Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
KPK menitipkan polisi untukmenangani kasus Budi GunawanJakarta Post, Jakarta | Nasional | Selasa, April 07 2015, 3:43 PMBerita Nasional Megawati adik ditunjuk sebagai Wakil Ketua Gerindra KPK panggangan Suryadharma Ali segera Militer memperingatkan tentang ancaman terorisCalon kepala ditangguhkan polisi Kombes kejadian Budi Gunawan tidak akan mungkin berdiri percobaan, sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan kasus korupsi kepada kepolisian nasional melalui Kejaksaan Agung (KEJAKGUNG), harus ditangani sesuai dengan hukum.Bertindak Deputi KPK Ketua Indriyanto Seno Adjie mengatakan Selasa bahwa KPK telah dipercayakan kasus polisi."Kami telah mempercayakan POLRI dengan penanganan kasus Budi Gunawan terlepas dari jika dia berdiri percobaan atau dibebaskan dari tuduhan korupsi," kompas.com dikutip dia untuk mengatakan pada hari Selasa.KPK menyerahkan kasus Budi kepada polisi melalui Kejaksaan setelah pengadilan negeri Jakarta Selatan disegarkan Budi tersangka status permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi.KPK bernama Budi tersangka setelah menerima laporan bahwa ia telah menerima sejumlah besar uang dari seorang pebisnis ketika ia Kepala Kepolisian karir dan sumber daya manusia pembangunan bagian dari tahun 2004 hingga 2006. Budi dugaan keterlibatan dalam korupsi kasus telah memicu oposisi yang kuat untuk pencalonannya sebagai kepala polisi. Meskipun dukungan politik dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden membungkuk kepada tekanan publik untuk menjatuhkan Budi nominasi mencalonkan pejabat polisi kepala Badrodin kejadian Kombes Haiti di tempatnya. Langkah ini diharapkan untuk mengakhiri konflik polisi-KPK.Indriyanto enggan untuk mengomentari apakah polisi akan terjebak oleh konflik kepentingan dalam menangani kasus."Kami mempercayakan kepada polisi untuk menangani kasus Budi independen kemungkinan bahwa kasus akan dijatuhkan," katanya. (rms)(++++)-Lihat lebih lanjut di: http://www.thejakartapost.com/news/2015/04/07/kpk-entrusts-police-handle-budi-gunawan-case.html#sthash.3jepkbwt.dpuf
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..