Senang dihubungi Menteri Keuangan (Depkeu) baru-baru ini telah merilis peningkatan non - penghasilan kena pajak (Penghasilan TIDAK Kena Pajak / PTKP) untuk menghitung pajak penghasilan individu melalui isu Peraturan No.101 / PMK.010 / 2016 (PMK- . 101)
PMK - 101 tanggal 27 Juni 2016 dan menetapkan PTKP baru yang efektif mulai 1 Januari 2016 (yaitu surut).
1. Berikut ini adalah perbandingan antara tua (2015) dan PTKP baru (2016) per tahun (dalam Rupiah): PTKP Sebelumnya Sekarang
Individu pembayar pajak
Rp 36.000.000,00
Rp 54.000.000,00
tambahan untuk wajib pajak menikah
Rp 3.000.000,00
Rp 4.500.000,00
tambahan untuk istri yang bekerja yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 36.000.000,00
Rp 54.000.000,00
tambahan untuk masing-masing tergantung dari
kerabat dan sanak Blood oleh perkawinan dalam garis keturunan lurus, dan diadopsi anak-anak ( maksimum 3).
Rp 3.000.000,00
Rp 4.500.000,00
2. Sejak itu mulai
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
