harus diperlakukan sebagai perjanjian untuk mencalonkan seorang wasit di bawah Peraturan ini.
6,3 Dalam semua kasus, para arbiter yang ditunjuk oleh para pihak, atau dengan orang ketiga termasuk arbiter sudah ditunjuk, harus tunduk pada penunjukan oleh Presiden dalam kebijaksanaan-Nya.
6,4 Presiden harus menunjuk arbitrator sesegera mungkin. Setiap keputusan oleh Presiden untuk menunjuk seorang arbiter berdasarkan Peraturan Prosedur ini bersifat final dan tidak tunduk pada banding.
6,5 Presiden dapat menunjuk calon manapun yang pengangkatannya telah disarankan atau diusulkan oleh pihak manapun.
6.6 Persyaratan pengangkatan masing-masing arbiter harus tetap oleh Panitera sesuai dengan Peraturan ini dan Praktek Catatan untuk saat ini berlaku, atau sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: