2,3 Individu Wajib Pajak Kepatuhan
Wajib Pajak Kepatuhan adalah bahwa wajib pajak memiliki kemauan untuk
memenuhi kewajiban pajak mereka sesuai dengan aturan tanpa
perlu mengadakan pemeriksaan, penyelidikan menonjol, sebuah
peringatan atau, ancaman dan penerapan kedua hukum dan
hukuman administrasi, Gunadi (2005 .)
[5]
hereas
Nurmantu Menurut Safri (2008) [8]
menyatakan bahwa, "Ada
dua jenis kepatuhan; material dan kepatuhan formal
". Kepatuhan materi adalah suatu kondisi dimana wajib pajak secara substantif / alami memenuhi semua ketentuan material dari
pajak, yang sesuai dengan isi dan semangat
pajak peraturan / undang-undang. Sementara itu, menurut Nasucha
Chaizi, dikutip Siti Kurnia Rahayu (2010: 139)
[9]
: "
kepatuhan wajib pajak dapat diidentifikasi oleh:
1. kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri
2. Kepatuhan dalam mengembalikan surat pemberitahuan
3. Kepatuhan dalam perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang
4. kepatuhan dalam membayar pajak yang terutang
Dari empat definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pajak
kepatuhan adalah ketaatan, dan diserahkan ke pajak
ketentuan sesuai dengan peraturan pemerintah dan
peraturan pelaksanaan pajak di satu negara.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
