Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
BAGIAN 10--KETENTUAN PERALIHANDivisi 1--ketentuan peralihanUNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 188 Ketentuan Peralihan (1) bagian ini tidak mempengaruhi atau mengambil dari interpretasi undang-undang undang 1984. (2) apabila bagian ini memberikan bahwa ketentuan undang-undang terus berlaku untuk setiap masalah atau hal, kemudian peraturan apapun atau instrumen lainnya memiliki efek bawah undang-undang untuk tujuan ketentuan itu juga terus berlaku untuk masalah atau hal itu. (3) jika, berdasarkan bagian ini, ketentuan undang-undang atau peraturan atau instrumen terus berlaku untuk masalah atau hal, itu terus menerapkan seperti kekuatan segera sebelum penyediaan dicabut atau dicabut. (4) bagian berlaku meskipun sesuatu yang bertentangan dalam ketentuan lainnya dari undang-undang ini. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 189 Definisi Di Divisi ini, "lama Act" berarti 1981 Act bangunan bersejarah. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 190 Digantikan referensi (1) pada permulaan bagian ini, setiap tindakan (kecuali undang-undang ini atau ketentuan UU tua yang dilanjutkan oleh undang-undang ini), atau dalam instrumen apapun yang dibuat di bawah setiap tindakan atau dokumen lainnya apapun- () merujuk kepada undang-undang lama dianggap merujuk kepada warisan Act 1995; dan (b) suatu rujukan kepada Dewan bangunan bersejarah dianggap merujuk kepada Dewan Heritage; dan (c) satu rujukan kepada Direktur Dewan bangunan bersejarah dianggap sebagai referensi Direktur Eksekutif; dan (d) referensi ke Daftar bangunan-bangunan bersejarah di bawah UU lama dianggap sebagai referensi untuk daftar Warisan; dan (e) merujuk kepada sebuah bangunan yang terdaftar (selain objek) terkait dengan UU lama dianggap merujuk kepada tempat warisan; dan (f) merujuk kepada sebuah benda yang merupakan sebuah bangunan yang terdaftar dalam kaitannya dengan undang-undang lama dianggap merujuk kepada benda cagar budaya; dan (g) referensi ke tanah yang terdaftar dalam kaitannya dengan undang-undang lama dianggap merujuk kepada tempat warisan; dan (h) referensi untuk izin terkait dengan UU lama dianggap sebagai referensi untuk izin di bawah bagian 4 undang-undang ini; dan (i) merujuk kepada perintah pelestarian sementara terkait dengan UU lama dianggap merujuk kepada perintah perlindungan sementara di bawah bagian 3 dari undang-undang ini; dan (j) referensi untuk Perjanjian terkait dengan UU lama dianggap sebagai referensi untuk perjanjian di bawah bagian 4 undang-undang ini; dan (k) referensi untuk mendanai bangunan bersejarah dianggap sebagai referensi untuk Heritage Fund. S. 190(2) telah diubah oleh nomor 74 tahun 2000 s. 3 (Sch. 1 item 61.2). (2) pada permulaan bagian 215, dalam setiap tindakan (kecuali undang-undang ini atau ketentuan UU tua yang dilanjutkan oleh undang-undang ini), atau dalam instrumen apapun yang dibuat di bawah setiap tindakan atau dokumen lainnya apapun- () referensi untuk daftar bangunan pemerintah undang-undang lama dianggap sebagai referensi untuk daftar Warisan; dan (b) suatu rujukan ke gedung Ruangan Khusus terkait dengan UU lama dianggap merujuk kepada tempat warisan; dan (c) merujuk kepada sebuah benda yang merupakan sebuah bangunan yang ditunjuk dalam kaitannya dengan undang-undang lama dianggap sebagai referensi untuk benda cagar budaya. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 193 Pemeriksaan dimulai di bawah undang-undang yang lama (1) sesuai dengan ayat (2), jika Dewan bangunan bersejarah telah mulai pemeriksaan bangunan atau tanah di bawah UU tua tetapi bahwa pemeriksaan tidak diselesaikan sebelum permulaan bagian ini — (a) bahwa bangunan atau tanah dianggap pada permulaan bahwa nominasi di bawah bagian 3 dari undang-undang ini; dan (b) apa pun yang dilakukan di bawah UU lama sebelum dimulainya bagian ini terkait dengan pemeriksaan yang bangunan atau tanah yang dianggap telah dilakukan untuk tujuan undang-undang ini. (2) walaupun bagian 191, jika undang-undang tua Dewan bangunan bersejarah telah memulakan sidang dalam pemeriksaan bangunan atau tanah untuk keperluan tindakan itu, Dewan bangunan bersejarah harus melanjutkan dan menyelesaikan sidang sesuai dengan undang-undang tua. (3) keputusan dibuat pada sebuah sidang yang dimaksud dalam ayat (2) harus menyatakan sehingga dapat diberikan efek di bawah undang-undang ini, dan harus diberikan efek sesuai.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
