Damaged or obsolete inventory should be separately identified to be sure that it is subsequently valued in accordance with the Company’s policy (See Policy No. 304.3.d).
Rusak atau usang persediaan harus terpisah diidentifikasi untuk memastikan bahwa itu kemudian dihargai sesuai dengan kebijakan perusahaan (Lihat kebijakan No. 304.3.d).
Rusak atau persediaan usang harus diidentifikasi secara terpisah untuk memastikan bahwa itu kemudian dihargai sesuai dengan kebijakan Perusahaan (Lihat Kebijakan No. 304.3.d).