Pleased be informed the Minister of Finance (MoF) has recently release terjemahan - Pleased be informed the Minister of Finance (MoF) has recently release Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Pleased be informed the Minister of

Pleased be informed the Minister of Finance (MoF) has recently released an increase in non – taxable income (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) for calculating individual income tax through the issue of Regulation No.101/PMK.010/2016 (PMK-101).
PMK - 101 is dated 27 June 2016 and sets out new PTKP that is effective starting 1 January 2016 (i.e. retroactively).
1. Below is the comparison between the old (2015) and new PTKP (2016) per annum (in Rupiah): PTKP Sebelumnya Sekarang
Individual taxpayers
Rp 36.000.000,00
Rp 54.000.000,00
Additional for married taxpayers
Rp 3.000.000,00
Rp 4.500.000,00
Additional for a working wife whose income is combined with her husband’s income
Rp 36.000.000,00
Rp 54.000.000,00
Additional for each dependent of
Blood relatives and relatives by marriage in straight lineage, and adopted children (maximum 3).
Rp 3.000.000,00
Rp 4.500.000,00
2. Since it’s starting
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Senang diberitahu Menteri Keuangan (MoF) telah baru saja merilis peningkatan bebas-pajak pendapatan Penghasilan Tidak Kena Pajak/kena pajak untuk menghitung pajak pendapatan individual melalui masalah peraturan No.101/PMK.010/2016 (PMK-101).Berdasarkan PMK - 101 tanggal 27 Juni 2016 dan menetapkan kena pajak baru yang efektif mulai 1 Januari 2016 (yaitu surut).1. di bawah ini adalah perbandingan antara lama (2015) dan kena pajak baru (2016) per tahun (dalam Rupiah): kena pajak Sebelumnya SekarangWajib pajakRp 36.000.000,00Rp 54.000.000,00Tambahan untuk wajib pajak yang kawinRp 3.000.000,00Rp 4.500.000,00Tambahan untuk bekerja seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suamiRp 36.000.000,00Rp 54.000.000,00Tambahan untuk setiap tergantung dariSaudara kandung dan kerabat dari pernikahan dalam garis keturunan lurus, dan anak-anak angkat (maksimal 3).Rp 3.000.000,00Rp 4.500.000,002. karena itu mulai
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Senang dihubungi Menteri Keuangan (Depkeu) baru-baru ini telah merilis peningkatan non - penghasilan kena pajak (Penghasilan TIDAK Kena Pajak / PTKP) untuk menghitung pajak penghasilan individu melalui isu Peraturan No.101 / PMK.010 / 2016 (PMK- . 101)
PMK - 101 tanggal 27 Juni 2016 dan menetapkan PTKP baru yang efektif mulai 1 Januari 2016 (yaitu surut).
1. Berikut ini adalah perbandingan antara tua (2015) dan PTKP baru (2016) per tahun (dalam Rupiah): PTKP Sebelumnya Sekarang
Individu pembayar pajak
Rp 36.000.000,00
Rp 54.000.000,00
tambahan untuk wajib pajak menikah
Rp 3.000.000,00
Rp 4.500.000,00
tambahan untuk istri yang bekerja yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 36.000.000,00
Rp 54.000.000,00
tambahan untuk masing-masing tergantung dari
kerabat dan sanak Blood oleh perkawinan dalam garis keturunan lurus, dan diadopsi anak-anak ( maksimum 3).
Rp 3.000.000,00
Rp 4.500.000,00
2. Sejak itu mulai
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: