(a) It is legally competent to enter into and has the full right, powe terjemahan - (a) It is legally competent to enter into and has the full right, powe Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

(a) It is legally competent to ente

(a) It is legally competent to enter into and has the full right, power and authority to execute and deliver this Agreement and upon award of the Tender, the Contract, to perform its obligations hereunder and that this Agreement constitutes valid and legally binding obligations on it, enforceable against it in accordance with terms contained herein.

(b) The signer of this Agreement is duly authorized person and has legal capacity to act for and on behalf of each company.

(c) It has neither filed for nor has been involved in any bankruptcy, liquidation or winding up proceeding whatsoever.

(d) It is not a party to, or subject to or bound by any agreement or any judgment, order, writ, prohibition, injunction or decree of any court or other governmental official or entity, or a contract, whether oral, express or implied, or any other deed or instrument, which prevents it from entering into this Agreement or upon award of the Tender, the Contract.

(e) That execution of this Agreement and upon award of the Tender, the Contract, does not and will not (i) conflict with, result in a breach of any of the provisions of; or (ii) constitute a default under; or (iii) give any person the right to terminate, suspend or to accelerate any obligation under; or (iv) result in violation of the provisions of (a) its articles of association and memorandum of association (b) any indenture, mortgage, lease, loan agreement or other agreement or instrument, (c) any consent/approval/permit etc. granted by any person including any governmental or statutory authority, or (d) any law.

(f) No action, suit, or proceeding is pending before any governmental or statutory authority arbitrator, conciliator, mediator or any other adjudicatory body, wherein an unfavourable judgment, decree, injunction, order or ruling will, (i) prevent or adversely affect the performance of this Agreement and upon award of the Tender, the Contract, by any Member hereto or the implementation by the Members hereto of the transactions contemplated hereby in any material respect, and (ii) no judgment, decree, injunction, order or ruling has been or is proposed to be entered which has any of the foregoing effects.


ARTICLE 10: INSURANCE

10.1.1 Each Member shall procure and maintain the following forms of insurance policy at its own expenses;
(a) Contractor’s All Risks insurance;
(b) Third Party Liability insurance (containing cross-liability clauses);

However, if the Contract requires one single policy covering the insurances mentioned above, the Leader shall procure and maintain it, and the cost shall be borne by each Member in proportion to
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
(a) itu legal kompeten untuk masuk ke dalam dan memiliki hak penuh, kekuasaan dan otoritas untuk mengeksekusi dan memberikan ini perjanjian dan atas penghargaan tender, kontrak, melakukan kewajiban ini dan bahwa Perjanjian ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat secara hukum di atasnya, berlaku terhadap hal itu sesuai dengan persyaratan yang tercantum di sini.(b) penandatangan Perjanjian ini adalah orang yang berwenang dan memiliki kapasitas hukum untuk bertindak untuk dan atas nama masing-masing perusahaan. (c) telah tidak mengajukan juga telah terlibat dalam kepailitan, likuidasi atau pembubaran melanjutkan apapun.(d) tidaklah pesta, atau tunduk atau terikat oleh perjanjian atau penilaian, perintah, surat perintah, larangan, perintah atau keputusan pengadilan atau pejabat pemerintah lainnya atau entitas, atau kontrak, baik lisan, tersurat maupun tersirat, atau lain perbuatan atau instrumen, yang mencegah dari memasuki ke dalam Perjanjian ini atau atas penghargaan tender , kontrak.(e) bahwa pelaksanaan perjanjian ini dan penghargaan tender, kontrak, tidak dan tidak akan (i) bertentangan dengan, mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan; atau (ii) dalam; atau (iii) memberikan setiap orang hak untuk mengakhiri, menangguhkan atau untuk mempercepat segala kewajiban di bawah; atau (iv) mengakibatkan pelanggaran ketentuan () dengan anggaran dasar dan memorandum association (b) setiap indenture, hipotek, menyewakan, meminjamkan perjanjian atau persetujuan lain atau instrumen, (c) setiap dll izin/persetujuan/persetujuan yang diberikan oleh setiap orang yang termasuk pemerintah atau perundang-undangan berwenang, atau (d) undang-undang.(f) tidak ada tindakan, gugatan, atau melanjutkan yang tertunda sebelum setiap arbiter otoritas pemerintah atau perundang-undangan, pendamai, mediator atau apapun lainnya adjudicatory tubuh, dimana penilaian yang tidak menguntungkan, keputusan, perintah, perintah atau putusan akan, (i) mencegah atau mempengaruhi kinerja Perjanjian ini dan penghargaan tender, kontrak, oleh setiap anggota siniUntuk atau pelaksanaan oleh anggota siniUntuk transaksi merenungkan dengan ini dalam hal materi apapun , dan (ii) ada penghakiman, keputusan, perintah, perintah atau putusan telah atau yang diusulkan harus masuk yang memiliki salah satu efek terdahulu.PASAL 10: ASURANSI10.1.1 masing-masing anggota akan mendapatkan dan mempertahankan bentuk-bentuk polis asuransi di biaya sendiri;() asuransi semua resiko kontraktor;(b) pihak asuransi (mengandung salib-kewajiban klausa-klausa);Namun, jika kontrak membutuhkan satu kebijakan tunggal yang meliputi asuransi yang disebutkan di atas, pemimpin akan mendapatkan dan mempertahankan itu, dan biaya ditanggung oleh setiap anggota secara proporsional dengan
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
(a) Hal ini secara hukum berwenang untuk masuk ke dalam dan memiliki hak penuh, kekuasaan dan otoritas untuk melaksanakan dan memberikan Perjanjian ini dan setelah penghargaan Tender, Kontrak, untuk melakukan kewajibannya dan bahwa Perjanjian ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat secara hukum di atasnya, dilaksanakan terhadap hal itu sesuai dengan syarat yang terkandung di dalam. (b) penandatangan Perjanjian ini diberi kuasa orang dan memiliki kapasitas hukum untuk bertindak untuk dan atas nama masing-masing perusahaan. (c) Gerakan ini tidak mengajukan atau telah terlibat dalam kebangkrutan, likuidasi atau penutupan melanjutkan apapun. (d) Ini bukan pihak, atau tunduk atau terikat dengan perjanjian atau penghakiman, pesanan, surat perintah, larangan, perintah atau keputusan pengadilan atau pejabat pemerintah lainnya atau badan, atau kontrak, baik secara lisan, tersurat maupun tersirat, atau perbuatan lain atau instrumen, yang mencegah masuk ke dalam Perjanjian ini atau atas penghargaan Tender, Kontrak. (e) pelaksanaan Bahwa Perjanjian ini dan atas penghargaan Tender, Kontrak, tidak dan tidak akan (i) konflik dengan, menghasilkan pelanggaran salah satu ketentuan; atau (ii) merupakan standar di bawah; atau (iii) memberikan setiap orang berhak untuk mengakhiri, menangguhkan atau untuk mempercepat kewajiban di bawah; atau (iv) menghasilkan pelanggaran ketentuan (a) anggaran dasar dan nota asosiasi (b) indenture apapun, hipotek, sewa, perjanjian pinjaman atau perjanjian lainnya atau instrumen, (c) setiap persetujuan / persetujuan / izin dll . diberikan oleh setiap orang termasuk otoritas pemerintah atau undang-undang, atau (d) hukum. (f) Tidak ada tindakan, gugatan, atau melanjutkan adalah tertunda sebelum pemerintah atau undang-undang otoritas arbiter, konsiliator, mediator atau badan adjudicatory lainnya, dimana sebuah tidak menguntungkan penghakiman, keputusan, perintah, perintah atau putusan akan, (i) mencegah atau negatif mempengaruhi kinerja Perjanjian ini dan atas penghargaan Tender, Kontrak oleh setiap Anggota Perjanjian ini atau pelaksanaan oleh Anggota yang berkepentingan dari transaksi dimaksud dengan ini dalam setiap hal yang material, dan (ii) tidak ada penghakiman, keputusan, perintah, perintah atau putusan telah atau diusulkan untuk dimasukkan yang memiliki salah satu dari efek brondong. PASAL 10: ASURANSI 10.1.1 Setiap anggota wajib mendapatkan dan memelihara berikut bentuk polis asuransi di biaya sendiri; (a) Kontraktor All Risks asuransi; (b) asuransi Pihak Ketiga Kewajiban (mengandung klausul cross-kewajiban); Namun, jika kontrak membutuhkan satu kebijakan tunggal yang meliputi asuransi yang disebutkan di atas, Pemimpin harus pengadaan dan mempertahankannya, dan biaya akan ditanggung oleh masing-masing Anggota secara proporsional


















Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: