tunduk pada persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud di atas, investor dapat memulai kegiatan e-commerce setelah mendapat Izin Usaha Perdagangan Buisiness (SIUP) dari Departemen Perdagangan jika mereka akan bertindak sebagai penjual. Pada saat ini, tidak ada pendaftaran tertentu atau persyaratan perizinan lainnya untuk kegiatan e-commerce. Namun, adalah mungkin thet Departemen Perdagangan atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bisa mengeluarkan persyaratan tersebut untuk kegiatan e-commerce. Investor mempersiapkan diri untuk memasuki sektor ini disarankan untuk memeriksa status metter ini.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..