Kontraktor tidak boleh, kecuali yang sesuai
dengan Hukum Negara, impor, menjual, memberi, barter atau
menghapuskan segala minuman keras beralkohol atau obat-obatan, atau
mengizinkan atau mengizinkan impor, penjualan, hadiah, barter atau pelepasan
tersebut oleh Personil Kontraktor .
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..