AGREEMENT BETWEENTHE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIAANDTHE GOV terjemahan - AGREEMENT BETWEENTHE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIAANDTHE GOV Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

AGREEMENT BETWEENTHE GOVERNMENT OF



AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF BRUNEI DARUSSALAM

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents and Government of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

This Agreement shall apply to taxes on income and capital gains imposed on behalf of each Contracting State, irrespective of the manner in which they are levied.

There shall be regarded as taxes on income and capital gains all taxes imposed on total income and total capital gains, or on elements of income and capital gains, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property.

The existing taxes to which the Agreement shall apply are:
(a) in the case of Brunei Darussalam;
(i) income tax imposed under Income Tax Act (Cap. 35);
(ii) petroleum profits tax imposed under Income Tax (Petroleum) Act, (Cap. 119);
(hereinafter collectively referred to as "Brunei tax");
(b) in the case of Indonesia;
the income tax imposed under the Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Law no. 7 of 1983 as amended)
(hereinafter referred to as "Indonesian tax").

This Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes which are subsequently imposed in addition to, or in place of, the existing taxes referred to in paragraph 3 above. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any significant changes which have been made in their respective taxation laws within a reasonable period of time after such changes and furnish copies of relevant enactments and regulations.

If by reason of changes made in the taxation law of either Contracting State, it appears desirable to amend any Article of this Agreement without affecting the general principles thereof, the necessary amendments may be made by mutual consent by means of an exchange of diplomatic notes or in any other manner in accordance with their constitutional procedures.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

In this Agreement, unless the context otherwise requires:
(a)

the term "Brunei" means:
the territory of Brunei Darussalam as defined in its laws and the adjacent areas over which Brunei Darussalam has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1932;
(b)

the term "Indonesia" means :
the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;
(c)

the term "Government" means:
(i) in the case of Brunei Darussalam;
(1) The Brunei Currency Board,
(2) The Brunei Investment Agency,
(3)

Any local or statutory authority or body exempt from tax in Brunei Darussalam,
(4)

Any body corporate controlled or wholly owned by the Government of Brunei Darussalam,
(5)

Such institutions as may be agreed from time to time between the two Contracting States;
(ii) in the case of Indonesia;
(1) Local authorities.
(2) A political subdivision.
(3)

The Central Bank or any financial institution controlled by the Government the capital of which is wholly owned by the Government;
(d)

the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Brunei or Indonesia as the context requires;
(e)

the term "tax" means Brunei tax or Indonesian tax as the context requires;
(f)

the term "person" includes an individual, a company, a body of persons and any other entity which is treated as a taxable entity under the tax laws of the respective Contracting States;
(g)

the term "company" means any body corporate or any other entity which is treated as a company under the tax laws of the respective Contracting States;
(h)

the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
(i)

the term "national" means:
(i) (a) in the case of Brunei Darussalam:
any natural person who is afforded the status of a national under the applicable laws in Brunei and may also include any person in possession of a national passport issued by the competent authorities;
(b) in the case of Indonesia:
any natural person who is afforded the status of a national under the applicable laws in Indonesia;
(ii)

any legal person, partnership and association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State;
(j)

the term "international traffic" means carriage of passengers, mail, livestock or goods by a ship or aircraft which is operated by an enterprise of one of the Contracting States, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State or solely between such places and one or more structures used for the exploration or exploitation of natural resources situated in waters adjacent to the territorial waters of that other Contracting State;
(k)

the term "competent authority" means:
(i)

in Brunei: the Minister of Finance or his authorised representative;
(ii)

in Indonesia: the Minister of Finance or his authorised representative.

As regards the application of this Agreement by a Contracting State, any term not otherwise defined shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that Contracting State relating to the taxes which are the subject of this Agreement.

Article 4
RESIDENT

For the purpose of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that Contracting State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature.

Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined in accordance with the following:
(a)

he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has a permanent home available to him. If he has permanent home available to him in both Contracting States he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and economic relations are closest (centre of vital interests);
(b)

if the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode;
(c)

if he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a resident of the State in which the control and management of its business is exercised. If its place of control and management cannot be determined, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of the enterprise is wholly or partly carried on.

The term "permanent establishment" shall include especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a store, warehouse or premises used as a sales outlet;
(e) a factory;
(f) a workshop;
(g) a farm or plantation;
(h)

a mine, an oil or gas well, a quarry or other place of extraction or exploration of natural resources, drilling rig or working ship used for the exploration or exploitation of natural resources including timber or other forest produce;
(i)

a building site or construction or supervisory activities in connection therewith, provided such site, project or activity continues for a period of more than 183 days;
(j)

assembly project or installation project which exist for more than three months; and
(k)

the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 3 months within any twelve-month period.

Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term " permanent establishment" shall be not be deemed to include:
(a)

the use of facilities solely for the purposes of storage, or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
(b)

the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;
(c)

the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purposes of processing by another enterprise;
(d)

the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for collecting information for the enterprise;
(e)

the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research o
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
PERJANJIAN ANTARAPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADANPEMERINTAH REPUBLIK BRUNEI DARUSSALAMUNTUKPENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILANPasal 1LINGKUP PRIBADIPerjanjian ini akan berlaku untuk orang-orang yang warga dan pemerintah salah satu atau kedua negara.Pasal 2PAJAK YANG TERTUTUP Persetujuan ini berlaku terhadap pajak pendapatan dan keuntungan modal yang dikenakan atas nama masing-masing negara, terlepas dari cara di mana mereka dikenakan. Tidak akan dianggap sebagai pajak atas penghasilan dan keuntungan modal semua pajak yang dikenakan pada total pendapatan dan keuntungan modal total, atau pada unsur-unsur penghasilan dan keuntungan modal, termasuk pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak. Pajak-pajak yang berlaku Perjanjian adalah: () untuk Brunei Darussalam; (i) pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan undang-undang pajak penghasilan (Cap. 35); (ii) Perminyakan keuntungan pajak yang dikenakan berdasarkan undang-undang pajak penghasilan (minyak), (Cap. 119); (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai "Brunei pajak"); (b) untuk Indonesia; pajak penghasilan yang dikenakan di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (UU no. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah) (selanjutnya disebut "Pajak Jepang"). Persetujuan ini berlaku juga terhadap pajak secara substansial serupa atau yang kemudian diberlakukan Selain, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak dimaksud dalam ayat 3 di atas. Pejabat yang berwenang dari negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan setiap perubahan signifikan yang telah dibuat dalam undang-undang perpajakan mereka dalam kurun waktu setelah perubahan tersebut dan memberikan salinan pemeragaan relevan dan peraturan. Jika karena perubahan yang dibuat dalam undang-undang perpajakan dari salah satu negara, tampaknya untuk mengubah setiap artikel Perjanjian ini tanpa mempengaruhi prinsip-prinsip umum daripadanya, diperlukan perubahan mungkin dilakukan dengan persetujuan melalui pertukaran Nota Diplomatik atau dengan cara lain sesuai dengan prosedur konstitusional mereka. Pasal 3PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM Dalam Perjanjian ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya: () istilah "Brunei" berarti: wilayah Brunei Darussalam sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang dan daerah yang berdekatan di mana Brunei Darussalam memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi PBB mengenai hukum laut, 1932; (b) istilah "Indonesia" berarti: wilayah Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang dan daerah berdekatan dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi PBB mengenai hukum laut, 1982; (c) istilah "Pemerintah" berarti: (i) untuk Brunei Darussalam; (1) Dewan mata uang Brunei, (2) badan investasi Brunei, (3) Otoritas lokal atau perundang-undangan atau tubuh dibebaskan dari pajak di Brunei Darussalam, apapun (4) Setiap badan hukum atau dikontrol dimiliki oleh Pemerintah Brunei Darussalam, (5) Lembaga-lembaga tersebut dapat disetujui dari waktu ke waktu antara kedua negara; (ii) untuk Indonesia; (1) otoritas lokal. (2) subdivisi politik. (3) Bank Sentral atau lembaga keuangan yang dikendalikan oleh pemerintah yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah; (d) istilah "suatu negara Pihak pada persetujuan" dan "negara Pihak lainnya" berarti Brunei atau Indonesia menurut hubungan kalimatnya; (e) istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Brunei tergantung dari hubungan kalimatnya; (f) istilah "orang" meliputi individu, perusahaan, tubuh orang-orang dan entitas yang diperlakukan sebagai entitas yang dikenakan pajak di bawah undang-undang pajak masing-masing negara; (g) istilah "Perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai sebuah perusahaan di bawah undang-undang pajak masing-masing negara; (h) istilah "perusahaan dari suatu negara Pihak pada persetujuan" dan "perusahaan dari negara Pihak lainnya pada persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu negara Pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari negara Pihak lainnya pada persetujuan; (i) istilah "nasional" berarti: (i) () dalam kasus Brunei Darussalam: setiap orang alami yang diberikan status nasional di bawah hukum yang berlaku di Brunei dan mungkin juga termasuk setiap orang memiliki paspor nasional yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; (b) untuk Indonesia: setiap orang alami yang diberikan status nasional di bawah hukum yang berlaku di Indonesia; (ii) setiap orang hukum, kemitraan dan Asosiasi berasal status seperti itu dari undang-undang yang berlaku di suatu negara; (j) istilah "lalu lintas international" berarti pengangkutan penumpang, mail, ternak atau barang oleh kapal atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari salah satu negara Pihak pada persetujuan, kecuali apabila kapal atau pesawat udara yang dioperasikan semata-mata antara tempat di negara Pihak lainnya atau semata-mata antara tempat-tempat seperti dan struktur satu atau lebih yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam yang terletak di perairan berbatasan dengan wilayah perairan yang negara lainnya; (k) istilah "pejabat yang berwenang" berarti: (i) Brunei: Menteri Keuangan atau kuasanya yang berwenang; (ii) Indonesia: Menteri Keuangan atau perwakilan resmi nya. Untuk kepentingan penerapan persetujuan ini oleh suatu negara Pihak pada persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikan, kecuali konteks sebaliknya memerlukan, mempunyai arti yang sesuai dengan undang-undang negara itu berkaitan dengan pajak-pajak yang diatur oleh persetujuan ini. Pasal 4PENDUDUK Untuk tujuan persetujuan ini, istilah "penduduk dari suatu negara" berarti setiap orang yang berdasarkan undang-undang negara itu, yang dikenakan pajak berdasarkan tempat, residence, tempat ketatalaksanaan atau patokan lainnya yang sifatnya serupa. Mana berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 individu merupakan penduduk dari kedua negara Pihak pada persetujuan, kemudian statusnya ditetapkan sesuai dengan berikut: () ia dianggap untuk menjadi penduduk negara Pihak pada persetujuan di mana ia memiliki rumah permanen tersedia baginya. Jika dia memiliki rumah permanen tersedia baginya di kedua negara dia dianggap menjadi penduduk negara yang hubungan pribadi dan ekonomi yang terdekat (Pusat kepentingan penting); (b) Jika negara Pihak pada persetujuan di mana ia memiliki pusat penting kepentingan tidak dapat ditentukan, atau jika ia telah tidak rumah permanen tersedia baginya di salah satu negara, ia akan dianggap untuk menjadi penduduk negara Pihak pada persetujuan di mana ia memiliki tempat tinggal kebiasaan; (c) Jika dia memiliki tempat tinggal kebiasaan di kedua negara atau di Muzdalifah, pejabat yang berwenang dari kedua negara akan berusaha memecahkan masalah dengan kesepakatan bersama. Mana berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 seseorang selain individu merupakan penduduk dari kedua negara, maka itu akan dianggap untuk menjadi penduduk negara di mana kontrol dan manajemen bisnis yang dilaksanakan. Jika tempatnya kontrol dan manajemen tidak dapat ditentukan, pejabat yang berwenang dari kedua negara akan berusaha memecahkan masalah dengan kesepakatan bersama. Pasal 5PENDIRIAN Untuk kepentingan persetujuan ini, istilah "pendirian tetap" berarti suatu tempat bisnis melalui usaha perusahaan seluruhnya atau sebagian dilakukan di. Istilah "pendirian tetap" terutama meliputi: (a) suatu tempat ketatalaksanaan; (b) suatu cabang; (c) kantor; (d) sebuah toko, gudang atau lokal digunakan sebagai outlet penjualan; (e) suatu pabrik; (f) lokakarya; (g) suatu pertanian atau perkebunan; (h) tambang, minyak atau gas baik, sebuah tambang atau tempat lain ekstraksi atau eksplorasi sumber daya alam, pengeboran rig atau kerja kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam yang termasuk kayu atau produk hutan lainnya; (i) lokasi pembangunan gedung atau konstruksi atau kegiatan-kegiatan pengawasan, disediakan tersebut, proyek atau kegiatan terus berlanjut selama lebih dari 183 hari; (j) Majelis proyek atau proyek instalasi yang ada untuk lebih dari tiga bulan; dan (k) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 3 months within any twelve-month period. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term " permanent establishment" shall be not be deemed to include: (a) the use of facilities solely for the purposes of storage, or display of goods or merchandise belonging to the enterprise; (b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display; (c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purposes of processing by another enterprise; (d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for collecting information for the enterprise; (e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research o
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!


PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK BRUNEI DARUSSALAM UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN Pasal 1 LINGKUP PRIBADI Persetujuan ini berlaku untuk orang-orang yang penduduk dan Pemerintah salah satu atau kedua pihak Amerika. Pasal 2 PAJAK DICAKUP Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan modal keuntungan yang dikenakan atas nama masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, tanpa memperhatikan cara di mana pemungutan pajak-pajak. Dianggap sebagai pajak-pajak atas pendapatan dan keuntungan modal semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan dan jumlah capital gain, atau bagian-bagian penghasilan dan capital gain, termasuk pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak. The pajak-pajak yang Persetujuan ini berlaku adalah: (a ) dalam kasus Brunei Darussalam; (pajak i) penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (Cap 35);. (ii) pajak keuntungan minyak yang dikenakan berdasarkan Pajak Penghasilan (Petroleum) Undang-Undang, (Cap. 119); (selanjutnya secara bersama disebut sebagai "pajak Brunei"); (b) dalam kasus Indonesia;. Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah) (selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia"). Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang selanjutnya dikenakan sebagai tambahan, atau di tempat dari pajak-pajak yang ada sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas. Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak harus saling memberitahukan setiap perubahan signifikan yang telah dibuat dalam peraturan perpajakan masing-masing dalam jangka waktu yang wajar setelah perubahan tersebut dan salinan furnish dari enactments dan peraturan yang relevan. Jika dengan alasan perubahan yang dibuat dalam hukum perpajakan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, tampaknya berkeinginan untuk merubah Pasal Perjanjian ini tanpa mempengaruhi prinsip-prinsip umum daripadanya, amandemen yang diperlukan dapat dilakukan dengan persetujuan bersama dengan cara pertukaran nota diplomatik atau dengan cara lainnya sesuai dengan mereka prosedur konstitusional. Pasal 3 DEFINISI UMUM Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya menentukan lain: (a) istilah "Brunei" berarti: wilayah Brunei Darussalam sebagaimana didefinisikan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya di mana Brunei Darussalam memiliki kedaulatan, hak berdaulat atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, 1932; (b) istilah "Indonesia" berarti: wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya di mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak berdaulat atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, 1982; (c) istilah "Pemerintah" berarti: (i) dalam kasus Brunei Darussalam; ( 1) The Brunei Currency Board, (2) Badan Investasi Brunei, (3) Setiap pemerintah daerah atau hukum atau badan dibebaskan dari pajak di Brunei Darussalam, (4) Setiap badan usaha yang dikendalikan atau dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Brunei Darussalam, ( 5) Lembaga-lembaga tersebut sebagaimana disetujui dari waktu ke waktu antara kedua Negara; (ii) dalam hal Indonesia; (1) Pemerintah setempat. (2) A ketatanegaraan. (3) Lembaga Bank Sentral atau keuangan dikendalikan oleh Pemerintah yang modalnya sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah; (d) istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya" berarti Brunei atau Indonesia sesuai dengan hubungan kalimatnya; (e) istilah "pajak" berarti Brunei pajak atau pajak Indonesia tergantung dari hubungan kalimatnya; (f) istilah "orang" meliputi orang pribadi, perusahaan, badan orang dan entitas lain yang diperlakukan sebagai entitas kena pajak di bawah undang-undang pajak Amerika pihak masing-masing; (g) istilah "perusahaan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas lain yang diperlakukan sebagai perusahaan di bawah undang-undang pajak dari Negara pihak masing-masing; (h) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak" dan "perusahaan dari yang lain Persetujuan Negara "masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya; (i) istilah" nasional "berarti: (i) (a) dalam kasus Brunei Darussalam: setiap orang alami yang diberikan status nasional di bawah hukum yang berlaku di Brunei dan juga dapat mencakup setiap orang dalam kepemilikan paspor nasional yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang; (b) dalam hal Indonesia: setiap orang alami yang diberikan status nasional di bawah hukum yang berlaku di Indonesia; (ii) setiap badan hukum, kemitraan dan asosiasi yang statusnya seperti dari hukum yang berlaku di suatu Negara pihak; (j) istilah "internasional lalu lintas" berarti pengangkutan penumpang, surat, ternak atau barang dengan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lain atau semata-mata antara tempat-tempat tersebut dan satu atau lebih struktur yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam yang terletak di perairan yang berdekatan dengan wilayah perairan Negara lainnya; (k) istilah "pejabat yang berwenang" berarti: (i) di Brunei: Menteri Keuangan atau yang sah perwakilan; (ii) di Indonesia:. Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah Untuk penerapan Persetujuan ini oleh suatu Negara, setiap istilah tidak sebaliknya ditetapkan akan, kecuali konteksnya menentukan lain, memiliki makna yang memiliki di bawah hukum Negara tersebut berkaitan dengan pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Pasal 4 PENDUDUK Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang yang, berdasarkan hukum Negara itu, adalah dikenakan pajak disana dengan alasan domisili, tempat tinggal, tempat pengelolaan atau dasar lainnya yang sifatnya serupa. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara, maka statusnya akan ditentukan di sesuai dengan berikut: (a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia memiliki rumah tetap yang tersedia baginya. Jika ia memiliki rumah tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara ia akan dianggap sebagai penduduk dari Negara pihak dengan yang hubungan pribadi dan ekonominya yang terdekat (pusat kepentingan vital); (b) jika Negara di mana ia telah pusat kepentingan-kepentingan yang vital tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak memiliki rumah tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara pihak, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia memiliki tempat tinggal kebiasaan; (c) jika ia memiliki tempat tinggal kebiasaan di kedua Negara atau tak satu pun dari mereka, pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak harus menyelesaikan pertanyaan dengan kesepakatan bersama. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 orang selain seorang individu merupakan penduduk dari kedua Negara, maka akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana kontrol dan manajemen bisnis dilaksanakan. Jika tempatnya kontrol dan manajemen tidak dapat ditentukan, pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak harus menyelesaikan pertanyaan dengan kesepakatan bersama. Pasal 5 BENTUK USAHA TETAP Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap . yang bisnis dari perusahaan yang seluruh atau sebagian dijalankan Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi: (a) tempat manajemen; (b) cabang; (c) suatu kantor; (d) sebuah toko, gudang atau tempat yang digunakan sebagai outlet penjualan; (e) sebuah pabrik; (f) suatu bengkel; (g) suatu pertanian atau perkebunan; (h) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan atau eksplorasi sumber daya alam, rig pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam termasuk kayu atau hasil hutan lainnya; (i) suatu lokasi bangunan atau konstruksi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan, disediakan lokasi, proyek atau kegiatan itu berlangsung untuk jangka waktu lebih dari 183 hari; (j) proyek perakitan atau proyek instalasi yang ada selama lebih dari tiga bulan; dan (k) pemberian jasa, termasuk jasa konsultasi, oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau berhubungan) di dalam negeri untuk . periode atau masa-masa lebih dari 3 bulan dalam waktu dua belas bulan Menyimpang dari ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" akan tidak akan dianggap meliputi: (a) penggunaan fasilitas semata-mata untuk tujuan penyimpanan, atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau display; (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan pengolahan oleh perusahaan lain; (d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan; (e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, untuk penyediaan informasi, untuk penelitian ilmiah o

































































































































































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: