Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Divisi 5--bukti dan proses hukumUNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 174 Layanan dokumen (1) dokumen akan disajikan pada atau diberikan kepada orang di bawah ini undang-undang atau peraturan dapat disajikan pada atau diberikan kepada orang oleh — (a) memberikan dokumen tersebut kepada orang tersebut; atau (b) meninggalkan dokumen pada orang yang lazim atau yang terakhir diketahui tempat tinggal atau bisnis dengan seseorang yang tampaknya tidak kurang dari 16 tahun usia dan tampaknya tinggal atau bekerja di tempat itu; atau (c) mengirim dokumen melalui pos yang ditujukan kepada orang di lazim atau yang terakhir diketahui dari tempat tinggal atau bisnis atau dengan cara lain yang diresepkan. (2) jika dokumen akan disajikan pada atau diberikan kepada pemilik atau occupier pun tanah dan nama orang itu tidak diketahui, dokumen dapat ditujukan kepada "pemilik" atau "occupier". (3) apabila dokumen yang disajikan pada atau diberikan kepada pemilik atau occupier pun tanah, dokumen dapat ditampilkan di posisi yang mencolok pada tanah jika nama dan alamat pemilik tidak dikenal dan tidak ada occupier tanah. S. 175 diamandemen dengan nomor 74 tahun 2003 s. 10 (ILA s. 39B(1)). UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 175 Penuntutan dari pelanggaran (1) meskipun apa pun dalam setiap tindakan, proses untuk suatu pelanggaran di bawah undang-undang ini dapat diajukan dalam jangka waktu 3 tahun setelah komisi pelanggaran yang dituduhkan. S. 175(2) dimasukkan oleh s. No. 74/2003 10. (2) bagian ini tidak berlaku untuk setiap pelanggaran yg dpt dituntut di bawah undang-undang ini. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 176 Yang mungkin menuntut? (1) proses untuk suatu pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat diambil oleh Direktur Eksekutif, Inspektur atau Direktur penuntutan umum. (2) proses dimulai dalam ayat (1) dapat diambil alih dan dilanjutkan setiap saat dengan orang lain yang diberi wewenang oleh ayat (1) untuk mengambil proses. (3) semua pengadilan harus memperhatikan yudisial fakta bahwa setiap orang yang mengaku akan diizinkan oleh ayat (1) berwenang mengambil proses. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 177 Sertifikat bukti (1) dalam persidangan untuk suatu pelanggaran terhadap undang-undang ini, sertifikat ditandatangani oleh Direktur Eksekutif menyatakan — (a) bahwa seseorang bernama dalam sertifikat adalah Inspektur di bawah undang-undang ini; atau (b) bahwa tempat atau obyek dimasukkan pada daftar Warisan; atau (c) bahwa ijin belum diterbitkan di bawah bagian 4 atau 5 bagian dalam kaitannya dengan suatu tempat tertentu atau benda; atau (d) yang tidak ada persetujuan di bawah bagian 129 telah diberikan dalam kasus tertentu — adalah bukti dari hal-hal yang tercantum dalam sertifikat. (2) dalam persidangan untuk suatu pelanggaran terhadap undang-undang ini — s. 177 (sertifikat) ditandatangani oleh Menteri mengelola hutan konservasi dan tanah Act 1987 untuk efek bahwa tanah adalah tanah mahkota merupakan bukti fakta itu; dan (b) Sertifikat mengaku ditandatangani oleh Direktur Eksekutif untuk efek bahwa item adalah peninggalan arkeologi merupakan bukti fakta itu. (3) dalam persidangan untuk suatu pelanggaran terhadap undang-undang ini atau peraturan bangkai kapal, sertifikat ditandatangani oleh Direktur Eksekutif menyatakan — (a) bahwa tempat yang ditentukan dalam sertifikat adalah tempat — (i) di Victoria perairan; atau (ii) dalam zona dilindungi ditentukan; atau (b) bahwa kapal karam atau artikel adalah dimasukkan pada daftar warisan sebagai sebuah kapal karam bersejarah atau peninggalan karam bersejarah — adalah bukti dari hal-hal yang tercantum dalam sertifikat. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 178 Pernyataan Inspector adalah bukti Dalam persidangan untuk suatu pelanggaran terhadap bagian 5 atau peraturan bangkai kapal, pernyataan Inspektur sebagai ke- () tempat dimana terjadi pelanggaran terhadap bagian 5 atau peraturan bangkai kapal; atau (b akurasi) setiap peta, foto, atau dokumen; atau (c) jarak atau arah atau tinggi tanah atau bantuan navigasi dihitung dengan menggunakan alat mekanik, elektronik atau lainnya atau berarti — merupakan bukti fakta itu.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
