6. Jumlah dan Pengangkatan Arbiter
6.1 arbiter tunggal akan ditunjuk kecuali para pihak telah sepakat dinyatakan atau kecuali tampaknya Panitera, memberikan memperhatikan proposal oleh para pihak, kompleksitas, kuantum yang terlibat atau keadaan lain yang relevan dari sengketa, bahwa sengketa menjamin penunjukan tiga arbiter.
6.2 Jika pihak telah sepakat bahwa arbiter apapun untuk diangkat oleh satu atau lebih dari para pihak, atau dengan orang ketiga termasuk arbiter sudah ditunjuk, perjanjian yang harus diperlakukan sebagai perjanjian untuk mencalonkan seorang wasit di bawah Peraturan ini.
6,3 Dalam semua kasus, para arbiter yang ditunjuk oleh para pihak, atau dengan orang ketiga termasuk arbiter sudah ditunjuk, harus tunduk pada penunjukan oleh Presiden dalam kebijaksanaan-Nya.
6,4 Presiden harus menunjuk arbitrator sesegera mungkin. Setiap keputusan oleh Presiden untuk menunjuk seorang arbiter berdasarkan Peraturan Prosedur ini bersifat final dan tidak tunduk pada banding.
6,5 Presiden dapat menunjuk calon manapun yang pengangkatannya telah disarankan atau diusulkan oleh pihak manapun.
6.6 Persyaratan pengangkatan masing-masing arbiter harus tetap oleh Panitera sesuai dengan Peraturan ini dan Praktek Catatan untuk saat ini berlaku, atau sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..