Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Jika kontraktor gagal untuk memenuhi sub ayat 8.2[Waktu selesai], kontraktor harus tunduk padapemberitahuan di bawah sub ayat 2.5 [majikan klaim] membayarpenundaan kerusakan kepada majikan untuk default ini. Inipenundaan kerusakan akan menjadi jumlah yang tercantum dalam kontrak Data,yang harus dibayar untuk setiap hari yang harus dilaluiantara waktu yang relevan untuk penyelesaian dan tanggaltercantum dalam sertifikat mengambil-Over. Namun, totaljumlah jatuh tempo di bawah ini sub ayat tidak akan melebihijumlah maksimum penundaan kerusakan (jika ada) yang tercantum dalamData kontrak.Kerusakan penundaan ini akan menjadi hanya kerusakan akibat dariKontraktor untuk default tersebut, selain terjadipenghentian menurut 15,2 sub ayat [pemutusan olehMajikan] sebelum menyelesaikan pekerjaan. Inikerusakan tidak akan menghilangkan kontraktor dari nyakewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan, atau tugas lain,kewajiban atau tanggung jawab yang mungkin dia miliki di bawahKontrak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
