PART 10--TRANSITIONAL PROVISIONSDivision 1--General transitional provi terjemahan - PART 10--TRANSITIONAL PROVISIONSDivision 1--General transitional provi Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

PART 10--TRANSITIONAL PROVISIONSDiv

PART 10--TRANSITIONAL PROVISIONS
Division 1--General transitional provisions
HERITAGE ACT 1995 - SECT 188
General transitional provisions
(1) This Part does not affect or take away from the Interpretation of Legislation Act 1984 .
(2) If this Part provides that a provision of an Act continues to apply to any matter or thing, then any regulation or other instrument having effect under that Act for the purposes of that provision also continues to apply to that matter or thing.
(3) If, by virtue of this Part, a provision of an Act or a regulation or instrument continues to apply to a matter or thing, it continues to apply as in force immediately before the provision was repealed or revoked.
(4) This Part applies despite anything to the contrary in any other provision of this Act.


HERITAGE ACT 1995 - SECT 189
Definition
In this Division, "old Act" means the Historic Buildings Act 1981 .
HERITAGE ACT 1995 - SECT 190
Superseded references
(1) On the commencement of this section, in any Act (other than this Act or a provision of the old Act continued by this Act), or in any instrument made under any Act or in any other document of any kind—
(a) a reference to the old Act is deemed to be a reference to the Heritage Act 1995 ; and
(b) a reference to the Historic Buildings Council is deemed to be a reference to the Heritage Council; and
(c) a reference to the Director of the Historic Buildings Council is deemed to be a reference to the Executive Director; and
(d) a reference to the register of historic buildings under the old Act is deemed to be a reference to the Heritage Register; and
(e) a reference to a registered building (other than an object) in relation to the old Act is deemed to be a reference to a heritage place; and
(f) a reference to an object which is a registered building in relation to the old Act is deemed to be a reference to a heritage object; and
(g) a reference to registered land in relation to the old Act is deemed to be a reference to a heritage place; and
(h) a reference to a permit in relation to the old Act is deemed to be a reference to a permit under Part 4 of this Act; and
(i) a reference to an interim preservation order in relation to the old Act is deemed to be a reference to an interim protection order under Part 3 of this Act; and
(j) a reference to a covenant in relation to the old Act is deemed to be a reference to a covenant under Part 4 of this Act; and
(k) a reference to the Historic Buildings Fund is deemed to be a reference to the Heritage Fund.
S. 190(2) amended by No. 74/2000 s. 3(Sch. 1 item 61.2).
(2) On the commencement of section 215, in any Act (other than this Act or a provision of the old Act continued by this Act), or in any instrument made under any Act or in any other document of any kind—
(a) a reference to the register of government buildings under the old Act is deemed to be a reference to the Heritage Register; and
(b) a reference to a designated building in relation to the old Act is deemed to be a reference to a heritage place; and
(c) a reference to an object which is a designated building in relation to the old Act is deemed to be a reference to a heritage object.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 193
Examinations begun under old Act
(1) Subject to subsection (2), if the Historic Buildings Council had begun the examination of a building or land under the old Act but that examination was not completed before the commencement of this section—
(a) that building or land is deemed on that commencement to be nominated under Part 3 of this Act; and
(b) anything done under the old Act before the commencement of this section in relation to the examination of that building or land is deemed to have been done for the purposes of this Act.
(2) Despite section 191, if under the old Act the Historic Buildings Council had commenced a hearing in the course of an examination of a building or land for the purposes of that Act, the Historic Buildings Council must continue and complete the hearing in accordance with the old Act.
(3) A determination made on a hearing referred to in subsection (2) must be expressed so that it can be given effect to under this Act, and must be given effect accordingly.



0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
BAGIAN 10--KETENTUAN PERALIHANDivisi 1--ketentuan peralihanUNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 188 Ketentuan Peralihan (1) bagian ini tidak mempengaruhi atau mengambil dari interpretasi undang-undang undang 1984. (2) apabila bagian ini memberikan bahwa ketentuan undang-undang terus berlaku untuk setiap masalah atau hal, kemudian peraturan apapun atau instrumen lainnya memiliki efek bawah undang-undang untuk tujuan ketentuan itu juga terus berlaku untuk masalah atau hal itu. (3) jika, berdasarkan bagian ini, ketentuan undang-undang atau peraturan atau instrumen terus berlaku untuk masalah atau hal, itu terus menerapkan seperti kekuatan segera sebelum penyediaan dicabut atau dicabut. (4) bagian berlaku meskipun sesuatu yang bertentangan dalam ketentuan lainnya dari undang-undang ini. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 189 Definisi Di Divisi ini, "lama Act" berarti 1981 Act bangunan bersejarah. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 190 Digantikan referensi (1) pada permulaan bagian ini, setiap tindakan (kecuali undang-undang ini atau ketentuan UU tua yang dilanjutkan oleh undang-undang ini), atau dalam instrumen apapun yang dibuat di bawah setiap tindakan atau dokumen lainnya apapun- () merujuk kepada undang-undang lama dianggap merujuk kepada warisan Act 1995; dan (b) suatu rujukan kepada Dewan bangunan bersejarah dianggap merujuk kepada Dewan Heritage; dan (c) satu rujukan kepada Direktur Dewan bangunan bersejarah dianggap sebagai referensi Direktur Eksekutif; dan (d) referensi ke Daftar bangunan-bangunan bersejarah di bawah UU lama dianggap sebagai referensi untuk daftar Warisan; dan (e) merujuk kepada sebuah bangunan yang terdaftar (selain objek) terkait dengan UU lama dianggap merujuk kepada tempat warisan; dan (f) merujuk kepada sebuah benda yang merupakan sebuah bangunan yang terdaftar dalam kaitannya dengan undang-undang lama dianggap merujuk kepada benda cagar budaya; dan (g) referensi ke tanah yang terdaftar dalam kaitannya dengan undang-undang lama dianggap merujuk kepada tempat warisan; dan (h) referensi untuk izin terkait dengan UU lama dianggap sebagai referensi untuk izin di bawah bagian 4 undang-undang ini; dan (i) merujuk kepada perintah pelestarian sementara terkait dengan UU lama dianggap merujuk kepada perintah perlindungan sementara di bawah bagian 3 dari undang-undang ini; dan (j) referensi untuk Perjanjian terkait dengan UU lama dianggap sebagai referensi untuk perjanjian di bawah bagian 4 undang-undang ini; dan (k) referensi untuk mendanai bangunan bersejarah dianggap sebagai referensi untuk Heritage Fund. S. 190(2) telah diubah oleh nomor 74 tahun 2000 s. 3 (Sch. 1 item 61.2). (2) pada permulaan bagian 215, dalam setiap tindakan (kecuali undang-undang ini atau ketentuan UU tua yang dilanjutkan oleh undang-undang ini), atau dalam instrumen apapun yang dibuat di bawah setiap tindakan atau dokumen lainnya apapun- () referensi untuk daftar bangunan pemerintah undang-undang lama dianggap sebagai referensi untuk daftar Warisan; dan (b) suatu rujukan ke gedung Ruangan Khusus terkait dengan UU lama dianggap merujuk kepada tempat warisan; dan (c) merujuk kepada sebuah benda yang merupakan sebuah bangunan yang ditunjuk dalam kaitannya dengan undang-undang lama dianggap sebagai referensi untuk benda cagar budaya. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 193 Pemeriksaan dimulai di bawah undang-undang yang lama (1) sesuai dengan ayat (2), jika Dewan bangunan bersejarah telah mulai pemeriksaan bangunan atau tanah di bawah UU tua tetapi bahwa pemeriksaan tidak diselesaikan sebelum permulaan bagian ini — (a) bahwa bangunan atau tanah dianggap pada permulaan bahwa nominasi di bawah bagian 3 dari undang-undang ini; dan (b) apa pun yang dilakukan di bawah UU lama sebelum dimulainya bagian ini terkait dengan pemeriksaan yang bangunan atau tanah yang dianggap telah dilakukan untuk tujuan undang-undang ini. (2) walaupun bagian 191, jika undang-undang tua Dewan bangunan bersejarah telah memulakan sidang dalam pemeriksaan bangunan atau tanah untuk keperluan tindakan itu, Dewan bangunan bersejarah harus melanjutkan dan menyelesaikan sidang sesuai dengan undang-undang tua. (3) keputusan dibuat pada sebuah sidang yang dimaksud dalam ayat (2) harus menyatakan sehingga dapat diberikan efek di bawah undang-undang ini, dan harus diberikan efek sesuai.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
BAGIAN 10 - KETENTUAN PERALIHAN
Divisi 1 - Umum transisi ketentuan
HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 188
ketentuan peralihan Umum
. (1) Bagian ini tidak mempengaruhi atau mengambil dari Interpretasi Legislasi UU 1984
(2) Jika bagian ini menetapkan bahwa penyediaan UU terus berlaku untuk setiap masalah atau hal, maka setiap peraturan atau memiliki efek instrumen lain di bawah itu Undang-Undang untuk keperluan penyediaan yang juga terus berlaku dengan materi atau hal.
(3) Jika, berdasarkan Bagian ini , ketentuan dari Undang-undang atau peraturan atau instrumen terus berlaku untuk masalah atau hal, terus berlaku seperti yang berlaku segera sebelum ketentuan itu dicabut atau dicabut.
(4) Bagian ini berlaku meskipun hal yang bertentangan dalam lain ketentuan Undang-undang ini. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 189 Definisi Dalam Divisi ini, "Act tua" berarti Bangunan Bersejarah Act 1981. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 190 referensi Diganti (1) Pada saat dimulainya bagian ini, dalam Undang-Undang (lainnya dari Undang-Undang ini atau ketentuan UU lama dilanjutkan dengan Undang-undang ini), atau dalam instrumen yang dibuat berdasarkan Undang-Undang saja atau dokumen lain dari setiap jenis- (a) mengacu pada UU lama dianggap sebagai referensi ke Heritage Act 1995; dan (b) referensi ke Dewan bersejarah Bangunan dianggap menjadi acuan untuk Dewan Warisan; dan (c) referensi kepada Direktur Dewan Bersejarah Bangunan ini dianggap sebagai referensi kepada Direktur Eksekutif; dan (d) referensi ke daftar bangunan bersejarah di bawah Undang-Undang lama dianggap sebagai referensi ke Heritage Register; dan (e) referensi ke sebuah bangunan yang terdaftar (selain obyek) dalam kaitannya dengan UU yang lama dianggap menjadi acuan untuk tempat warisan; dan (f) referensi ke sebuah obyek yang merupakan bangunan terdaftar dalam kaitannya dengan UU yang lama dianggap referensi ke objek warisan; dan (g) referensi ke tanah yang terdaftar dalam kaitannya dengan UU yang lama dianggap menjadi acuan untuk tempat warisan; dan (h) referensi untuk izin dalam kaitannya dengan UU yang lama dianggap menjadi acuan untuk izin di bawah Bagian 4 dari Undang-Undang ini; dan (i) referensi ke perintah pelestarian interim dalam kaitannya dengan UU yang lama dianggap menjadi acuan untuk perintah perlindungan sementara di bawah Bagian 3 Undang-Undang ini; dan (j) referensi untuk perjanjian dalam kaitannya dengan UU yang lama dianggap menjadi acuan untuk perjanjian di bawah Bagian 4 dari Undang-Undang ini; dan (k) referensi ke bersejarah Dana Bangunan ini dianggap sebagai referensi ke Heritage Fund. S. 190 (2) diubah dengan No. 74/2000 s. 3 (Sch. 1 item 61.2). (2) Pada saat dimulainya bagian 215, dalam Undang-Undang (selain UU ini atau ketentuan UU lama dilanjutkan dengan Undang-undang ini), atau dalam instrumen yang dibuat berdasarkan Undang-Undang saja atau dokumen lain dari jenis-apapun (a) mengacu pada daftar gedung-gedung pemerintah di bawah Undang-Undang lama dianggap sebagai referensi ke Heritage Register; dan (b) referensi ke sebuah bangunan yang ditunjuk dalam kaitannya dengan UU yang lama dianggap menjadi acuan untuk tempat warisan; dan (c) referensi ke sebuah obyek yang merupakan bangunan yang ditunjuk dalam kaitannya dengan UU yang lama dianggap referensi ke objek warisan. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 193 Ujian dimulai di bawah Undang-Undang tua (1) Tunduk pada ayat (2 ), jika Bangunan Bersejarah Dewan telah memulai pemeriksaan bangunan atau tanah di bawah Undang-Undang tua tapi pemeriksaan yang tidak selesai sebelum dimulainya bagian-ini (a) bahwa bangunan atau tanah dianggap pada dimulainya yang dicalonkan di bawah Bagian 3 dari Undang-Undang ini; dan (b) apa yang dilakukan di bawah Undang-Undang lama sebelum dimulainya bagian ini dalam kaitannya dengan pemeriksaan yang bangunan atau tanah dianggap telah dilakukan untuk tujuan UU ini. (2) Meskipun bagian 191, jika di bawah tua bertindak Bangunan Bersejarah Dewan telah memulai sidang dalam proses pemeriksaan sebuah bangunan atau tanah untuk tujuan UU itu, Dewan Bangunan Bersejarah harus terus dan menyelesaikan sidang sesuai dengan UU yang lama. (3) penentuan A dibuat pada sidang dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan sehingga dapat diberikan efek di bawah Undang-Undang ini, dan harus diberikan efek sesuai.



































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: