Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Jika tidak ada penyesuaian memuaskan dilakukan antara kontraktorpihak yang berkepentingan dalam waktu yang wajar, atau jika kesulitanjenis dijelaskan dalam ayat 1 (c) Pasal ini, masalah mungkindisebut pihak kontraktor. PIHAK kontraktor harussegera menyelidiki masalah begitu dimaksud kepada mereka dan akan membuatsesuai anjuran untuk tertular pihak yang merekamempertimbangkan untuk khawatir, atau memberikan putusan atas masalah ini, yang sesuai.PIHAK kontraktor dapat berkonsultasi dengan tertular pihak, denganDewan Ekonomi dan sosial Perserikatan Bangsa-bangsa dan dengansesuai bersifat antarpemerintahan organisasi dalam kasus-kasus yang mana mereka mempertimbangkanseperti konsultasi yang diperlukan. Jika pihak kontraktor mempertimbangkan bahwakeadaan cukup serius untuk membenarkan tindakan tersebut, mereka mungkinotorisasi pihak kontraktor atau pihak untuk menangguhkan aplikasi apapunlain pihak atau pihak-pihak konsesi tersebut atau kewajiban lainnyaPerjanjian ini menentukan yang akan sesuai dikeadaan. Jika aplikasi pihak kontraktor yang salahkonsesi atau kewajiban lainnya adalah fakta yang ditangguhkan, bahwa pihak kontraktorkemudian akan bebas, tidak lebih dari enam puluh hari setelah tindakan tersebut diambil, untukmemberikan pemberitahuan tertulis kepada Secretary¹ eksekutif untuk pihakPIHAK dari niat untuk menarik dari ini perjanjian dan semacamnyapenarikan akan berpengaruh pada hari keenam puluh setelah hariyang seperti pemberitahuan diterima oleh-nya
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
