Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Piagam lebih lanjut menyatakan bahwa itu akan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hormat untuk kemerdekaan, kedaulatan dan kesetaraan Serikat konstituen (2 artikel). ASEAN dianugerahkan kepribadian hukum (Pasal 3) sebagai 'Organisasi antarpemerintah'. Pasal 20.1 Serikat bahwa pengambilan keputusan tetap Berdasarkan konsultasi dan konsensus. Fitur penting dari Piagam adalah gagasan tentang pendekatan ASEAN Minus X, mana, dalam pelaksanaan komitmen ekonomi, ada sebuah formula untuk partisipasi flexible (Pasal 21).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
