Dear All, Kami telah diminta untuk memberikan layanan konsultasi pajak dan ulasan mengenai Tahunan SPT Tahun Anggaran 2015 untuk PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia ("MLCI"). Perusahaan bergerak dalam kegiatan sewa guna usaha dan pembiayaan konsumen. Perusahaan diidentifikasi sebagai Channel 2 klien dalam database GFIS. The mengusulkan Engagement Partner adalah Iman Santoso. GCSP adalah Tomohiro Miyagawa. INDEPENDENCE TARIF Jika Anda memiliki alasan untuk percaya bahwa Anda mungkin memiliki masalah kemandirian, Anda harus segera menginformasikan bawah ini dengan tembusan (cc) ke mengusulkan Engagement Partner, dan memeriksa Aturan Kemerdekaan relevan pada EY-ID Manajemen Risiko basis data. BENTURAN BUNGA TARIF 1. Jika Anda mengetahui adanya konflik kepentingan karena klien yang sudah ada yang beroperasi di pasar yang sangat kompetitif dan mungkin keberatan dengan janji kami, silahkan menghubungi di bawah ini dengan tembusan (cc) ke mengusulkan Engagement Partner, untuk membahas. 2 . Jika Anda telah menyediakan setiap layanan kepada perusahaan di atas dalam dua tahun terakhir, namun belum dihubungi oleh tim keterlibatan mengusulkan, berikan bawah ini dengan tembusan (cc) ke mengusulkan Engagement Partner dengan gambaran tertulis dari layanan tersebut termasuk rincian: a. Lingkup pekerjaan b. Periode di mana layanan disediakan c. Nama staf profesional yang terlibat d. Biaya ditagih LATAR BELAKANG TARIF pemegang saham dan dewan pengurus pada Desember 31 Perusahaan, 2014 adalah sebagai berikut: Pemegang Saham JA Mitsui Leasing Ltd Jepang: 85% PT Matahari Artha Nusantara: 15% Dewan Komisaris Komisaris: Shin Fukushima Direksi Presiden Direktur : Shoichi Koshimizu Direksi: Kristen Hono Haryanto Kenichi Kinomoto Jika Anda memiliki keraguan tentang integritas pemegang saham dan dewan manajemen Perusahaan atas, silakan menghubungi di bawah ini dengan tembusan (cc) ke mengusulkan Engagement Partner untuk membahas keprihatinan Anda. Jika Anda memiliki masalah lain, yang mitra keterlibatan mengusulkan harus menyadari, silakan menghubungi di bawah ini dengan tembusan (cc) ke mengusulkan Engagement Partner. Semua tanggapan harus diberikan kepada mengusulkan Engagement Partner dalam waktu dua hari kerja dari pesan broadcast ini. terima kasih atas kerja sama Anda. Salam, Yutri Dhewiyani Catatan untuk komentar kami Dalam memberikan komentar kami dalam komunikasi ini, kami telah diandalkan pemahaman kita tentang undang-undang pajak Indonesia saat ini, pedoman dan dikenal praktek pajak yang relevan dan otoritas terkait lainnya sebagai ini tanggal. Harus undang-undang ini, pedoman atau praktik dikenal berubah, beberapa isu / kesimpulan dibahas dalam komunikasi ini bisa berubah juga. Kami tidak akan bertanggung jawab untuk memperbarui informasi di sini, kecuali kita secara khusus diminta untuk melakukannya di bawah pengaturan yang terpisah. Komunikasi ini semata-mata untuk kebutuhan Anda dan tidak akan diandalkan oleh orang lain atau badan (selain otoritas pajak ). Oleh karena itu, jika Anda ingin mengungkapkan salinan komunikasi ini kepada setiap orang atau badan lain, Anda harus memberitahu mereka bahwa mereka mungkin tidak mengandalkan pekerjaan kami untuk tujuan apapun tanpa izin tertulis dari kami. -
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
