kondisi untuk kepuasan wajar PGE. 5.6 Ketika hal Kontrak yang tiba di dan disetujui oleh masing-masing Anggota individual / mandiri, Kontrak ditandatangani oleh: (a) perwakilan resmi dari masing-masing Anggota (jika diterima oleh Pemberi Kerja) , atau (b) perwakilan resmi dari Pemimpin atas nama Konsorsium sebagaimana diinstruksikan oleh PGE dan Anggota harus memberikan otorisasi seperti yang sama yang mungkin diperlukan oleh PGE dalam hal ini. Dalam hal kegagalan untuk menyepakati hal Kontrak, tidak ada kontrak ditandatangani oleh Konsorsium. PASAL 6: TUGAS DAN KEWENANGAN PEMIMPIN 6.1 Pemimpin harus mengkoordinasikan kegiatan Konsorsium dan akan menggunakan upaya yang wajar untuk meningkatkan kerjasama antara anggota lainnya . dan itu sendiri dan untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan Proyek 6.2 Tanpa membatasi tugas umum dikenakan pada Leader dengan Pasal 6.1 di atas, Pemimpin harus mengawasi berikut dengan penuh kerjasama dan bantuan dari semua Anggota: (a) bersama dengan penahbisan kontribusi yang akan dibuat oleh Anggota lain dan dirinya ke Tender; (b) koordinasi negosiasi komersial dan teknis dengan PGE, sebelum dan setelah penandatanganan Kontrak; (c) koordinasi dari perencanaan keseluruhan teknis dan komersial dan pengelolaan Pekerjaan; (d) organisasi pertemuan Komite Konsorsium sebagaimana diatur dalam Pasal 7 di mana perwakilan resmi dari Pemimpin bertindak sebagai ketua; dan (e) korespondensi dengan PGE. Salinan dari semua korespondensi yang lewat di antara PGE dan Pemimpin harus diteruskan tanpa penundaan ke Anggota lain. Dalam hal yang berhubungan semata-mata atau terutama untuk Cakupan lain Anggota tentang Kerja, Pemimpin mungkin (tergantung otorisasi tertulis) sepatutnya wewenang seperti Anggota lain untuk berhubungan langsung dengan PGE. Seperti lainnya Anggota wajib melaporkan diskusi yang diselenggarakan dengan PGE dan mengirim salinan dari semua korespondensi dan semua dokumen sebagaimana dimaksud dalam korespondensi dengan Pemimpin dan semua Anggota segera pada penerimaan atau pengiriman. Pemimpin dapat setiap saat mencabut otorisasi tertulis tersebut. Kecuali dengan izin tertulis dari Pemimpin berdasarkan Pasal ini 6.2 (e), yang lain Anggota tidak akan sesuai atau berkomunikasi langsung dengan PGE.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
