Division 2--Procedure for registrationHERITAGE ACT 1995 - SECT 22 Divi terjemahan - Division 2--Procedure for registrationHERITAGE ACT 1995 - SECT 22 Divi Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Division 2--Procedure for registrat

Division 2--Procedure for registration

HERITAGE ACT 1995 - SECT 22
Division does not apply to shipwrecks
Nothing in this Division applies to the remains of a ship or part of a ship or an article associated with a ship to which Part 5 applies.
HERITAGE ACT 1995 - SECT 23
Nomination for inclusion in Heritage Register
(1) A person or body may nominate a place or object for inclusion in the Heritage Register.
(2) A nomination must be made in writing to the Executive Director in a manner approved by the Executive Director.
(3) The Executive Director may nominate a place or object for inclusion in the Heritage Register.
(4) A nomination must—
(a) specify reasons as to why the place or object warrants inclusion in the Heritage Register; and
(b) include reasons based on the assessment criteria published by the Heritage Council.



HERITAGE ACT 1995 - SECT 24
Certain nominations not to be accepted
(1) The Executive Director must not accept a nomination of a place or object under this Division if—
(a) the Heritage Council in the preceding 12 months had refused to register or has revoked the registration of that place or object; or
(b) if the Historic Buildings Council in the preceding 12 months had refused to recommend the registration or revocation of the registration of that place or object under the Historic Buildings Act 1981 ; or
(c) if the Minister in the preceding 12 months had refused to register the place or object.
(2) The Executive Director may accept a nomination relating to—
(a) a place or object referred to in subsection (1)(a) or (b); or
(b) with the consent of the Minister, a place or object referred to in subsection (1)(c)—
if the Executive Director receives significant new information relating to that place or object which was not available to the Heritage Council, the Historic Buildings Council or the Minister in reaching the decision referred to in subsection (1).
S. 25 repealed by No. 19/2004 s. 5.
* * * * *
HERITAGE ACT 1995 - SECT 26
Archaeological place
S. 26(1) amended by No. 19/2004 s. 6.
(1) If a place has been nominated for inclusion on the Heritage Register as an archaeological place, the Executive Director may accept a nomination of any archaeological relics associated with that place or any artefact or unique specimen which includes an archaeological relic associated with that place for inclusion in the Heritage Register as an archaeological relic.
(2) A nomination can be made—
(a) in respect of a relic whether or not the relic is located on or under the place or whether or not the exact location of the relic is known; and
(b) in respect of all relics associated with the place whether or not the number or nature or the exact location of the relics is known; and
(c) without the extraction of the relic from the place.


HERITAGE ACT 1995 - SECT 27
Registration of additional land
(1) If the Executive Director considers that—
(a) the cultural heritage significance of a registered place or a place nominated under this Division for inclusion in the Heritage Register would be substantially less if the land or any part of the land which is or has been used in conjunction with the place were developed; or
(b) land surrounding a registered place or nominated place is important to the protection or conservation of that place or contributes to the understanding of that place—
he or she may accept a nomination that that land be added to the Heritage Register as part of that place.
(2) A nomination may be accepted under this section whether or not the land is in the same ownership as the place.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 28
Further information
The Executive Director may ask a person or body nominating a place or object for further information to assist the consideration of the nomination.






0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Divisi 2 - prosedur pendaftaranUNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 22 Divisi tidak berlaku untuk bangkai kapal Tidak ada dalam divisi ini berlaku untuk sisa-sisa kapal atau bagian dari kapal atau artikel terkait dengan kapal yang berlaku Bagian 5. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 23 Nominasi untuk dimasukkan dalam daftar Warisan (1) orang atau badan mungkin mencalonkan tempat atau obyek untuk dimasukkan dalam daftar warisan. (2) nominasi harus dilakukan secara tertulis kepada Direktur Eksekutif dalam cara yang disetujui oleh Direktur Eksekutif. (3 Direktur Eksekutif) dapat mencalonkan tempat atau obyek untuk dimasukkan dalam daftar warisan. (4) nominasi harus — (a) menentukan alasan mengapa tempat atau obyek menjamin penyertaan dalam daftar Warisan; dan (b) termasuk alasan berdasarkan kriteria penilaian yang diterbitkan oleh Dewan warisan. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 24 Nominasi tertentu tidak untuk diterima (1) Direktur Eksekutif tidak harus menerima nominasi dari tempat atau obyek dibawah divisi ini jika — () sidang warisan dalam sebelumnya 12 bulan telah menolak untuk mendaftar atau telah dicabut pendaftaran dari tempat atau obyek; atau (b) jika Dewan bangunan bersejarah dalam sebelumnya 12 bulan telah menolak untuk merekomendasikan pendaftaran atau pembatalan pendaftaran dari tempat atau obyek di bawah bangunan bersejarah Act 1981; atau (c) jika Menteri dalam sebelumnya 12 bulan menolak untuk mendaftar tempat atau objek. (2 Direktur Eksekutif) dapat menerima nominasi berkaitan — () tempat atau obyek yang dirujuk dalam ayat (1)(a) atau (b); atau (b) dengan persetujuan Menteri, tempat atau obyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)(c)- Direktur Eksekutif menerima signifikan informasi baru yang berhubungan dengan itu tempat atau objek yang tidak tersedia untuk Dewan warisan, Dewan bangunan bersejarah atau Menteri dalam mencapai keputusan yang dimaksud dalam ayat (1). S. 25 dicabut oleh s. 19 tahun 2004 Nomor 5. * * * * * UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 26 Tempat arkeologi S. 26(1) telah diubah oleh nomor 19 tahun 2004 s. 6. (1) jika tempat telah dinominasikan untuk dimasukkan pada daftar warisan sebagai tempat arkeologi, Direktur Eksekutif dapat menerima nominasi peninggalan arkeologi apapun yang terkait dengan tempat itu atau artefak atau spesimen unik yang mencakup peninggalan arkeologi yang terkait dengan tempat itu untuk dimasukkan dalam daftar warisan sebagai peninggalan arkeologi. (2) nominasi dapat dilakukan — () sehubungan dari peninggalan apakah atau tidak relik ini terletak pada atau di bawah tempat atau tidaknya lokasi yang tepat dari peninggalan dikenal; dan (b) sehubungan dari semua peninggalan terkait dengan tempat Apakah nomor atau alam atau lokasi yang tepat dari relik dikenal; dan (c) tanpa ekstraksi peninggalan dari tempat. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 27 Pendaftaran tanah tambahan (1) jika Direktur Eksekutif menganggap bahwa — () budaya pentingnya tempat terdaftar atau tempat dinominasikan di bawah divisi ini untuk dimasukkan dalam daftar warisan akan substansial kurang jika tanah atau bagian tanah yang atau telah digunakan dalam hubungannya dengan tempat dikembangkan; atau (b) tanah sekitar tempat terdaftar atau dicalonkan tempat penting untuk perlindungan atau konservasi tempat atau memberikan kontribusi terhadap pemahaman tentang tempat itu — Dia atau dia dapat menerima nominasi bahwa tanah itu akan ditambahkan ke daftar warisan sebagai bagian dari tempat itu. (2) nominasi dapat diterima di bawah bagian ini apakah tanah adalah dalam kepemilikan yang sama sebagai tempat. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 28 Informasi lebih lanjut Direktur Eksekutif mungkin bertanya orang atau badan yang pencalonan tempat atau obyek untuk informasi lebih lanjut untuk membantu pertimbangan nominasi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Divisi 2 - Prosedur pendaftaran HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 22 Divisi tidak berlaku untuk kapal karam ada di Divisi ini berlaku untuk sisa-sisa kapal atau bagian dari kapal atau artikel yang berkaitan dengan kapal yang Part 5 berlaku. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 23 Nominasi untuk dimasukkan dalam Warisan Register (1) Seseorang atau badan dapat menunjuk tempat atau objek untuk dimasukkan dalam Warisan Register. (2) nominasi harus dibuat secara tertulis kepada Direktur Eksekutif dengan cara yang disetujui oleh . Direktur Eksekutif (3) Direktur Eksekutif dapat mencalonkan tempat atau objek untuk dimasukkan dalam Warisan Register. (4) nominasi A must (a) tentukan alasan mengapa tempat atau objek waran dimasukkan dalam Warisan Register; dan (b) termasuk alasan berdasarkan kriteria penilaian yang diterbitkan oleh Dewan Warisan. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 24 nominasi tertentu tidak dapat diterima (1) Direktur Eksekutif tidak harus menerima nominasi dari tempat atau objek yang Divisi ini kalau- (a) Dewan Warisan Budaya di 12 bulan sebelumnya telah menolak untuk mendaftar atau telah mencabut pendaftaran tempat atau objek; atau (b) jika Bangunan Bersejarah Dewan dalam 12 bulan sebelumnya telah menolak untuk merekomendasikan pendaftaran atau pencabutan pendaftaran tempat atau objek di bawah Bangunan Bersejarah Act 1981; atau (c) jika Menteri dalam 12 bulan sebelumnya telah menolak untuk mendaftarkan tempat atau objek. (2) Direktur Eksekutif dapat menerima ke- nominasi yang berkaitan (a) tempat atau objek dimaksud pada ayat (1) (a ) atau (b); atau (b) dengan persetujuan Menteri, tempat atau objek dimaksud pada ayat (1) (c) - jika Direktur Eksekutif menerima informasi baru yang signifikan berkaitan dengan tempat atau objek yang tidak tersedia untuk Dewan Heritage, yang Bangunan Bersejarah Dewan atau Menteri dalam mencapai keputusan dimaksud pada ayat (1). S. 25 dicabut oleh No 19/2004 s. . 5 * * * * * HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 26 tempat Arkeologi S. 26 (1) diubah dengan No. 19/2004 s. 6. (1) Jika tempat telah dinominasikan untuk dimasukkan di Heritage Register sebagai tempat arkeologi, Direktur Eksekutif dapat menerima nominasi dari setiap peninggalan arkeologi yang berhubungan dengan tempat atau artefak atau spesimen yang unik yang mencakup peninggalan arkeologi yang berkaitan dengan tempat untuk dimasukkan dalam Warisan Register sebagai peninggalan arkeologi. (2) nominasi A dapat dibuat- (a) dalam hal peninggalan apakah peninggalan ini terletak di atau di bawah tempat atau apakah lokasi yang tepat atau tidak Peninggalan ini dikenal; dan (b) sehubungan dengan semua peninggalan yang berhubungan dengan tempat atau tidaknya nomor atau sifat atau lokasi yang tepat dari peninggalan diketahui; dan (c) tanpa ekstraksi peninggalan dari tempat. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 27 Pendaftaran tanah tambahan (1) Apabila Direktur Eksekutif menganggap bahwa- (a) signifikansi warisan budaya tempat terdaftar atau tempat yang ditunjuk di bawah Divisi ini untuk dimasukkan dalam Warisan Register akan jauh kurang jika tanah atau bagian dari tanah yang sedang atau telah digunakan bersama dengan tempat dikembangkan; atau (b) tanah di sekitar tempat terdaftar atau tempat yang ditunjuk penting untuk perlindungan atau konservasi tempat itu atau memberikan kontribusi untuk pemahaman yang tempat- ia dapat menerima nominasi bahwa tanah yang akan ditambahkan ke Heritage Register sebagai bagian dari tempat itu. (2) nominasi A dapat diterima di bawah bagian ini apakah tanah itu dalam kepemilikan yang sama sebagai tempat. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 28 Informasi lebih lanjut Direktur Eksekutif dapat meminta seseorang atau badan pencalonan tempat atau objek untuk informasi lebih lanjut untuk membantu pertimbangan nominasi.






















































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: