Division 5--Evidence and legal proceedingsHERITAGE ACT 1995 - SECT 174 terjemahan - Division 5--Evidence and legal proceedingsHERITAGE ACT 1995 - SECT 174 Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Division 5--Evidence and legal proc

Division 5--Evidence and legal proceedings
HERITAGE ACT 1995 - SECT 174
Service of documents
(1) A document to be served on or given to a person under this Act or the regulations may be served on or given to the person by—
(a) delivering the document to the person; or
(b) leaving the document at the person's usual or last known place of residence or business with a person apparently not less than 16 years of age and apparently residing or employed at that place; or
(c) sending the document by post addressed to the person at the person's usual or last known place of residence or business or in any other prescribed manner.
(2) If a document is to be served on or given to the owner or occupier of any land and the name of that person is not known, the document may be addressed to "the owner" or "the occupier".
(3) If a document is to be served on or given to the owner or occupier of any land, the document may be displayed in a conspicuous position on the land if the name and address of the owner are not known and there is no occupier of the land.
S. 175 amended by No. 74/2003 s. 10 (ILA s. 39B(1)).

HERITAGE ACT 1995 - SECT 175
Prosecutions of offences
(1) Despite anything in any Act, proceedings for an offence under this Act may be brought within a period of 3 years after the commission of the alleged offence.
S. 175(2) inserted by No. 74/2003 s. 10.
(2) This section does not apply to any indictable offence under this Act.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 176
Who may prosecute?
(1) Proceedings for an offence against this Act may be taken by the Executive Director, an inspector or the Director of Public Prosecutions.
(2) Proceedings started under subsection (1) may be taken over and continued at any time by any other person authorised by subsection (1) to take proceedings.
(3) All courts must take judicial notice of the fact that any person purporting to be authorised by subsection (1) is authorised to take proceedings.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 177
Certificates to be evidence
(1) In any proceedings for an offence against this Act, a certificate signed by the Executive Director stating—
(a) that a person named in the certificate is an inspector under this Act; or
(b) that a place or object is included on the Heritage Register; or
(c) that a permit has not been issued under Part 4 or Part 5 in relation to a particular place or object; or
(d) that no consent under section 129 has been given in a particular case—
is evidence of the matters stated in the certificate.
(2) In any proceedings for an offence against this Act—
s. 177
(a) a certificate signed by the Minister administering the Conservation Forests and Lands Act 1987 to the effect that any land is Crown land is evidence of that fact; and
(b) a certificate purporting to be signed by the Executive Director to the effect that an item is an archaeological relic is evidence of that fact.
(3) In any proceedings for an offence against this Act or the shipwrecks regulations, a certificate signed by the Executive Director stating—
(a) that a place specified in a certificate is a place—
(i) in Victorian waters; or
(ii) in a specified protected zone; or
(b) that a shipwreck or article is included on the Heritage Register as a historic shipwreck or a historic shipwreck relic—
is evidence of the matters stated in the certificate.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 178
Statement of inspector is evidence
In any proceedings for an offence against Part 5 or the shipwrecks regulations, a statement of an inspector as to—
(a) the place where an offence against Part 5 or the shipwrecks regulations occurred; or
(b) the accuracy of any map, photograph or document; or
(c) any distance or direction or the height of any land or navigational aid calculated by the use of any mechanical, electronic or other device or means—
is evidence of that fact.



0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Divisi 5--bukti dan proses hukumUNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 174 Layanan dokumen (1) dokumen akan disajikan pada atau diberikan kepada orang di bawah ini undang-undang atau peraturan dapat disajikan pada atau diberikan kepada orang oleh — (a) memberikan dokumen tersebut kepada orang tersebut; atau (b) meninggalkan dokumen pada orang yang lazim atau yang terakhir diketahui tempat tinggal atau bisnis dengan seseorang yang tampaknya tidak kurang dari 16 tahun usia dan tampaknya tinggal atau bekerja di tempat itu; atau (c) mengirim dokumen melalui pos yang ditujukan kepada orang di lazim atau yang terakhir diketahui dari tempat tinggal atau bisnis atau dengan cara lain yang diresepkan. (2) jika dokumen akan disajikan pada atau diberikan kepada pemilik atau occupier pun tanah dan nama orang itu tidak diketahui, dokumen dapat ditujukan kepada "pemilik" atau "occupier". (3) apabila dokumen yang disajikan pada atau diberikan kepada pemilik atau occupier pun tanah, dokumen dapat ditampilkan di posisi yang mencolok pada tanah jika nama dan alamat pemilik tidak dikenal dan tidak ada occupier tanah. S. 175 diamandemen dengan nomor 74 tahun 2003 s. 10 (ILA s. 39B(1)). UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 175 Penuntutan dari pelanggaran (1) meskipun apa pun dalam setiap tindakan, proses untuk suatu pelanggaran di bawah undang-undang ini dapat diajukan dalam jangka waktu 3 tahun setelah komisi pelanggaran yang dituduhkan. S. 175(2) dimasukkan oleh s. No. 74/2003 10. (2) bagian ini tidak berlaku untuk setiap pelanggaran yg dpt dituntut di bawah undang-undang ini. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 176 Yang mungkin menuntut? (1) proses untuk suatu pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat diambil oleh Direktur Eksekutif, Inspektur atau Direktur penuntutan umum. (2) proses dimulai dalam ayat (1) dapat diambil alih dan dilanjutkan setiap saat dengan orang lain yang diberi wewenang oleh ayat (1) untuk mengambil proses. (3) semua pengadilan harus memperhatikan yudisial fakta bahwa setiap orang yang mengaku akan diizinkan oleh ayat (1) berwenang mengambil proses. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 177 Sertifikat bukti (1) dalam persidangan untuk suatu pelanggaran terhadap undang-undang ini, sertifikat ditandatangani oleh Direktur Eksekutif menyatakan — (a) bahwa seseorang bernama dalam sertifikat adalah Inspektur di bawah undang-undang ini; atau (b) bahwa tempat atau obyek dimasukkan pada daftar Warisan; atau (c) bahwa ijin belum diterbitkan di bawah bagian 4 atau 5 bagian dalam kaitannya dengan suatu tempat tertentu atau benda; atau (d) yang tidak ada persetujuan di bawah bagian 129 telah diberikan dalam kasus tertentu — adalah bukti dari hal-hal yang tercantum dalam sertifikat. (2) dalam persidangan untuk suatu pelanggaran terhadap undang-undang ini — s. 177 (sertifikat) ditandatangani oleh Menteri mengelola hutan konservasi dan tanah Act 1987 untuk efek bahwa tanah adalah tanah mahkota merupakan bukti fakta itu; dan (b) Sertifikat mengaku ditandatangani oleh Direktur Eksekutif untuk efek bahwa item adalah peninggalan arkeologi merupakan bukti fakta itu. (3) dalam persidangan untuk suatu pelanggaran terhadap undang-undang ini atau peraturan bangkai kapal, sertifikat ditandatangani oleh Direktur Eksekutif menyatakan — (a) bahwa tempat yang ditentukan dalam sertifikat adalah tempat — (i) di Victoria perairan; atau (ii) dalam zona dilindungi ditentukan; atau (b) bahwa kapal karam atau artikel adalah dimasukkan pada daftar warisan sebagai sebuah kapal karam bersejarah atau peninggalan karam bersejarah — adalah bukti dari hal-hal yang tercantum dalam sertifikat. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 178 Pernyataan Inspector adalah bukti Dalam persidangan untuk suatu pelanggaran terhadap bagian 5 atau peraturan bangkai kapal, pernyataan Inspektur sebagai ke- () tempat dimana terjadi pelanggaran terhadap bagian 5 atau peraturan bangkai kapal; atau (b akurasi) setiap peta, foto, atau dokumen; atau (c) jarak atau arah atau tinggi tanah atau bantuan navigasi dihitung dengan menggunakan alat mekanik, elektronik atau lainnya atau berarti — merupakan bukti fakta itu.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Divisi 5 - Bukti dan proses hukum
HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 174
Jasa dari dokumen
(1) Sebuah dokumen untuk dilayani atau diberikan kepada orang di bawah Undang-Undang ini atau peraturan dapat disajikan atau diberikan kepada orang oleh-
(a ) memberikan dokumen kepada orang; atau
(b) meninggalkan dokumen di biasa atau terakhir tempat yang diketahui seseorang tinggal atau bisnis dengan seseorang tampaknya tidak kurang dari 16 tahun dan tampaknya tinggal atau bekerja di tempat itu; atau
(c) mengirimkan dokumen melalui pos ditujukan kepada orang di biasa atau terakhir tempat yang diketahui seseorang tinggal atau bisnis atau dengan cara yang ditentukan lainnya.
(2) Jika dokumen untuk dilayani atau diberikan kepada pemilik atau penghuni dari setiap tanah dan nama orang yang tidak dikenal, dokumen dapat ditujukan kepada "pemilik" atau "penjajah".
(3) Jika dokumen untuk dilayani atau diberikan kepada pemilik atau penghuni tanah setiap , dokumen dapat ditampilkan dalam posisi yang mencolok di tanah jika nama dan alamat pemilik tidak diketahui dan tidak ada penghuni tanah.
S. 175 diubah dengan No. 74/2003 s. 10 (ILA s 39B (1).). HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 175 Penuntutan pelanggaran (1) Meskipun apapun dalam Undang-undang, proses atas pelanggaran Undang-Undang ini dapat diajukan dalam jangka waktu 3 tahun setelah komisi dari dugaan pelanggaran. S. 175 (2) dimasukkan oleh No 74/2003 s. . 10 (2) Bagian ini tidak berlaku untuk setiap pelanggaran dpt dituntut berdasarkan Undang-Undang ini. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 176 ? Siapa yang dapat mengadili (1) Prosiding untuk pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat diambil oleh Direktur Eksekutif, seorang inspektur atau Direktur Penuntut Umum. (2) Prosiding dimulai dalam ayat (1) dapat diambil alih dan melanjutkan setiap saat dengan orang lain yang diizinkan oleh ayat (1) untuk disidangkan. (3) Semua pengadilan harus memperhatikan peradilan fakta bahwa setiap orang yang mengaku disahkan oleh ayat (1) berwenang untuk mengambil tindakan. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 177 Sertifikat menjadi bukti (1) Dalam setiap proses untuk pelanggaran terhadap Undang-Undang ini, sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif stating- (a) bahwa seseorang bernama dalam sertifikat adalah inspektur berdasarkan Undang-Undang ini; atau (b) bahwa tempat atau objek disertakan pada Heritage Register; atau (c) bahwa izin belum dikeluarkan di bawah Bagian 4 atau 5 Bagian dalam kaitannya dengan tempat tertentu atau obyek; atau (d) bahwa tidak ada persetujuan menurut pasal 129 telah diberikan dalam case tertentu adalah bukti dari hal-hal yang tercantum dalam sertifikat. (2) Dalam setiap proses untuk suatu pelanggaran terhadap ini ACT- s. 177 (a) sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri administrasi Hutan dan Konservasi Tanah Act 1987 yang menyatakan bahwa tanah setiap lahan Crown adalah bukti fakta bahwa; dan (b) sertifikat mengaku ditandatangani oleh Direktur Eksekutif yang menyatakan bahwa item merupakan peninggalan arkeologi adalah bukti fakta bahwa. (3) Dalam setiap proses untuk pelanggaran terhadap Undang-undang ini atau peraturan bangkai kapal, sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif stating- (a) bahwa tempat ditentukan dalam sertifikat adalah tempat- (i) di perairan Victoria; atau (ii) di zona yang dilindungi ditentukan; atau (b) bahwa kapal karam atau artikel disertakan pada Heritage Register sebagai kapal karam bersejarah atau kapal karam bersejarah relic- bukti dari hal-hal yang tercantum dalam sertifikat. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 178 Pernyataan inspektur bukti Dalam proses apapun untuk pelanggaran terhadap Bagian 5 atau peraturan bangkai kapal, pernyataan inspektur sebagai ke- (a) tempat di mana pelanggaran terhadap Bagian 5 atau peraturan bangkai kapal terjadi; atau (b) keakuratan segala peta, foto atau dokumen; atau (c) setiap jarak atau arah atau ketinggian tanah atau bantuan navigasi dihitung dengan menggunakan perangkat mekanik, elektronik atau lainnya atau berarti- bukti fakta bahwa.










































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: