Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Pendapat Aborsi Setuju Dan Tidak Setuju Pendapat tidak setuju 1. Karena, anak adalah karunia Tuhan dan tidak ada istilah anak haram yang dilahirkan ikannya perkosaan atau di luar pernikahan. "Anak itu semuanya suci. Hanya kelakuan dari laki-laki yang memperkosa itulah yang membuat anak itu terkesan haram. Di mata Allah tidak ada anak haram. Jadi, saya pikir kalau memang anak itu bisa dipertahankan ya harus dipertahankan. Sebaiknya jangan dibunuh atau diaborsi. Karena nyawa, rejeki dan posisi hanya Tuhan yang punya. Jadi, kita jangan berlaku seperti Tuhan, hanya Tuhan yang boleh menyabut nyawa seseorang "2. Karena tidak semua korban pemerkosaan boleh di aborsi. Dan aborsii itu hukumnya haram Namun, sesuatu yang haram itu boleh dilakukan dalam kondisi darurat. "Misalnya, ibu yang hamil terancam jiwanya kalau melahirkan." Harus ada persyaratan yang jelas. Jangan hanya karena tidak menerima calon bayi dan beban moral ibu dan penganten, lalu boleh aborsi. 3. Karena Rakata aborsi hukumnya haram apabila pada dalam kandungan itu s di atas tiga bulan. Sebab mereka sanggarnya kandungan di atas itu s hidup dan tidak boleh dilakukan aborsi, meskipun bayi itu ikannya korban pemerkosaan dan itu bisa menimbulkan kontroversi di masyaratkat.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..