Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Divisi 2 - prosedur pendaftaranUNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 22 Divisi tidak berlaku untuk bangkai kapal Tidak ada dalam divisi ini berlaku untuk sisa-sisa kapal atau bagian dari kapal atau artikel terkait dengan kapal yang berlaku Bagian 5. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 23 Nominasi untuk dimasukkan dalam daftar Warisan (1) orang atau badan mungkin mencalonkan tempat atau obyek untuk dimasukkan dalam daftar warisan. (2) nominasi harus dilakukan secara tertulis kepada Direktur Eksekutif dalam cara yang disetujui oleh Direktur Eksekutif. (3 Direktur Eksekutif) dapat mencalonkan tempat atau obyek untuk dimasukkan dalam daftar warisan. (4) nominasi harus — (a) menentukan alasan mengapa tempat atau obyek menjamin penyertaan dalam daftar Warisan; dan (b) termasuk alasan berdasarkan kriteria penilaian yang diterbitkan oleh Dewan warisan. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 24 Nominasi tertentu tidak untuk diterima (1) Direktur Eksekutif tidak harus menerima nominasi dari tempat atau obyek dibawah divisi ini jika — () sidang warisan dalam sebelumnya 12 bulan telah menolak untuk mendaftar atau telah dicabut pendaftaran dari tempat atau obyek; atau (b) jika Dewan bangunan bersejarah dalam sebelumnya 12 bulan telah menolak untuk merekomendasikan pendaftaran atau pembatalan pendaftaran dari tempat atau obyek di bawah bangunan bersejarah Act 1981; atau (c) jika Menteri dalam sebelumnya 12 bulan menolak untuk mendaftar tempat atau objek. (2 Direktur Eksekutif) dapat menerima nominasi berkaitan — () tempat atau obyek yang dirujuk dalam ayat (1)(a) atau (b); atau (b) dengan persetujuan Menteri, tempat atau obyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)(c)- Direktur Eksekutif menerima signifikan informasi baru yang berhubungan dengan itu tempat atau objek yang tidak tersedia untuk Dewan warisan, Dewan bangunan bersejarah atau Menteri dalam mencapai keputusan yang dimaksud dalam ayat (1). S. 25 dicabut oleh s. 19 tahun 2004 Nomor 5. * * * * * UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 26 Tempat arkeologi S. 26(1) telah diubah oleh nomor 19 tahun 2004 s. 6. (1) jika tempat telah dinominasikan untuk dimasukkan pada daftar warisan sebagai tempat arkeologi, Direktur Eksekutif dapat menerima nominasi peninggalan arkeologi apapun yang terkait dengan tempat itu atau artefak atau spesimen unik yang mencakup peninggalan arkeologi yang terkait dengan tempat itu untuk dimasukkan dalam daftar warisan sebagai peninggalan arkeologi. (2) nominasi dapat dilakukan — () sehubungan dari peninggalan apakah atau tidak relik ini terletak pada atau di bawah tempat atau tidaknya lokasi yang tepat dari peninggalan dikenal; dan (b) sehubungan dari semua peninggalan terkait dengan tempat Apakah nomor atau alam atau lokasi yang tepat dari relik dikenal; dan (c) tanpa ekstraksi peninggalan dari tempat. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 27 Pendaftaran tanah tambahan (1) jika Direktur Eksekutif menganggap bahwa — () budaya pentingnya tempat terdaftar atau tempat dinominasikan di bawah divisi ini untuk dimasukkan dalam daftar warisan akan substansial kurang jika tanah atau bagian tanah yang atau telah digunakan dalam hubungannya dengan tempat dikembangkan; atau (b) tanah sekitar tempat terdaftar atau dicalonkan tempat penting untuk perlindungan atau konservasi tempat atau memberikan kontribusi terhadap pemahaman tentang tempat itu — Dia atau dia dapat menerima nominasi bahwa tanah itu akan ditambahkan ke daftar warisan sebagai bagian dari tempat itu. (2) nominasi dapat diterima di bawah bagian ini apakah tanah adalah dalam kepemilikan yang sama sebagai tempat. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 28 Informasi lebih lanjut Direktur Eksekutif mungkin bertanya orang atau badan yang pencalonan tempat atau obyek untuk informasi lebih lanjut untuk membantu pertimbangan nominasi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
