Tunduk pada peraturan Pemerintah atau Perusahaan yang berlaku, Kontraktor harus bekerja 24 jam sehari pada hari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun selama Kontrak.
Kontraktor tidak harus menggunakan jadwal shift yang memiliki karyawan yang bekerja lebih dari enam (6) hari berturut-turut.
Kontraktor harus mengusulkan kepada Perusahaan jadwal shift-kerja dan Kontraktor dan Perusahaan harus menyetujui secara tertulis untuk jadwal shift-kerja, sebelum dimulainya kontrak ini.
Jam kerja dan rostering jelas berdampak pada keadaan pekerjaan yang berhubungan dengan kelelahan di tempat kerja apapun.
tingkat kelelahan pada tenaga kerja memiliki dampak langsung pada frekuensi kecelakaan kelelahan terkait.
sebuah persentase yang signifikan dari kecelakaan dalam operasi Perusahaan mengalami kelelahan sebagai faktor penyebabnya.
The diusulkan dan jadwal yang telah disepakati harus rinci semua istirahat dan diijinkan lembur atau pergeseran ekstensi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..