Dalam banyak masyarakat status ekonomi keluarga juga
penting dalam menentukan usia orang menikah.
Axinn dan Thornton (1992) menyatakan bahwa sosial dan ekonomi
kondisi di rumah orangtua mempengaruhi kemungkinan
pernikahan women.16 muda Dahal dkk . (1993) mengamati
dari Nepal bahwa anak perempuan mengalami tertunda pernikahan di mana
orang tua mereka memiliki kepemilikan tanah lebih besar dari potensi mereka
Halaman: 29 NJMS | Volume 03 | Nomor 01 | Januari-Juni 2014
Asli Artikel |
orang tua-di-law.19
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
