Membangun sebuah situs web
Sebelum investor dapat membuat sebuah situs web di Indonesia mereka harus mendaftarkan nama domain. Nama domain adalah Menagatur berdasarkan Peraturan MICI Nomor 23 tahun 2013 tentang Nama Domain Manajemen.
Sebuah website dianggap sebagai "sistem elektronik", sebagaimana dimaksud dalam Rendah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inplementation dari Sistem Elektronik dan Transaksi (GR 82/2008 .), dan dengan demikian harus mengikuti persyaratan untuk sistem elektronik dalam peraturan-peraturan tersebut
Salah satu persyaratan di bawah GR 82/2012 adalah bahwa pengguna peovide website dengan setidaknya: (i) identitas pihak yang memberikan sistem alectronic seperti; (Ii) informasi rinci tentang objek transaksi, berarti thet website harus memberikan informasi rinci tentang objek yang dijual oleh mereka; (Iii) informasi keselamatan; (Iv) prosedur penggunaan; (V) syarat dan ketentuan penggunaan; (Vi) prosedur untuk mencapai kesepakatan, yang berarti bahwa dalam hal membeli produk, pengguna harus diberi informasi yang cukup tentang prosedur untuk menyelesaikan transaksi; . dan (vii) jaminan privasi dan / atau perlindungan data pribadi
Sistem juga harus aquipped dengan fitur utamanya minimal memungkinkan pengguna untuk (i) melakukan koreksi; (Ii) membatalkan pesanan; (Iii) mengkonfirmasi atau menegaskan kembali perintah atau informasi; (Iv) terus aktivitas berikutnya atau keluar; (V) mengakses informasi yang disampaikan dalam bentuk tawaran kontrak atau iklan; (Vi) memeriksa status transaksi, apakah itu berhasil atau gagal; dan 9vii) membaca perjanjian sebelum memasuki transaksi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..