Pelaksanaan artikel yang berkaitan dengan perizinan desentralisasi pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun telah dilaksanakan di kota Malang oleh Malang
Peraturan Daerah Kota Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan
Limbah Beracun. Namun, otoritas perizinan pengelolaan berbahaya
limbah dan racun terbatas untuk izin yang harus dimiliki oleh produsen
limbah berbahaya dan beracun, koleksi limbah berbahaya dan beracun dan
pemanfaatan limbah berbahaya dan beracun. Bentuk izin yang diberikan adalah dalam
bentuk izin "Tempat Penampungan Sementara" limbah berbahaya dan beracun dan
mengizinkan pengumpulan limbah berbahaya dan beracun. Izin diberikan kepada
Kementerian Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kota Malang dalam hal ini Lingkungan
Dewan Kota Malang yang memiliki yurisdiksi atas hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan di
Kota Malang.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..