language of the arbitration shall be English. 18.4 Each Member, if pos terjemahan - language of the arbitration shall be English. 18.4 Each Member, if pos Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

language of the arbitration shall b

language of the arbitration shall be English.

18.4 Each Member, if possible, will not commence any arbitration proceedings against any other Member under this Agreement or in connection with the Project before completion of the Works. Where proceedings are commenced under this Article 18.4 before completion of the Works, each Member understood that the commencement this proceeding shall not prevent each Member to fulfill its obligations under this Agreement and/ or the Contract.

18.5 Each Member agrees that it will not institute any court proceedings arising out of or in connection with this Agreement except only to enforce the arbitral award in any court having jurisdiction over the Member whom the award shall be enforced and executed.

18.6 Decision of the arbitral tribunal shall be binding in final instance upon the Members hereto. The Members hereto expressly agree in accordance with Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution (the “Arbitration Law”) that in deciding the disagreement or dispute, the arbitrators shall be bound by strict rules of law, and may not purport to decide the same ex aequo et bono. The Members further agree to waive any Indonesian laws and regulations, decrees or policies having the force of law that would otherwise give a right to appeal any arbitration decision or award, and to the extent applicable, as such that in conformity with Article 60 of the Arbitration Law, there shall be no appeal and/or cassation to any court of law from the decision of the arbitrators and the Members shall not challenge or resist the enforcement taken by the Member in whose favor the decision of the arbitrators was given.

18.7 The Members hereto expressly agree to waive the applicability of Article 48(1) of the Arbitration Law as such that the mandate of the arbitrators duly constituted in accordance with the terms of this Agreement shall remain in effect until a final arbitral award has been issued by the arbitrators.


ARTICLE 19: LANGUAGE

19.1 English shall be the official language to be used under this Consortium Agreement, and shall be used by the Members in all notices, communications, statements and technical or commercial documentation to be prepared and presented under this Consortium Agreement.

19.2 In order to comply with Indonesian Law No. 24 of 2009 on National Flag, Language, Emblem and Anthem (“Law 24/3009”), this Consortium Agreement is prepared in English and Bahasa Indonesia. Both the English and Bahasa Indonesia versions of this Consortium Agreement are valid. However, in the event of inconsistencies or differences between the English and Bahasa Indonesia versions, to the extent permitted by applicable laws the English version shall prevail and the Bahasa Indonesia version shall be deemed to be automatically amended to conform with and be consistent with the English Bahasa Indonesia version.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. 18.4 setiap anggota, jika mungkin, akan tidak dimulai setiap proses arbitrase melawan anggota lainnya berdasarkan Perjanjian ini atau dalam kaitannya dengan proyek sebelum menyelesaikan pekerjaan. Mana proses dimulai di bawah 18.4 pasal ini sebelum menyelesaikan karya, masing-masing anggota dipahami bahwa permulaan prosiding ini tidak akan mencegah setiap anggota untuk memenuhi kewajibannya di bawah Perjanjian ini dan / atau kontrak.18,5 masing-masing anggota setuju bahwa itu tidak akan lembaga setiap proses pengadilan yang timbul dari atau berkaitan dengan perjanjian ini kecuali hanya untuk melaksanakan putusan arbitrase di pengadilan manapun yang memiliki yurisdiksi atas anggota siapa penghargaan akan ditegakkan dan dieksekusi. 18.6 keputusan Majelis Arbitrase harus mengikat dalam akhir contoh atas anggota siniUntuk. Anggota siniUntuk secara tegas menyatakan setuju sesuai dengan undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ("hukum arbitrase") bahwa dalam menentukan ketidaksepakatan atau sengketa, para arbiter akan terikat oleh aturan-aturan yang ketat dari undang-undang, dan mungkin tidak dimaksudkan untuk memutuskan yang sama secara ex aequo et bono. Anggota lebih lanjut setuju untuk melepaskan Indonesia hukum dan peraturan, keputusan atau kebijakan yang memiliki kekuatan hukum yang kalau tidak akan memberikan hak untuk mengajukan banding keputusan arbitrase atau penghargaan apapun, dan sejauh yang berlaku, seperti bahwa sesuai dengan Pasal 60 hukum arbitrase, tidak akan ada banding dan/atau kasasi ke pengadilan hukum dari keputusan arbiter dan anggota akan tidak menantang atau menolak penegakan yang diambil oleh Anggota yang mendukung keputusan arbiter diberikan.Anggota 18.7 siniUntuk secara tegas sepakat mengenyampingkan penerapan Pasal 48(1) UU arbitrase seperti yang mandat arbiter diatur menurut syarat-syarat Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai putusan arbitrase yang final telah dikeluarkan oleh para arbiter.PASAL 19: BAHASA19.1 bahasa Inggris adalah bahasa resmi untuk digunakan di bawah perjanjian konsorsium ini, dan akan digunakan oleh anggota-anggota di semua pemberitahuan, komunikasi, pernyataan, dan dokumentasi teknis atau komersial disiapkan dan disajikan di bawah perjanjian konsorsium ini.19.2 untuk mematuhi hukum Indonesia Nomor 24 tahun 2009 pada bendera nasional, bahasa, lambang dan lagu kebangsaan ("hukum 24 3009"), perjanjian konsorsium ini disediakan dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Versi bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia perjanjian konsorsium ini berlaku. Namun, inkonsistensi atau perbedaan antara Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris versi, sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku yang berlaku adalah versi bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia versi dianggap secara otomatis diubah sesuai dengan dan konsisten dengan versi Inggris Bahasa Indonesia.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Bahasa dari keputusan harus Bahasa Inggris. 18,4 Setiap Anggota, jika memungkinkan, tidak akan dimulai setiap proses arbitrase terhadap Anggota lain berdasarkan Perjanjian ini atau sehubungan dengan Proyek sebelum selesainya Pekerjaan. Di mana proses yang dimulai berdasarkan Pasal ini 18,4 sebelum selesainya Pekerjaan, masing-masing Anggota dipahami bahwa dimulainya persidangan ini tidak menghalangi setiap anggota untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan / atau Kontrak. 18,5 Setiap Anggota setuju bahwa ia tidak akan lembaga apapun proses pengadilan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini kecuali hanya untuk menegakkan putusan arbitrase di pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas Anggota yang penghargaan harus ditegakkan dan dilaksanakan. 18.6 Keputusan sidang arbitrase mengikat dalam hal akhir pada Anggota Perjanjian ini. Anggota yang berkepentingan menyatakan setuju sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("Hukum Arbitrase") yang dalam memutuskan perselisihan atau sengketa, para arbiter akan terikat oleh aturan ketat hukum, dan mungkin tidak dimaksudkan untuk memutuskan ex aequo et sama bono. Anggota lanjut setuju untuk mengesampingkan hukum Indonesia dan peraturan, keputusan atau kebijakan yang memiliki kekuatan hukum yang lain akan memberikan hak untuk mengajukan banding keputusan arbitrase atau penghargaan, dan sejauh yang berlaku, seperti yang sesuai dengan Pasal 60 Hukum arbitrase, tidak akan ada banding dan / atau kasasi ke pengadilan hukum dari keputusan arbiter dan Anggota tidak akan menantang atau menolak penegakan diambil oleh Anggota di yang mendukung keputusan arbiter diberikan. 18,7 The Anggota yang berkepentingan tegas menyetujui untuk mengesampingkan penerapan Pasal 48 (1) UU Arbitrase seperti bahwa mandat dari para arbiter sepatutnya dibentuk sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai putusan arbitrase akhir telah dikeluarkan oleh arbiter. PASAL 19: BAHASA 19.1 Inggris akan menjadi bahasa resmi yang akan digunakan dalam Perjanjian Konsorsium ini, dan akan digunakan oleh Anggota di semua pemberitahuan, komunikasi, pernyataan dan dokumentasi teknis atau komersial yang akan disusun dan disajikan berdasarkan Perjanjian Konsorsium ini. 19.2 Dalam rangka memenuhi Hukum Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Nasional, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan ("UU 24/3009"), Perjanjian Konsorsium ini disiapkan dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Baik Inggris dan Bahasa Indonesia versi Perjanjian Konsorsium ini berlaku. Namun, dalam hal inkonsistensi atau perbedaan antara versi bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku versi bahasa Inggris akan berlaku dan versi Bahasa Indonesia akan dianggap secara otomatis diubah untuk menyesuaikan dengan dan konsisten dengan bahasa Inggris Versi Bahasa Indonesia.















Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: