Rights Conferred1. The owner of a registered trademark shall have the  terjemahan - Rights Conferred1. The owner of a registered trademark shall have the  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Rights Conferred1. The owner of a r

Rights Conferred

1. The owner of a registered trademark shall have the exclusive right to prevent all third parties not having the owner’s consent from using in the course of trade identical or similar signs for goods or services which are identical or similar to those in respect of which the trademark is registered where such use would result in a likelihood of confusion. In case of the use of an identical sign for identical goods or services, a likelihood of confusion shall be presumed. The rights described above shall not prejudice any existing prior rights, nor shall they affect the possibility of Members making rights available on the basis of use.

2. Article 6bis of the Paris Convention (1967) shall apply, mutatis mutandis, to services. In determining whether a trademark is well-known, Members shall take account of the knowledge of the trademark in the relevant sector of the public, including knowledge in the Member concerned which has been obtained as a result of the promotion of the trademark.

3. Article 6bis of the Paris Convention (1967) shall apply, mutatis mutandis, to goods or services which are not similar to those in respect of which a trademark is registered, provided that use of that trademark in relation to those goods or services would indicate a connection between those goods or services and the owner of the registered trademark and provided that the interests of the owner of the registered trademark are likely to be damaged by such use.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Hak-hak yang diberikan1. pemilik merek dagang terdaftar akan memiliki hak eksklusif untuk mencegah semua pihak ketiga yang tidak memiliki izin pemilik dari menggunakan dalam perdagangan serupa atau tanda-tanda untuk barang atau jasa yang serupa atau mirip dengan orang-orang yang menurut merek dagang terdaftar mana penggunaan tersebut akan mengakibatkan kemungkinan kebingungan. Dalam kasus penggunaan tanda identik identik barang atau jasa, kemungkinan kebingungan akan dianggap. Hak-hak yang dijelaskan di atas tidak akan merugikan hak yang ada sebelumnya, dan tidak akan mempengaruhi kemungkinan anggota membuat hak tersedia berdasarkan penggunaan.2. Pasal 6bis Konvensi Paris (1967) akan berlaku, mutatis mutandis, untuk layanan. Dalam menentukan apakah merek terkenal, anggota harus memperhitungkan pengetahuan tentang merek dagang di sektor publik yang relevan, termasuk pengetahuan dalam anggota bersangkutan yang telah diperoleh sebagai hasil dari promosi merek dagang.3. Pasal 6bis Konvensi Paris (1967) akan berlaku, mutatis mutandis, barang atau layanan yang tidak sama dengan yang menurut merek dagang terdaftar, asalkan penggunaan bahwa merek dagang sehubungan dengan barang-barang atau jasa tersebut akan menunjukkan hubungan antara barang-barang atau layanan dan pemilik merek dagang terdaftar dan asalkan kepentingan pemilik merek dagang terdaftar cenderung rusak oleh penggunaan tersebut.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Hak Wisuda 1. Pemilik merek dagang terdaftar akan memiliki hak eksklusif untuk mencegah semua pihak ketiga yang tidak memiliki persetujuan pemilik dari menggunakan dalam rangka perdagangan tanda yang identik atau serupa untuk barang atau jasa yang identik atau mirip dengan yang bersangkutan merek dagang adalah terdaftar di mana penggunaan tersebut akan menghasilkan kemungkinan kebingungan. Dalam kasus penggunaan tanda identik untuk barang atau jasa yang identik, kemungkinan kebingungan harus dianggap. Hak dijelaskan di atas tidak mengurangi hak sebelum ada, dan tidak akan mereka mempengaruhi kemungkinan Anggota membuat hak tersedia atas dasar penggunaan. 2. Pasal 6bis dari Konvensi Paris (1967) berlaku, mutatis mutandis, untuk layanan. Dalam menentukan apakah merek dagang terkenal, Anggota harus mempertimbangkan pengetahuan merek dagang di sektor yang relevan dari masyarakat, termasuk pengetahuan di Anggota yang bersangkutan yang telah diperoleh sebagai hasil dari promosi merek dagang. 3. Pasal 6bis Konvensi Paris (1967) berlaku, mutatis mutandis, untuk barang atau jasa yang tidak sama dengan yang di atas mana merek dagang terdaftar, asalkan penggunaan merek dagang yang berkaitan dengan barang-barang atau jasa akan menunjukkan hubungan antara barang-barang atau jasa dan pemilik merek dagang terdaftar dan asalkan kepentingan pemilik merek dagang terdaftar kemungkinan akan rusak oleh penggunaan tersebut.





Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: