Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
PERJANJIAN ANTARAPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADANPEMERINTAH REPUBLIK BRUNEI DARUSSALAMUNTUKPENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILANPasal 1LINGKUP PRIBADIPerjanjian ini akan berlaku untuk orang-orang yang warga dan pemerintah salah satu atau kedua negara.Pasal 2PAJAK YANG TERTUTUP Persetujuan ini berlaku terhadap pajak pendapatan dan keuntungan modal yang dikenakan atas nama masing-masing negara, terlepas dari cara di mana mereka dikenakan. Tidak akan dianggap sebagai pajak atas penghasilan dan keuntungan modal semua pajak yang dikenakan pada total pendapatan dan keuntungan modal total, atau pada unsur-unsur penghasilan dan keuntungan modal, termasuk pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak. Pajak-pajak yang berlaku Perjanjian adalah: () untuk Brunei Darussalam; (i) pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan undang-undang pajak penghasilan (Cap. 35); (ii) Perminyakan keuntungan pajak yang dikenakan berdasarkan undang-undang pajak penghasilan (minyak), (Cap. 119); (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai "Brunei pajak"); (b) untuk Indonesia; pajak penghasilan yang dikenakan di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (UU no. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah) (selanjutnya disebut "Pajak Jepang"). Persetujuan ini berlaku juga terhadap pajak secara substansial serupa atau yang kemudian diberlakukan Selain, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak dimaksud dalam ayat 3 di atas. Pejabat yang berwenang dari negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan setiap perubahan signifikan yang telah dibuat dalam undang-undang perpajakan mereka dalam kurun waktu setelah perubahan tersebut dan memberikan salinan pemeragaan relevan dan peraturan. Jika karena perubahan yang dibuat dalam undang-undang perpajakan dari salah satu negara, tampaknya untuk mengubah setiap artikel Perjanjian ini tanpa mempengaruhi prinsip-prinsip umum daripadanya, diperlukan perubahan mungkin dilakukan dengan persetujuan melalui pertukaran Nota Diplomatik atau dengan cara lain sesuai dengan prosedur konstitusional mereka. Pasal 3PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM Dalam Perjanjian ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya: () istilah "Brunei" berarti: wilayah Brunei Darussalam sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang dan daerah yang berdekatan di mana Brunei Darussalam memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi PBB mengenai hukum laut, 1932; (b) istilah "Indonesia" berarti: wilayah Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang dan daerah berdekatan dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi PBB mengenai hukum laut, 1982; (c) istilah "Pemerintah" berarti: (i) untuk Brunei Darussalam; (1) Dewan mata uang Brunei, (2) badan investasi Brunei, (3) Otoritas lokal atau perundang-undangan atau tubuh dibebaskan dari pajak di Brunei Darussalam, apapun (4) Setiap badan hukum atau dikontrol dimiliki oleh Pemerintah Brunei Darussalam, (5) Lembaga-lembaga tersebut dapat disetujui dari waktu ke waktu antara kedua negara; (ii) untuk Indonesia; (1) otoritas lokal. (2) subdivisi politik. (3) Bank Sentral atau lembaga keuangan yang dikendalikan oleh pemerintah yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah; (d) istilah "suatu negara Pihak pada persetujuan" dan "negara Pihak lainnya" berarti Brunei atau Indonesia menurut hubungan kalimatnya; (e) istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Brunei tergantung dari hubungan kalimatnya; (f) istilah "orang" meliputi individu, perusahaan, tubuh orang-orang dan entitas yang diperlakukan sebagai entitas yang dikenakan pajak di bawah undang-undang pajak masing-masing negara; (g) istilah "Perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai sebuah perusahaan di bawah undang-undang pajak masing-masing negara; (h) istilah "perusahaan dari suatu negara Pihak pada persetujuan" dan "perusahaan dari negara Pihak lainnya pada persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu negara Pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari negara Pihak lainnya pada persetujuan; (i) istilah "nasional" berarti: (i) () dalam kasus Brunei Darussalam: setiap orang alami yang diberikan status nasional di bawah hukum yang berlaku di Brunei dan mungkin juga termasuk setiap orang memiliki paspor nasional yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; (b) untuk Indonesia: setiap orang alami yang diberikan status nasional di bawah hukum yang berlaku di Indonesia; (ii) setiap orang hukum, kemitraan dan Asosiasi berasal status seperti itu dari undang-undang yang berlaku di suatu negara; (j) istilah "lalu lintas international" berarti pengangkutan penumpang, mail, ternak atau barang oleh kapal atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari salah satu negara Pihak pada persetujuan, kecuali apabila kapal atau pesawat udara yang dioperasikan semata-mata antara tempat di negara Pihak lainnya atau semata-mata antara tempat-tempat seperti dan struktur satu atau lebih yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam yang terletak di perairan berbatasan dengan wilayah perairan yang negara lainnya; (k) istilah "pejabat yang berwenang" berarti: (i) Brunei: Menteri Keuangan atau kuasanya yang berwenang; (ii) Indonesia: Menteri Keuangan atau perwakilan resmi nya. Untuk kepentingan penerapan persetujuan ini oleh suatu negara Pihak pada persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikan, kecuali konteks sebaliknya memerlukan, mempunyai arti yang sesuai dengan undang-undang negara itu berkaitan dengan pajak-pajak yang diatur oleh persetujuan ini. Pasal 4PENDUDUK Untuk tujuan persetujuan ini, istilah "penduduk dari suatu negara" berarti setiap orang yang berdasarkan undang-undang negara itu, yang dikenakan pajak berdasarkan tempat, residence, tempat ketatalaksanaan atau patokan lainnya yang sifatnya serupa. Mana berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 individu merupakan penduduk dari kedua negara Pihak pada persetujuan, kemudian statusnya ditetapkan sesuai dengan berikut: () ia dianggap untuk menjadi penduduk negara Pihak pada persetujuan di mana ia memiliki rumah permanen tersedia baginya. Jika dia memiliki rumah permanen tersedia baginya di kedua negara dia dianggap menjadi penduduk negara yang hubungan pribadi dan ekonomi yang terdekat (Pusat kepentingan penting); (b) Jika negara Pihak pada persetujuan di mana ia memiliki pusat penting kepentingan tidak dapat ditentukan, atau jika ia telah tidak rumah permanen tersedia baginya di salah satu negara, ia akan dianggap untuk menjadi penduduk negara Pihak pada persetujuan di mana ia memiliki tempat tinggal kebiasaan; (c) Jika dia memiliki tempat tinggal kebiasaan di kedua negara atau di Muzdalifah, pejabat yang berwenang dari kedua negara akan berusaha memecahkan masalah dengan kesepakatan bersama. Mana berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 seseorang selain individu merupakan penduduk dari kedua negara, maka itu akan dianggap untuk menjadi penduduk negara di mana kontrol dan manajemen bisnis yang dilaksanakan. Jika tempatnya kontrol dan manajemen tidak dapat ditentukan, pejabat yang berwenang dari kedua negara akan berusaha memecahkan masalah dengan kesepakatan bersama. Pasal 5PENDIRIAN Untuk kepentingan persetujuan ini, istilah "pendirian tetap" berarti suatu tempat bisnis melalui usaha perusahaan seluruhnya atau sebagian dilakukan di. Istilah "pendirian tetap" terutama meliputi: (a) suatu tempat ketatalaksanaan; (b) suatu cabang; (c) kantor; (d) sebuah toko, gudang atau lokal digunakan sebagai outlet penjualan; (e) suatu pabrik; (f) lokakarya; (g) suatu pertanian atau perkebunan; (h) tambang, minyak atau gas baik, sebuah tambang atau tempat lain ekstraksi atau eksplorasi sumber daya alam, pengeboran rig atau kerja kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam yang termasuk kayu atau produk hutan lainnya; (i) lokasi pembangunan gedung atau konstruksi atau kegiatan-kegiatan pengawasan, disediakan tersebut, proyek atau kegiatan terus berlanjut selama lebih dari 183 hari; (j) Majelis proyek atau proyek instalasi yang ada untuk lebih dari tiga bulan; dan (k) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 3 months within any twelve-month period. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term " permanent establishment" shall be not be deemed to include: (a) the use of facilities solely for the purposes of storage, or display of goods or merchandise belonging to the enterprise; (b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display; (c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purposes of processing by another enterprise; (d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for collecting information for the enterprise; (e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research o
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..